Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Menghentikan Kekerasan terhadap Transpuan. Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum dan Melindungi Setiap Warga dari Persekusi

Menghentikan Kekerasan terhadap Transpuan. Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum dan Melindungi Setiap Warga dari Persekusi

Ragam Redaksi Jalastoria23 Juli 2026

PERS RILIS JALASTORIA

Menghentikan Kekerasan terhadap Transpuan. Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum dan Melindungi Setiap Warga dari Persekusi

JalaStoria menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tindakan kekerasan, perundungan, intimidasi, dan persekusi yang dialami sejumlah transpuan dalam rangkaian aksi yang terjadi di beberapa Kabupaten/Kota, termasuk di Kota Bogor.

Terlepas dari beragam penilaian dan pandangan masyarakat mengenai orientasi seksual maupun identitas gender yang dipengaruhi oleh nilai agama, budaya, dan keyakinan masing-masing, tidak ada satu pun perbedaan pandangan yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau persekusi.

JalaStoria memahami bahwa sebagian masyarakat memiliki keresahan yang didasarkan pada nilai-nilai agama, moral, dan budaya. Aspirasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui cara-cara yang damai, konstitusional, dan menghormati hukum.

Apabila benar telah terjadi pengejaran, penghinaan, penyiraman cairan, maupun bentuk kekerasan lainnya sebagaimana diberitakan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri hanya akan melemahkan supremasi hukum, memunculkan tindak pidana baru, dan memperbesar potensi konflik sosial.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin keamanan warga negara, bukan bentuk pembenaran terhadap pandangan atau pilihan hidup seseorang.

Oleh karena itu, JalaStoria mendesak:

1. Aparat penegak hukum segera mengusut secara objektif dugaan tindak kekerasan dan persekusi yang terjadi di Bogor.

2. Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan mengambil langkah preventif agar tidak terjadi aksi serupa yang mengancam keamanan masyarakat.

3. Seluruh elemen masyarakat mengedepankan dialog, edukasi, dan penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang sah, serta menolak segala bentuk kekerasan dan persekusi

4. Negara memperkuat penegakan hukum secara adil sehingga masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

JalaStoria percaya bahwa penyelesaian setiap persoalan sosial harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, penghormatan terhadap martabat manusia, serta komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Ninik Rahayu

Founder JalaStoria

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Memastikan Anak Indonesia Tumbuh Aman, Setara, dan Bermartabat

23 Juli 2026

DARI PENYEKAPAN KE POTENSI FEMICIDE: HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN DAN KENALI RED FLAG KEKERASAN DALAM PACARAN

23 Juni 2026

KEKERASAN BERLAPIS TERHADAP PEREMPUAN: KASUS YUVITA MENJADI PENGINGAT DARURAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI RUANG PRIVAT DAN PUBLIK

23 Juni 2026

Comments are closed.

Memastikan Anak Indonesia Tumbuh Aman, Setara, dan Bermartabat

23 Juli 2026

Menghentikan Kekerasan terhadap Transpuan. Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum dan Melindungi Setiap Warga dari Persekusi

23 Juli 2026

DARI PENYEKAPAN KE POTENSI FEMICIDE: HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN DAN KENALI RED FLAG KEKERASAN DALAM PACARAN

23 Juni 2026

KEKERASAN BERLAPIS TERHADAP PEREMPUAN: KASUS YUVITA MENJADI PENGINGAT DARURAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI RUANG PRIVAT DAN PUBLIK

23 Juni 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.