Oleh: Patricia Putri M
Belum lama ini, saya melakukan liputan terkait Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Saya melakukan wawancara dengan setidaknya empat narasumber, tiga di antaranya adalah pengguna layanan PPK, sementara seorang adalah perwakilan dari satgas.
Sejujurnya, kekecewaan yang melandasi liputan tersebut. Beberapa bulan sebelum liputan berlangsung, saya didatangi seorang penyintas kekerasan seksual fisik. Sang penyintas mengatakan bahwa satgas memperlakukannya dengan buruk dan membuatnya sakit hati. Momen itu terjadi ketika satgas melakukan pemanggilan terhadap penyintas, yang kemudian disusul dengan statement bahwa mereka tidak bisa membantunya menyelesaikan kasus tersebut. Penyintas lantas dipaksa untuk menandatangani surat pencabutan kasus.
Di lain hari, seorang pendamping penyintas yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap satgas. Penyintas yang ia dampingi dijatuhi sanksi sebab terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan tertulis Universitas. Ia mengutarakan betapa penyintas terkejut bahwa ia dijatuhi sanksi akademik, sementara sanksi terhadap pelaku malah dirahasiakan.
Di sisi lain, seorang mahasiswa yang mewakili satgas mengaku bahwa mereka bekerja dengan empati dan menurut pada kebijakan, baik dari Kementerian dan Universitas. Lalu, seiring waktu saya mulai bertanya, di mana empati dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat itu? Apakah sudah membantu para mahasiswa, utamanya para penyintas kekerasan? Apakah satgas betul-betul memihak korban?
Ketika Kebijakan Gagal Memihak Korban
Tahun 2025 lalu, kampus geger karena rektor mengeluarkan surat edaran berisi jam malam di kampus dan larangan bertemu dengan lawan jenis di luar jam perkuliahan, baik antarmahasiswa, antar tenaga pendidikan/kependidikan, maupun mahasiswa dengan tenaga pendidik. Kebijakan ini bukan hanya membatasi ruang gerak mahasiswa dalam berinteraksi dan berorganisasi, tetapi juga cukup menjelaskan bahwa kekhawatiran Universitas terhadap kekerasan seksual masih dalam cakupan pikiran yang sangat sempit.
Penelitian yang dilakukan oleh Guablocho, dkk (2025) menyatakan bahwa kekerasan juga terjadi secara signifikan dalam relasi sesama jenis, bukan hanya pada heteroseksual. Bentuk kekerasan yang paling umum bukanlah fisik, melainkan psikologis dan emosional, disusul oleh kekerasan fisik dan seksual. Penelitian ini menegaskan bahwa kekerasan dalam relasi sesama jenis merupakan persoalan serius, meskipun sering kali tidak terlihat karena stigma sosial, stereotip, dan rendahnya pelaporan kasus.
Untuk memperluas pemahaman atas temuan tersebut, penting melihatnya dalam kerangka heteronormativitas, yaitu norma yang menempatkan heteroseksualitas sebagai satu-satunya relasi yang dianggap sah dan “normal”, sehingga individu di luar standar tersebut kerap dirugikan. Dalam konteks ini, kekerasan dalam relasi sesama jenis tidak hanya kurang terlihat, tetapi juga cenderung diabaikan.
Akibatnya, banyak orang di Indonesia berpikir bahwa kekerasan seksual hanya terjadi pada relasi berbeda jenis kelamin, yang kemudian mengaburkan objektivitas dalam melihat kasus sesama jenis. Pandangan seperti ini membuat kebijakan dibangun berdasarkan stereotip, tanpa mempertimbangkan kemungkinan lain, sehingga kebijakan yang tidak inklusif justru membuka ruang bagi kekerasan yang terus berulang.
Pola serupa juga terlihat dalam berbagai kebijakan lain yang kerap diterapkan di lingkungan kampus. Alih-alih berfokus pada pelaku, sejumlah aturan justru mengatur tubuh, ruang, dan interaksi mahasiswa, seperti pembatasan jam malam, aturan berpakaian, hingga larangan berduaan. Kebijakan semacam ini berangkat dari asumsi bahwa kekerasan seksual dapat dicegah dengan membatasi korban, bukan dengan menindak pelaku.
