SIARAN PERS
PERKUMPULAN JALASTORIA INDONESIA
KEKERASAN BERLAPIS TERHADAP PEREMPUAN: KASUS YUVITA MENJADI PENGINGAT DARURAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI RUANG PRIVAT DAN PUBLIK
Perkumpulan JalaStoria Indonesia menyampaikan keprihatinan dan kecaman yang mendalam atas dugaan penyekapan, penganiayaan berat, serta berbagai bentuk kekerasan yang dialami Yuvita Tri Rezeki, seorang perempuan asal Kabupaten Bandung, yang baru ditemukan setelah bertahun-tahun terputus dari keluarga dan lingkungan sosialnya.
Berdasarkan informasi yang kami terima, korban diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual dalam kurun waktu yang panjang. Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan luka-luka berat di berbagai bagian tubuh, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta ketidakmampuan berjalan akibat kekerasan yang diduga dilakukan secara berulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali tidak dimulai dari tindakan fisik yang tampak, tetapi dari berbagai bentuk pembatasan ruang gerak dan kontrol terhadap korban. Penyekapan, isolasi dari keluarga, pembatasan komunikasi, serta penguasaan penuh atas kehidupan korban merupakan bentuk kekerasan yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Dalam banyak kasus, tindakan tersebut justru menjadi pintu masuk bagi kekerasan yang lebih berat dan berkepanjangan.
Kasus yang dialami Yuvita menunjukkan adanya kekejaman berlapis.
Pertama, korban mengalami kekerasan karena posisinya sebagai perempuan yang berada dalam relasi yang tidak setara dengan pelaku.
Kedua, dugaan kekerasan dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi sumber rasa aman dan perlindungan. Fakta bahwa pelaku diduga merupakan pasangan korban menunjukkan bagaimana relasi personal dapat berubah menjadi ruang yang paling berbahaya bagi perempuan ketika kontrol, dominasi, dan kekerasan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Ketiga, kasus ini memperlihatkan adanya sikap abai sosial yang memungkinkan kekerasan berlangsung dalam waktu lama. Di tengah kehidupan perkotaan yang semakin individualistis, hilangnya seseorang dari lingkungan sosial selama bertahun-tahun tidak selalu memunculkan kewaspadaan kolektif. Situasi ini menjadi refleksi bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab keluarga atau negara, tetapi juga tanggung jawab masyarakat.
Keempat, kasus ini menunjukkan bahwa rasa aman bagi perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Baik ruang privat maupun ruang publik yang seharusnya menjadi tempat perempuan menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat masih menyimpan berbagai risiko kekerasan. Ruang privat yang semestinya menjadi tempat berlindung dapat berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan yang paling brutal dan tersembunyi, sementara di ruang publik perempuan masih menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari pelecehan, intimidasi, hingga kekerasan berbasis gender lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus hadir secara menyeluruh di setiap ruang kehidupan.
Perkumpulan JalaStoria Indonesia mengapresiasi langkah cepat RSUP Dr. Hasan Sadikin, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat, serta berbagai pihak yang telah memberikan penanganan medis, psikologis, hukum, dan perlindungan kepada korban.
Kami juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan secara profesional, transparan, dan berperspektif korban, serta memastikan seluruh fakta kekerasan yang terjadi dapat terungkap secara menyeluruh.
JalaStoria Indonesia menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda isolasi sosial, pembatasan komunikasi, dan perubahan perilaku yang dialami perempuan di sekitar kita. Kekerasan yang terjadi secara tertutup sering kali hanya dapat dihentikan ketika lingkungan sekitar berani peduli dan bertindak. Di saat yang sama, aparat penegak hukum dan institusi keamanan memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, mengungkap seluruh rangkaian tindak kekerasan yang terjadi, serta memastikan pelaku memperoleh pertanggungjawaban hukum yang setimpal. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta mengurangi rasa khawatir perempuan dalam menjalani aktivitasnya, baik di ruang privat maupun di ruang publik.
Tidak boleh ada perempuan yang kehilangan kebebasannya, terputus dari keluarga, dan mengalami kekerasan bertahun-tahun tanpa diketahui keberadaannya. Kasus Yuvita harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan memastikan tidak ada lagi korban yang terjebak dalam lingkaran kekerasan yang tak terlihat.
Jakarta, Juni 2026
Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Direktur Eksekutif
Perkumpulan JalaStoria Indonesia

