Jakarta, 24 Juli 2026 – JalaStoria menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Review Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” secara daring pada Jumat (24/7). Kegiatan ini mempertemukan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang untuk mengevaluasi efektivitas implementasi UU TPPO setelah hampir dua dekade diberlakukan.
Dalam sambutan pembuka, Direktur Eksekutif JalaStoria sekaligus Founder JalaStoria, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang kolaboratif untuk menghimpun pengalaman, temuan, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Evaluasi Setelah Hampir Dua Dekade Pemberlakuan UU TPPO
Ninik Rahayu menyampaikan bahwa inisiatif melakukan review implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 berangkat dari banyaknya masukan dan keluhan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut di lapangan. Meskipun secara normatif UU TPPO telah menjadi landasan penting dalam pemberantasan perdagangan orang, perkembangan modus kejahatan, dinamika penegakan hukum, serta kebutuhan perlindungan korban menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan perlu diperkuat.
Dalam berbagai pertemuan sebelumnya bersama jaringan masyarakat sipil dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, telah teridentifikasi sejumlah pasal yang dinilai memerlukan perubahan maupun penyempurnaan agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang yang semakin kompleks.
“Yang kita lakukan hari ini bukan sekadar membahas perubahan norma hukum, tetapi memastikan bahwa regulasi mampu menjawab realitas yang dihadapi korban dan aparat penegak hukum,” ujar Ninik.
Hasil Eksaminasi Putusan Menunjukkan Berbagai Persoalan
Dalam paparannya, Ninik memaparkan hasil dua kali eksaminasi putusan perkara TPPO yang dilakukan bersama para ahli dan mitra, termasuk eksaminasi pertama yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM). Kajian tersebut mencakup putusan perkara periode 2007–2017 dan dilanjutkan dengan eksaminasi terhadap putusan tahun 2019–2023.
Hasil kajian menunjukkan masih banyak persoalan dalam implementasi UU TPPO. Salah satunya adalah kecenderungan aparat menggunakan dakwaan berlapis antara UU TPPO dengan KUHP maupun undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam praktiknya, hakim tidak jarang lebih memilih menerapkan ketentuan pidana umum daripada ketentuan khusus dalam UU TPPO. Menurut Ninik, kondisi tersebut menyebabkan semangat perlindungan korban yang menjadi ruh UU TPPO belum sepenuhnya diwujudkan dalam proses penegakan hukum.
TPPO Merupakan Kejahatan Terorganisasi
Ninik menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terorganisasi. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya tidak dapat disamakan dengan tindak pidana biasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaku perdagangan orang hampir selalu bekerja dalam jaringan yang melibatkan banyak pihak, bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum aparatur negara, perangkat desa, perusahaan penempatan tenaga kerja, maupun aktor lain yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pengangkutan, hingga eksploitasi korban. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengungkap keseluruhan jaringan pelaku, bukan hanya individu yang berada di lapangan.
Lemahnya Pemahaman terhadap Unsur Tujuan Eksploitasi
Salah satu temuan penting dalam eksaminasi adalah masih lemahnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai unsur tujuan eksploitasi dalam UU TPPO. Dari hasil telaah terhadap 52 putusan pengadilan, ditemukan bahwa unsur tersebut sering kali dianggap belum terpenuhi apabila korban belum mengalami penderitaan fisik atau eksploitasi secara nyata.
Padahal, menurut Ninik, UU TPPO merupakan delik formil. Artinya, adanya tujuan untuk mengeksploitasi seseorang sudah dapat memenuhi unsur tindak pidana tanpa harus menunggu korban mengalami akibat yang lebih berat. Kesalahan memahami konsep tersebut menyebabkan banyak perkara perdagangan orang tidak diproses secara optimal menggunakan UU TPPO.
Tuntutan Masih Rendah, Putusan Belum Memberikan Efek Jera
Persoalan lain yang ditemukan adalah rendahnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa dalam banyak perkara TPPO. Sebagian besar tuntutan hanya menggunakan ancaman pidana minimal sehingga berpengaruh terhadap ringannya putusan hakim. Selain itu, masih terdapat kekeliruan dalam memahami ketentuan mengenai percobaan tindak pidana, penyertaan, maupun pertanggungjawaban pidana korporasi yang sebenarnya telah diatur dalam UU TPPO. Menurut Ninik, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum sekaligus penyempurnaan substansi undang-undang.
Mendorong Regulasi yang Lebih Responsif
Melalui FGD ini, JalaStoria berharap dapat menghimpun berbagai masukan dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para pemerhati isu perdagangan orang mengenai efektivitas implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007. Hasil diskusi diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala penerapan undang-undang, memetakan kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan, serta merumuskan rekomendasi perubahan yang mampu menjawab perkembangan modus TPPO dan memperkuat perlindungan korban.
Bagi JalaStoria, revisi terhadap UU TPPO dapat memastikan negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mencegah perdagangan orang, membongkar jaringan pelaku, memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban, serta menghadirkan keadilan melalui penegakan hukum yang berpihak kepada hak asasi manusia.
Menutup sambutannya, Ninik Rahayu mengajak seluruh peserta FGD untuk menjadikan forum ini sebagai ruang kolaborasi dalam memperkuat komitmen bersama memberantas perdagangan orang di Indonesia.
“Sudah saatnya kita memastikan bahwa Undang-Undang TPPO benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi korban dan alat yang efektif untuk memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.”

