Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Video»Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan?

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan?

Video jalastoria19 Januari 2019

Di antara banyak pertimbangan mengenai perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, ada dua alasan mendasar: peningkatan angka kasus kekerasan seksual dan penegakan hukum yang belum berpihak kepada korban.

Data Komnas Perempuan menunjukkan dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), angka kekerasan seksual selalu berada di atas angka 5.500 kasus. Pada 2017, misalnya, tercatat kasus kekerasan seksual mencapai 5.649 kasus.

Adapun terkait penegakan hukum yang belum berpihak kepada korban bisa dilihat dari penanganan kasus yang menimpa ibu Baiq Nuril. Tindakan merekam yang dilakukannya tidak dilihat sebagai akibat upaya membela diri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya.

Tentu saja ini terjadi karena definisi yang sempit untuk istilah kekerasan seksual di sistem hukum Indonesia. Oleh karenanya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksua perlu segera disahkan.

Video
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

7 Cara Mendukung Korban Berani Bersuara

19 Juli 2021

Mewujudkan Kesadaran Kolektif untuk Membangun Indonesia

4 Mei 2021

Perlindungan Keseimbangan Alam sebagai Visi Islam Rahmatan Lil Alamin

1 Mei 2021

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.