Akibatnya, tanggung jawab perlindungan secara tidak langsung dialihkan kepada mahasiswa itu sendiri. Mereka dituntut untuk “menghindari risiko”, sementara Institusi tetap berada pada posisi aman tanpa perlu membenahi sistem penanganan yang ada. Dalam situasi seperti ini, kekerasan seksual tidak benar-benar dicegah, melainkan hanya dipindahkan bebannya kepada mereka yang paling rentan.
Reviktimisasi dan Praktik Penanganan Kasus
Pada titik tertentu, persoalan ini tidak lagi sekadar soal kebijakan yang keliru, melainkan tentang bagaimana Institusi turut mereproduksi luka yang dialami korban. Dalam praktik penanganan kasus, kekerasan tidak berhenti pada peristiwa awal, tetapi dapat berlanjut melalui cara sistem meresponsnya. Fenomena ini dikenal sebagai reviktimisasi, yaitu ketika korban kembali mengalami luka akibat respons Institusi yang tidak berpihak. Penelitian oleh Campbell (2008) menunjukkan bahwa interaksi korban dengan sistem hukum dan layanan penanganan kerap menjadi pengalaman yang menyakitkan, bahkan disebut sebagai “second rape” atau kekerasan kedua.
Alih-alih memperoleh dukungan, korban sering menghadapi sikap tidak percaya, disalahkan, atau dipersulit dalam prosesnya. Dampaknya, pengalaman tersebut tidak hanya memperparah trauma psikologis, tetapi juga membuat korban enggan melanjutkan proses hukum. Pengalaman penyintas yang dipaksa mencabut laporan, dijatuhi sanksi, atau tidak mendapatkan kejelasan atas proses yang dijalani menunjukkan bahwa reviktimisasi bukan sekadar konsep, melainkan realitas yang dialami. Di titik ini, klaim empati yang disampaikan oleh institusi menjadi layak dipertanyakan. Empati tidak hanya berhenti pada niat, tetapi tercermin dalam kebijakan dan praktik yang berpihak pada korban.
Tak hanya menyoal pembenahan kebijakan, persoalan ini juga perlu menjadi bahan refleksi bagi para pembuatnya. Empati tidak cukup hadir sebagai klaim, melainkan harus menjadi pondasi dalam merumuskan kebijakan dan menentukan arah penanganan kasus. Tanpa itu, kebijakan berisiko kehilangan keberpihakannya dan justru menjauh dari mereka yang seharusnya dilindungi.
Ketika kebijakan dibangun di atas empati, pengetahuan, dan pola pikir yang terbuka, ia tidak akan membatasi, melainkan merangkul. Kebijakan semacam ini mampu melihat kompleksitas kasus, memahami posisi korban, sekaligus tetap menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Dengan demikian, keberpihakan tidak lagi menjadi pertanyaan, tetapi menjadi prinsip yang tercermin dalam praktik.
Universitas sebagai ruang pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi siapa pun di dalamnya. Pencegahan memang penting, tetapi tidak bisa dijalankan dengan pendekatan yang sempit dan eksklusif. Diperlukan kebijakan yang inklusif dan responsif, yang tidak hanya berupaya mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan bahwa setiap korban benar-benar dilindungi dan didengar.
Referensi
Campbell, R. (2008). The psychological impact of rape victims. American Psychologist, 63(8), 702–717. https://doi.org/10.1037/0003-066X.63.8.702
Trujillo-Guablocho, J., Mosquera Minaya, C., & Centeno-Terrazas, G. (2025). Intimate partner violence in lesbian, gay, transgender, men who have sex with men, women who have sex with women, and bisexual people: A systematic review and meta-analysis of prevalence. Interacciones, 11. https://doi.org/10.24016/2025.v11.459
Petricia Putri Marricy, mahasiswa dan seorang perempuan biasa.

