Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

Ragam Redaksi Jalastoria9 Mei 2026

PERNYATAAN SIKAP JALASTORIA

Atas Kasus Kekerasan Seksual oleh Pengasuh Pondok Pesantren di Pati

Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren kembali mengguncang nurani publik. Peristiwa ini bukan hanya menghadirkan luka mendalam bagi para korban, tetapi juga menjadi cermin kegagalan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti lembaga pendidikan dan keagamaan.

JalaStoria, sebagai ruang kolektif yang berkomitmen pada keadilan gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam Keras Pelaku yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

Kami mengecam dengan tegas segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan oleh individu yang memiliki otoritas moral, sosial, dan keagamaan seperti pengasuh pondok pesantren. Tindakan pelaku tidak hanya merupakan kejahatan pidana berat, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik serta nilai-nilai kemanusiaan dan agama itu sendiri.

Kedok kelembagaan pendidikan dan/atau keagamaan tidak boleh menjadi tameng untuk melanggengkan kekerasan. Justru dalam posisi tersebut, pelaku memiliki relasi kuasa yang timpang terhadap korban—yang sebagian besar masih di bawah umur—sehingga praktik kekerasan menjadi semakin sistematis dan sulit terungkap. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Kami juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi harus dilihat sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan, perlindungan, dan mekanisme pelaporan di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

2. Menyatakan Keprihatinan atas Ketidaksigapan Aparat Penegak Hukum

JalaStoria menyampaikan keprihatinan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Berdasarkan berbagai informasi yang beredar di publik, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka justru belum ditahan, bahkan disebut masih bebas berkeliaran, menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan penyesalan, dan dikabarkan sempat melarikan diri.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban. Ketidaksigapan sejak awal penanganan tidak hanya berpotensi menghambat proses hukum, tetapi juga memperbesar trauma korban serta membuka peluang hilangnya barang bukti maupun intimidasi terhadap saksi.

Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka, memastikan keamanan para korban dan saksi, serta membuka akses informasi yang akuntabel kepada publik. Penegakan hukum yang lamban dan tidak sensitif terhadap korban hanya akan memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.

3. Mendesak Implementasi Tegas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Kami mengingatkan bahwa negara telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini bukan sekadar simbol, melainkan instrumen konkret untuk memastikan perlindungan korban, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan yang komprehensif.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib mematuhi dan mengimplementasikan UU TPKS secara maksimal dalam penanganan kasus ini. Ini mencakup pendekatan yang berperspektif korban, tidak menyalahkan korban, serta menjamin hak-hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Lebih jauh, kami juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis asrama, agar kejadian serupa tidak terus berulang. Negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bersinergi menciptakan ruang aman bagi anak dan perempuan.

Sebagai penutup, JalaStoria berdiri bersama para korban. Kami percaya bahwa keberanian mereka untuk bersuara adalah langkah penting menuju keadilan. Sudah saatnya negara hadir secara nyata—bukan hanya dalam regulasi, tetapi dalam tindakan tegas dan berpihak.

Direktur Eksekutif JalaStoria

Ninik Rahayu

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Project Buku Belajar Gender dari Kartini

20 April 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.