Oleh: Syaiful Bahri
Salah satu wajah paling kentara dari bias gender dalam sejarah Islam adalah konsep “perempuan ideal” yang dibangun oleh fikih klasik. Di balik kebesaran warisan keilmuan Islam, ada satu pola pikir yang nyaris tidak berubah selama berabad-abad: bahwa perempuan adalah mahluk domestik, penopang moral rumah tangga, tapi bukan subjek sosial yang otonom. Pola pikir ini tidak muncul dari teks suci secara langsung, melainkan dari cara pandang dalam membaca teks ditengah konteks sosial yang patriarkal.
Dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din misalnya, imam al-Ghazali menggambarkan perempuan salehah sebagai sosok yang menjaga diri di rumah, tidak keluar kecuali untuk keperluan mendesak, dan tunduk pada perintah suami. Bagi beliau, kesalehan perempuan diukur dari ketaatannya, bukan dari kapasitas intelektual atau sosialnya. Pandangan ini lahir dari realitas abad ke-11, ketika ruang publik memang dikuasai laki-laki dan perempuan dianggap sebagai sumber fitnah jika tampil ke publik. Maka idealitas perempuan pun ditentukan oleh sejauh mana ia tidak “tidak mengganggu” keteraturan sosial yang maskulin.
Ibn Qudamah, dalam kitab al-Mughni mempertegas kecenderungan ini. Ia menulis bahwa perempuan tidak boleh menjadi hakim karena dianggap “kurang sempurna akalnya” dan mudah terbawa emosi. Pernyataan ini bukan sekadar hukum, tapi refleksi nilai budaya pada masanya. Dalam masyarakat Arab pertengahan, perempuan memang tidak memilik akses pendidikan dan ruang publik seperti laki-laki. Jadi, argumentasi “akal lemah” itu lahir bukan dari teks wahyu, melainkan dari observasi yang dibungkus dengan bahasa hukum.
Ironisnya, argumen semacam itu kemudian dianggap bersumber dari ajaran agama, padahal sebagaimana yang diingatkan oleh Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya, fikih adalah produk ijtihad yang sangat dipengaruhi kondisi zaman. Hukum yang lahir ditengah sistem sosial tertentu harus dibaca dengan konteks itu pula. Ketika konteks berubah, maka membaca hukum secara literal berarti mengabaikan sifat dinamis syariah.
Sayangnya, tradisi kritik semacam itu lama absen dalam dunia islam. Mayoritas, setelah era klasik lebih banyak menyalin dan mengajarkan ulang produk fikih tanpa refleksi terhadap latar sosial-historisnya. Akibatnya, konsep “perempuan ideal” yang semula hanyalah deskripsi sosial berubah menjadi norma universal. Di banyak pesantren salaf, kutipan dari Ihya’ atau al-Mughni masih dijadikan dasar untuk menegaskan bahwa peran perempuan adalah di rumah, dan peran laki-laki adalah di luar rumah.
Di titik ini, muncul paradoks. Islam datang sebagai agama yang membebaskan manusia dari sistem sosial yang timpang — termasuk menentang praktik patriarki ekstrem di masa jahiliah — tetapi tafsir fikih yang lahir justru sering mengembalikan perempuan ke ruang subordinatif. KH. Husein Muhammad menyebut fenomena ini sebagai “kontradiksi spiritual”: teks yang memuliakan perempuan dibaca dengan cara yang menundukkan mereka. Dalam fiqh perempuan, beliau menegaskan bahwa banyak hukum fikih tidak lagi memantulkan semangat kesetaraan Al-Qur’an karena dibentuk oleh nalar sosial patriarkal, bukan oleh nalar etik wahyu.
Sebagian ulama kontemporer berusaha menafsir ulang konsep “perempuan ideal” itu. Quraish Shihab, dalam Perempuan, menjelaskan bahwa ayat tentang qawwamun (QS. An-Nisa: 34) tidak dimaksudkan untuk mengunggulkan laki-laki secara mutlak, tetapi menegaskan tanggung jawab sosial yang bisa berubah sesuai kondisi. Jika hari ini perempuan mampu berkontribusi secara ekonomi dan sosial, maka struktur kepemimpinan bisa bersifat egaliter. Pemaknaan ini membuka ruang baru bagi perempuan untuk menjadi subjek penuh dalam masyarakat.
Luthfi Assyaukanie, lewat kerangka Islam Rasional-nya, melihat masalah ini bukan semata teologis, tapi epistemologis. Menurut beliau, akar patriarki dalam fikih klasik adalah cara berpikir teosentris yang menyingkirkan peran rasio manusia dalam memahami wahyu. Ulama klasik meletakkan teks di atas akal, padahal teks tidak pernah berbicara tanpa perantara akal. Maka, ketika rasio yang menafsirkan teks hidup dalam kultur maskulin, hukum yang lahir pun ikut memihak laki-laki. Solusinya bukan menolak fikih klasik, tapi merasionalisasinya kembali: membaca wahyu dengan kesadaran historis dan keadilan etis.
KH. Sahal Mahfudh juga mengingatkan hal serupa dalam gagasan fikih sosial. Menurut beliau, hukum Islam harus dipahami secara dinamis, sesuai dengan prinsip Taghayyur al-ahkam bi Taghayyur al-Azman wa al-Amkan — hukum bisa berubah karena perubahan waktu dan tempat. Maka, idealitas perempuan abad ke-11 jelas tidak bisa diterapkan secara mentah pada masyarakat abad ke-21. Di masa kini, perempuan yang aktif di ruang publik bukan sedang menyalahi ajaran agama, melainkan sedang menghidupkan nilai Islam yang paling dasar, kemaslahatan.
Konsep “perempuan ideal” versi klasik lahir dari kebutuhan zamannya — untuk menjaga stabilitas sosial dan moral di masyarakat patriarkal. Tapi ketika konsep itu diimpor tanpa kritik ke dalam dunia modern yang sudah berubah secara sosial, ekonomi, dan intelektual, ia berubah menjadi beban. Agama lalu kehiangan daya membebaskannya dan malah menjadi alat legitimasi ketimpangan.
Karena itu, membaca ulang fikih klasik bukan berarti merendahkan ulama masa lalu, tapi menegaskan kembali bahwa Islam adalah agama yang hidup. Ia tidak dimaksudkan untuk membekukan manusia dalam masa lalu, melainkan untuk membimbing manusia di setiap masa. Perempuan ideal bukanlah yang diam dirumah, tapi yang mampu mengatualkan potensi kemanusiaannya dengan iman, akal, dan tanggung jawab sosial. Itulah idealitas yang sejalan dengan semangat Al-Qur’an: “aku tidak menyia-nyiakan amal siapapun diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.” ( QS. Ali Imran: 195).
Penulis adalah Santri dan pegiat isu perempuan

