Oleh: Clivio Rahardjo
Tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia serta tidak mampunya hukum pidana dalam penanganan kasus kekerasan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi hak-hak korban, menjadi latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain memberikan perlindungan yang tegas bagi korban kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai hak restitusi bagi korban kekerasan seksual.
Restitusi tidak hanya sebagai sebuah mekanisme ganti rugi, namun juga sebagai instrumen penting untuk memulihkan korban atas kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Restitusi memiliki tujuan untuk memulihkan korban tindak pidana ke kondisi awal sebelum terjadinya tindak pidana termasuk mengatasi kerugian yang dialami dalam berbagai aspek. Selain itu, restitusi juga berfungsi sebagai bentuk keadilan bagi korban atas penderitaan yang mereka alami. Kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga kerugian ekonomi dan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Pasal 1 angka 20 UU TPKS mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materil dan/atau immateril yang diderita Korban atau ahli warisnya. Pasal 30 ayat (1) UU TPKS menegaskan adanya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (2) UU TPKS menjelaskan jenis-jenis restitusi berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
- Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penerapan restitusi dapat kita lihat dari kasus Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri pada tahun 2021 lalu. Herry Wirawan diketahui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan pada 13 santri yang terjadi pada tahun 2016 hingga tahun 2021. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 pada tanggal 8 Desember 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Herry Wirawan.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman mati dan pembebanan biaya restitusi menjadi berkekuatan hukum tetap. Selain dijatuhi hukuman mati dan dibebankan pembayaran restitusi, seluruh aset milik Herry Wirawan juga dirampas oleh negeri untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk biaya sekolah dan keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya seturut dengan putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG.
Adapun total restitusi yang wajib dibayarkan oleh Harry Wirawan sebesar Rp.331.527.168,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh enam rupiah) yang diajukan oleh 12 keluarga korban. Putusan Kasasi Harry Wirawan semestinya menjadi yurisprudensi terkait restitusi pada kasus kekerasan seksual lainnya. Hal ini guna memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara serupa agar tidak terjadi disparitas putusan dan menciptakan kepastian hukum.
Namun, muncul beberapa pertanyaan, apa yang terjadi jika pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak mampu membayarkan restitusi? Pasal 31 ayat (3) UU TPKS menegaskan bahwa Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi berdasarkan izin dari pengadilan negeri setempat. Pengadilan negeri setempat berarti adalah pengadilan negeri tempat dimana harta kekayaan pelaku berada, sesuai dengan
Pasal 33 ayat (3) UU TPKS menegaskan apabila pelaku dan/atau pihak ketiga tidak melaksanakan pemberian restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan putusan pengadilan diterima, maka korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan memberikan peringatan tertulis kepada pelaku untuk segera membayarkan restitusi (Pasal 33 ayat (4) UU TPKS).
Kemudian, Hakim akan memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan lelang terhadap sita jaminan restitusi sepanjang pembayaran restitusi tidak dilaksanakan (Pasal 33 ayat (5) UU TPKS). Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka akan terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dengan tetap memperhitungkan restitusi yang dibayar secara proporsional (Pasal 33 ayat (7) dan (9) UU TPKS).
Walaupun UU TPKS telah mengatur mengenai mekanisme pemaksaan pembayaran restitusi melalui perampasan aset milik pelaku dan/atau pihak ketiga. Namun, mekanisme ini tetap tidak menjamin apabila pelaku tidak memiliki harta yang cukup. Ketergantungan pada kemampuan finansial dari pelaku serta tidak adanya jaminan dari negara menyebabkan hak restitusi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Sumber Rujukan:
Damayanti, I., dan Paramudhita, R. R. Peran Restitusi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Unes Law Review, Vol. 6 No. 3, 2024.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT BDG
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

