Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»JalaStoria Gelar FGD Review Implementasi UU TPPO, Dorong Penguatan Perlindungan Korban dan Reformasi Regulasi

JalaStoria Gelar FGD Review Implementasi UU TPPO, Dorong Penguatan Perlindungan Korban dan Reformasi Regulasi

Ragam Redaksi Jalastoria24 Juli 2026

Jakarta, 24 Juli 2026 – JalaStoria menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Review Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” sebagai upaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan regulasi yang telah menjadi landasan hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia selama hampir dua dekade.

FGD yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 13.00 WIB di Jl. Pulo Raya VI No. 13, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta diikuti secara daring melalui Zoom, menghadirkan perwakilan kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini berperan dalam pencegahan maupun penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merupakan instrumen hukum utama yang mengatur pencegahan, penindakan, perlindungan, hingga pemulihan korban TPPO di Indonesia. Namun, setelah hampir 20 tahun diberlakukan, dinamika perdagangan orang mengalami perubahan yang sangat signifikan. Modus kejahatan semakin kompleks, memanfaatkan perkembangan teknologi digital, meningkatnya mobilitas masyarakat, serta berbagai bentuk eksploitasi baru yang menuntut respons hukum yang lebih adaptif.

Selain perkembangan modus operandi pelaku, tantangan lain juga muncul dalam aspek penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, perlindungan korban, pemberian restitusi, rehabilitasi, reintegrasi sosial, hingga harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir setelah UU TPPO disahkan.

Berangkat dari kondisi tersebut, JalaStoria memandang bahwa evaluasi implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 menjadi kebutuhan yang mendesak. Review implementasi tidak hanya bertujuan menilai efektivitas regulasi, tetapi juga menghimpun berbagai pengalaman empiris dari institusi yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan kasus TPPO.

Melalui forum ini, para peserta diajak untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih menjadi hambatan dalam implementasi undang-undang, baik dari sisi norma hukum maupun praktik di lapangan. Hasil diskusi diharapkan menjadi masukan strategis bagi penguatan kebijakan nasional dalam pemberantasan perdagangan orang.

FGD memiliki lima tujuan utama, yakni meninjau implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007, mengidentifikasi kendala dalam penerapannya, menemukan kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelaksanaan, menghimpun pengalaman kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum, dan merumuskan kebutuhan penguatan implementasi maupun penyempurnaan regulasi.

Pembahasan dalam FGD difokuskan pada sejumlah isu penting, meliputi efektivitas implementasi UU TPPO, tantangan penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban, perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan, perkembangan modus perdagangan orang, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, hingga kebutuhan pembaruan norma hukum agar mampu menjawab tantangan yang berkembang.

Sebagai pemantik diskusi, JalaStoria menghadirkan tiga narasumber yang mewakili perspektif berbeda namun saling melengkapi.

Ninik Rahayu, Direktur Eksekutif JalaStoria, menyampaikan perspektif mengenai pentingnya perlindungan korban berbasis Hak Asasi Manusia. Dalam pandangan ini, implementasi UU TPPO tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses secara hukum, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu menjamin pemenuhan hak-hak korban, memberikan perlindungan yang menyeluruh, serta memastikan pemulihan yang berkeadilan.

Sementara itu, Triantono sebagai akademisi memberikan analisis mengenai efektivitas implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 dari perspektif akademik. Evaluasi berbasis kajian ilmiah dinilai penting untuk melihat apakah norma yang ada masih relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, maupun teknologi yang memengaruhi praktik perdagangan orang saat ini.

Adapun Gabriel De Sola dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengangkat perspektif regulasi dan harmonisasi hukum. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi UU TPPO dengan berbagai regulasi lain agar kebijakan pemberantasan perdagangan orang menjadi lebih efektif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum.

FGD diikuti oleh berbagai institusi strategis, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum RI, Kementerian Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial RI, Komisi Yudisial RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), International Organization for Migration (IOM), serta ECPAT.

Seluruh peserta diharapkan membawa pengalaman, catatan, maupun rekomendasi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing institusi. Masukan tersebut mencakup efektivitas implementasi regulasi, kendala penanganan perkara, perlindungan korban, koordinasi antarlembaga, perkembangan bentuk dan modus TPPO, hingga kebutuhan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, JalaStoria menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan orang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi koordinasi antarinstansi, serta pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan (victim-centered approach).

Hasil dari Focus Group Discussion ini diharapkan menjadi bagian dari rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 sehingga mampu menjawab tantangan perdagangan orang yang terus berkembang. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum yang semakin responsif, berkeadilan, dan efektif dalam melindungi perempuan, anak, serta seluruh kelompok rentan dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Memastikan Anak Indonesia Tumbuh Aman, Setara, dan Bermartabat

23 Juli 2026

Menghentikan Kekerasan terhadap Transpuan. Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum dan Melindungi Setiap Warga dari Persekusi

23 Juli 2026

DARI PENYEKAPAN KE POTENSI FEMICIDE: HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN DAN KENALI RED FLAG KEKERASAN DALAM PACARAN

23 Juni 2026

Comments are closed.

JalaStoria Gelar FGD Review Implementasi UU TPPO, Dorong Penguatan Perlindungan Korban dan Reformasi Regulasi

24 Juli 2026

Memastikan Anak Indonesia Tumbuh Aman, Setara, dan Bermartabat

23 Juli 2026

Menghentikan Kekerasan terhadap Transpuan. Negara Harus Hadir Menegakkan Hukum dan Melindungi Setiap Warga dari Persekusi

23 Juli 2026

DARI PENYEKAPAN KE POTENSI FEMICIDE: HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN DAN KENALI RED FLAG KEKERASAN DALAM PACARAN

23 Juni 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.