Oleh: Olvia Nursaadah
Mengenai keterlibatan perempuan dalam Parlemen di Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi:
“Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”
Peraturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan agar proporsi keterwalikan perempuan dalam pemerintahan tidak mengalami ketimpangan yang besar. Peraturan tersebut diharapkan dapat memperbesar peluang keterwakilan perempuan yang duduk di kursi parlemen.
Lalu bagaimana tingkat ketercapaiannya?
Angka sebesar 30% yang telah ditetapkan dalam regulasi hingga kini belum pernah benar-benar tercapai. Salah satu penyebab utamanya adalah kecenderungan sebagian partai politik menempatkan keberadaan 30% calon legislatif perempuan semata-mata sebagai pemenuhan syarat administratif, bukan sebagai komitmen substantif terhadap penguatan representasi perempuan. Akibatnya, perempuan kerap ditempatkan pada nomor urut yang tidak strategis, minim dukungan logistik dan politik, serta tidak memperoleh ruang yang setara dalam proses kaderisasi dan pengambilan keputusan internal partai. Kondisi ini membuat peluang keterpilihan calon legislatif perempuan tidak diperjuangkan secara optimal, sehingga kebijakan kuota afirmatif kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen transformasi menuju parlemen yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat keterwakilan perempuan di parlemen pada tahun 2024 mencapai 22,46%. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, yakni naik sebesar 1,94% dalam rentang waktu lima tahun, dari 20,52% pada tahun 2019. Meskipun tren kenaikan ini dapat dibaca sebagai sinyal kemajuan dalam upaya mendorong partisipasi politik perempuan, laju peningkatannya masih tergolong lambat dan belum sebanding dengan target 30% yang diamanatkan regulasi. Dengan demikian, data ini tidak hanya merefleksikan adanya perbaikan secara kuantitatif, tetapi sekaligus menegaskan bahwa tantangan struktural dan kultural dalam meningkatkan keterwakilan substantif perempuan di parlemen masih belum teratasi secara optimal.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 Provinisi dengan jumlah keterwakilan perempuan dalam Parlemen paling tinggi adalah Sulawesi Utara yang mencapai 45,24%. Sementara Papua Barat menempati posisi terakhir dengan jumlah keterwakilan perempuan dalam parlemen mencapai 8,57%.
Merujuk pada data World Economic Forum dalam publikasinya Global Gender Gap Report 2023, tingkat kesenjangan perempuan dalam ranah parlemen di Indonesia mencapai 27,6% dari 100%. Dalam indikator ini, semakin rendah persentase yang diperoleh suatu Negara, semakin besar tingkat kesenjangan gender yang terjadi. Dengan demikian, capaian Indonesia tersebut mengindikasikan bahwa keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif belum berada pada posisi yang setara, sekaligus menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk mempersempit jurang ketimpangan gender dalam arena politik formal.
Angka tersebut menempatkan tingkat kesenjangan perempuan dalam ranah parlemen di Indonesia pada posisi ke-89 dari 146 Negara di dunia. Sementara itu, tingkat kesenjangan Indonesia di wilayah Asia Tenggara menempati posisi ke-5.

Sumber: World Economic Forum (Global Gender Gap Report 2023)
Berdasarkan data tersebut di wilayah ASEAN presentase jumlah keterwakilan perempuan di Parlemen belum ada yang mencapai 50%, sehingga komposisi lembaga legislatif di Negara-Negara ASEAN masih didominasi oleh laki-laki. Kondisi ini juga tercermin di Indonesia, di mana menurut Global Gender Gap Report 2023, proporsi anggota parlemen laki-laki mencapai 78,40%, sementara perempuan hanya sebesar 21,60%. Ketimpangan komposisi ini menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan masih berada pada posisi minoritas dan belum mencerminkan keseimbangan demografis masyarakat.
Masih berdasrkan data Global Gender Gap Report 2023 Negara yang menduduki posisi pertama dengan tingkat keterlibatan perempuan di parlemen mencapai 100% adalah Selandia Baru. Proposisi perempuan di Selandia Baru seimbang dengan jumlah laki-laki. Jumlah perempuan yang menjadi anggota parlemen di Selandia Baru ialah 60 orang, sedangkan laki-laki berjumlah 59 orang.
Untuk dapat mencapai keseimbangan partisipasi politik formal antara laki-laki dan perempuan—sebagaimana yang telah berhasil diwujudkan berbagai Negara seperti Selandia Baru, atau setidaknya memenuhi ambang batas 30% sebagaimana diamanatkan dalam regulasi—diperlukan upaya yang lebih serius, sistematis, dan kolaboratif dari berbagai pihak. Komitmen tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Negara melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga menuntut peran aktif dari partai politik dalam proses kaderisasi dan pencalonan yang berkeadilan gender, dukungan masyarakat dalam membangun budaya politik yang inklusif, serta penguatan kapasitas perempuan agar mampu bersaing secara setara dalam arena politik formal. Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, target keseimbangan representasi politik perempuan berpotensi terus menjadi agenda normatif yang sulit terwujud.
Penulis adalah akademisi dan peneliti
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDY0IzI=/keterlibatan-perempuan-di-parlemen–persen-.html
https://www.weforum.org/publications/global-gender-gap-report-2023/

