Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Wajah Hukum, Permainan Catur dan Nasib Perempuan Pulau Buru

Wajah Hukum, Permainan Catur dan Nasib Perempuan Pulau Buru

Perspektif Redaksi Jalastoria22 Juni 2026

Oleh: Nursalimah Yoisangaji

 

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang seharusnya menjadi perhatian ketat bagi pihak-pihak yang berwenang. Pulau Buru, terus menjadi isu serius dengan angka yang cukup tinggi sebagai salah satu Kabupaten kecil di Timur Indonesia. Cenderung meningkat, terutama perkosaan dan kekerasan seksual, yang sangat memerlukan upaya penanganan terpadu dan kolaborasi antar instansi pemerintah serta masyarakat dalam menyikapinya.

 

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, dalam keterangannya di Mapolres Buru, Namlea, Kamis (6/2023), menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 17 kasus telah diselesaikan hingga tahap akhir, sementara 5 kasus masih dalam penyidikan dan 10 kasus berada dalam tahap penyelidikan. Dari 36 kasus yang tercatat, tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian utama Polres Buru, yaitu kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak.

 

Kasus pertama melibatkan korban berinisial MW (14) dengan tersangka ASW (52), yang terjadi di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Tersangka ASW telah ditahan di Mapolres Buru dan dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76B perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Kasus kedua melibatkan korban berinisial H (9) dan tersangka S (52), juga terjadi di Desa Namlea. Pelecehan ini berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 hingga 5 SD, dengan kejadian terakhir pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. Tersangka S melakukan kekerasan seksual dengan ancaman dan paksaan.

 

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Fena Leisela, dengan korban berinisial YW (30) dan tersangka FBR (32). Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela, lalu mengancam korban dengan pisau agar menuruti keinginannya.

 

Pada tahun 2024 terdapat juga kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang berinisial NAU. Pelaku yang berinisal JH, status pelaku saat itu sebagai orang tua angkat dari korban. Korban angkat bicara bahwa sebelum kasus kekerasan seksual berupa pencabulan terungkap pada tahun 2023 juga korban sudah mendapatkan pelecehan fisik maupun non-fisik, 2024 bulan mei kasus itu hendak mau di proses hukum. Terdapat pihak keluarga dari korban yang ingin menyelesaikan kasusnya dengan cara Restorative justice atau perdamaian secara kekeluargaan diluar persidangan. Namun pihak keluarga dari korban tidak mengindahkan permintaan tersebut, tetap menyelesaikan melalui proses hukum.

 

Setelah membuat laporan pada bulan mei 2024, enam bulan kemudian tepat pada bulan november 2024 barulah persidangan kasus dimulai. Di sidang pemeriksaan saksi, saya sempat datang dan ingin mengikuti persidangan namun karena sidang tertutup untuk umum akhirnya saya hanya menunggu di luar. Menurut keterangan dari kakak kandung dari korban bahwa setelah sidang pemeriksaan saksi itu sudah tidak ada panggilan sidang selanjutnya untuk pihak keluarga, beliau coba komunikasi ke pihak kepolisaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Namlea. Jawaban dari kepolisian bahwa pelaku telah di hukum dengan penjara 15 tahun pejara, berbeda dengan jawaban dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan kalau pelaku telah di hukum 5 tahun penjara. Ketika kita lihat dalam peraturan yang paling sering digunakan untuk kasus pencabulan terhadap anak adalah pasal 82 UU Perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan:

  1. Pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun.
  2. Denda paling banyak Rp . 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. Jika dilakukan oleh orang tua atau wali

Keluarga curiga hukuman yang katanya sudah dijatuhkan kepada pelaku sengaja direkayasa oleh pihak-pihak tertentu, entah dengan motif apa. Karena semua tidak berjalan sesuai dengan aturan hukum, persidangan pada tahap selanjutnya hingga putusan perkara tidak dikonfirmasi kepada keluarga korban. Bagi keluarga, perkara ini cacat secara administratif, jika benar pelaku telah di hukum berdasarkan aturan yang berlaku maka denda biaya perkara sudah pasti diberikan kepada mereka sejak putusan selama 1 tahun yang lalu. Faktanya adalah saat ini pelaku tidak dijatuhkan hukuman, bahkan bebas dan telah melakukan aktifitas di kampung layaknya orang yang tidak sedang menjalani hukuman penjara. Sementara korban harus menanggung rasa sakit fisik dan psikisnya selama masa hidup, kini korban sudah tidak mau sekolah lagi karena takut dan malu. Pendidikannya harus pupus ditengah jalan sementara ia tidak dapat keadilan yang setimpal.

 

Pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah sebuah penyakit yang harus dilenyapkan. Para penegak hukum dan pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab atas masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak seharusnya menyadari penuh bahwa tidak menutupi akan lahir pelaku selanjutnya atau orang yang sama perihal kasus ini, jika keadilan itu tidak ditegakkan berdasarkan konstitusi yang berlaku.

 

Berbicara soal kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah berbicara masalah hak sebagai manusia dalam bernegara. Indonesia sebagai negara hukum, sudah seharusnya keadilan itu diberikan tanpa harus diminta. saya menyadari penuh bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak harus jadi masalah yang benar-benar diperhitungkan. Sebab perempuan merupakan tiangnya suatu negara, dan anak adalah generasi sebuah bangsa, perempuan dan anak adalah bagian integral dari menjaga marwa hukum yang mengantongi asas “semua orang sama di mata hukum”. Adalah asas yang murni diterapkan untuk menjaga dan melindungi setiap hak individu, tidak hanya diperuntukkan pada sebagian kelompok dan jenis golongan tertentu.

 

Tulisan ini merupakan hasil lapangan yang penulis coba bandingkan dengan aturan hukum yang seharusnya Berita bisa diakses melalui link berikut

 

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Ketika Tanggungjawab dibebankan Pada Penyintas melalui Kebijakan

22 Juni 2026

Fikih Klasik dan Konsep Perempuan yang Ideal

22 Juni 2026

Penerapan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual

22 Juni 2026

Comments are closed.

Ketika Tanggungjawab dibebankan Pada Penyintas melalui Kebijakan

22 Juni 2026

Fikih Klasik dan Konsep Perempuan yang Ideal

22 Juni 2026

Bissu dan Gender Transendental: Spiritualitas, Kekuasaan, dan Otoritas dalam Perspektif Feminisme

22 Juni 2026

Wajah Hukum, Permainan Catur dan Nasib Perempuan Pulau Buru

22 Juni 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.