Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Telaah»Riset»Dunia Dukung Kerja Layak bagi PRT

Dunia Dukung Kerja Layak bagi PRT

Riset jalastoria17 Juni 2022
Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi (Sumber: Free-Vector/Freepik.com)

Tepat 16 Juni kemarin adalah Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) sedunia. Nah, seperti apa dunia memandang PRT? Simak ulasannya yang dikutip dari laporan ILO “Making Decent Work a Reality for Domestic Workers, 2021” berikut:

  1. Pengertian PRT

Konvensi ILO No. 189 mendefinisikan pekerja rumah tangga merupakan seseorang yang biasanya melakukan pembersihan dan memasak serta merawat anak-anak, orang tua dan orang dengan disabilitas. PRT juga didefinisikan sebagai seseorang yang berkebun, mengemudi dan menjaga rumah tangga pribadi. Karakteristik inilah yang kemudian ditentukan sebagai tempat kerja yaitu rumah tangga.

  1. Jumlah PRT di Dunia

Setidaknya terdapat 75,6 juta PRT berusia 15 tahun ke atas. Konvensi ILO 189 melarang PRT berusia di bawah 15 tahun.

Baca Juga: Jalan Panjang RUU PPRT

  1. PRT Sumber Pekerjaan Penting

Laporan mengungkap pekerjaan ini mewakili 2,3 persen dari total lapangan kerja di seluruh dunia. PRT merupakan bagian terbesar dari karyawan di negara-negara Arab (14,8%), diikuti oleh Amerika Latin dan Karibia (8,4%), Afrika (7,3%), Asia dan Pasifik (4,6%).

  1. Mayoritas PRT adalah Perempuan

Di kawasan Asia dan Pasifik pekerjaan rumah tangga sebagian besar dilakukan oleh perempuan (78,4%). Meski begitu, kawasan Asia dan Pasifik juga merupakan pemberi kerja terbesar bagi PRT laki-laki (46,1% PRT laki-laki di seluruh dunia).

  1. Waktu Kerja PRT

Pada 2020 (sepuluh tahun sejak adopsi Konvensi ILO No. 189) 48,9% dari semua PRT berhak atas hak istirahat mingguan yang setidaknya sama dengan yang dinikmati oleh pekerja lain. Capaian lainnya 34,8% berhak atas batasan yang sama pada jam normal mingguan mereka seperti pekerja lain. Selain itu, 42,9% memiliki hak yang sama sehubungan dengan masa cuti tahunan berbayar.

Tapi, tetap saja ada kesenjangan hukum. Terdapat 28% negara tidak memberlakukan batasan jam kerja normal mingguan. 14% negara tidak memberikan hak hukum untuk istirahat mingguan dan 11% negara tidak memberikan hak legal untuk cuti tahunan berbayar.

Baca Juga: Permenaker JHT Tidak Pro PRT

  1. Standar Upah PRT

Laporan mengemukakan bahwa sejak 2010 hanya sedikit kemajuan yang telah dibuat terkait upah minimum bagi PRT agar setara dengan pekerja pada umumnya. Kemajuan untuk membatasi pembayaran dalam bentuk barang kepada PRT juga masih belum signifikan. Dari sepertiga negara yang ditinjau, 9% PRT tidak menikmati hak yang sama atau setara dengan upah minimum.  Sedangkan 22,2% PRT tidak menikmati cakupan upah minimum sama sekali.

  1. Jaminan Sosial bagi PRT

Secara global, hampir setengah dari semua PRT  dilindungi secara hukum oleh setidaknya satu cabang jaminan sosial. Laporan ini menyebut 50% negara yang ditinjau pada 2020 menyediakan cabang jaminan sosial yang paling umum yaitu jaminan pensiun untuk PRT. Sedangkan 25% negara lain menggunakan cabang jaminan sosial berupa tunjangan pengangguran.

Adapun terkait cuti hamil, perbaikan yang dilakukan sejak 2010 kurang signifikan. Namun, berkat reformasi hukum di sejumlah negara, terjadi peningkatan jumlah PRT perempuan yang memiliki hak cuti hamil (4,7 poin persentase) dan tunjangan tunai bersalin (3,6 poin persentase) yang setidaknya sama dengan pekerja lainnya.

Meski begitu, hanya 6% PRT yang dicakup oleh semua cabang jaminan sosial. Sedangkan 46,5% tidak memiliki hak hukum atas cuti hamil dan 47,6% tidak memiliki hak atas tunjangan tunai bersalin.

***

Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak PRT disahkan pada 16 Juni 2011. Konvensi ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Tapi sayangnya, sampai hari ini pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Padahal, jumlah PRT di Indonesia pada 2022 diprediksi tembus hingga 5 juta. Jadi, mari dukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189. Dukung pula DPR untuk mengesahkan UU Perlindungan PRT agar kerja PRT layak dan terlindungi. [Nur Azizah]

 

 

 

 

Kerja Layak PRT Konvensi ILO 189
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Survei: Tenaga Kerja Perempuan Indonesia di Sektor Teknologi Terendah di Asia Tenggara 

1 Maret 2023

Karya Perempuan Kepala Daerah

17 Februari 2023

Cyberbullying Intai Anak dan Remaja

26 Desember 2022

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.