Jakarta, 24 Juli 2026 – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi kebutuhan yang mendesak. Seiring berkembangnya modus perdagangan orang, aparat penegak hukum membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif agar penanganan perkara semakin efektif dan berorientasi pada perlindungan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Review Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO” yang diselenggarakan oleh JalaStoria secara daring pada Jumat (24/7/2026).
Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital
Dalam pemaparannya, Dr. Nurul Azizah mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini adalah maraknya eksploitasi seksual melalui media sosial, khususnya platform digital seperti TikTok. Meskipun Polri telah berulang kali melakukan penindakan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan take down terhadap konten-konten yang mengandung eksploitasi seksual terhadap perempuan maupun anak, konten serupa terus bermunculan.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah, “satu tumbang, muncul seribu”, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa dukungan regulasi yang lebih kuat serta kerja sama lintas sektor, termasuk penyelenggara platform digital.
Modus TPPO Semakin Beragam
Bareskrim Polri juga memaparkan bahwa praktik perdagangan orang kini berkembang dalam berbagai bentuk, antara lain:
- eksploitasi pekerja migran nonprosedural;
- eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak;
- penipuan daring (online scam);
- perjudian daring (online gambling);
- pengantin pesanan;
- anak buah kapal (ABK) nonprosedural;
- perdagangan organ tubuh manusia; serta
- berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja lainnya.
Perkembangan modus tersebut menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang semakin kompleks dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital maupun lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sejumlah Usulan Penyempurnaan UU TPPO
Dalam FGD tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan sejumlah usulan konkret untuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
- Memperjelas Definisi Posisi Rentan
Bareskrim mengusulkan agar istilah “posisi rentan” dalam Pasal 1 diberikan penjelasan yang lebih rinci. Selama ini, istilah tersebut dinilai masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
- Membedakan Korban Pertama dan Korban Berulang
Usulan lainnya adalah memberikan definisi yang jelas mengenai korban yang pertama kali mengalami perdagangan orang dan korban yang berulang kali tereksploitasi. Penegasan definisi ini diperlukan agar aparat penegak hukum dapat membedakan secara tepat antara korban dan pelaku, terutama dalam kasus yang melibatkan korban yang kemudian dipaksa merekrut korban lainnya.
- Menjabarkan Keuntungan Material dan Imaterial
Bareskrim juga mengusulkan agar undang-undang memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan keuntungan material maupun keuntungan imaterial yang diperoleh pelaku, sehingga unsur pidana menjadi lebih jelas dan mudah dibuktikan.
- Memperjelas Peran Pihak yang Membantu Pelaku
Ketentuan mengenai pihak yang membantu pelaku TPPO juga dinilai perlu diperinci. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai bentuk-bentuk bantuan yang dapat dipidana sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.
- Penguatan Prinsip Non-Punishment terhadap Korban
Salah satu perhatian penting dalam usulan revisi adalah penerapan prinsip non-punishment, yaitu korban perdagangan orang yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku seharusnya tidak dipidana. Namun demikian, menurut Dr. Nurul Azizah, penerapan prinsip tersebut memerlukan parameter yang jelas melalui mekanisme asesmen terpadu. Asesmen ini diperlukan untuk menentukan apakah seseorang benar-benar masih berada di bawah kendali pelaku atau justru telah secara sadar dan sukarela berperan aktif dalam jaringan perdagangan orang.
Dengan mekanisme tersebut, koordinasi antar-aparat penegak hukum diharapkan menjadi lebih efektif dan menghindari perbedaan penafsiran mengenai status seseorang sebagai korban atau pelaku.
Penyempurnaan Pengaturan Restitusi Korban
Bareskrim Polri juga mengusulkan penyempurnaan terhadap Pasal 48 mengenai restitusi bagi korban TPPO. Menurutnya, ketentuan mengenai restitusi masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci agar benar-benar memberikan kepastian hukum serta mampu memenuhi hak-hak korban secara optimal. Restitusi diharapkan tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dalam setiap putusan pengadilan.
- Perlunya Pengaturan TPPU dalam Perkara TPPO
Selain itu, Bareskrim menilai perlunya memasukkan ketentuan yang secara tegas menghubungkan perkara TPPO dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama ini, hasil kejahatan perdagangan orang sering kali tidak dapat ditindaklanjuti secara maksimal karena belum adanya pengaturan yang lebih eksplisit dalam Undang-Undang TPPO. Akibatnya, proses penegakan hukum sering menghadapi kendala koordinasi antarpenegak hukum.
Pengawasan Paspor bagi Korban yang Baru Dipulangkan
Usulan lainnya adalah pengaturan mengenai penundaan pelayanan penerbitan paspor bagi korban TPPO yang baru dipulangkan ke Indonesia. Menurut Dr. Nurul Azizah, dalam praktiknya tidak sedikit korban yang sesaat setelah dipulangkan kembali berangkat ke luar negeri melalui jalur yang sama dan akhirnya kembali menjadi korban eksploitasi. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang tetap menghormati hak warga negara namun juga mampu mencegah terjadinya reviktimisasi.
Mendorong Regulasi yang Lebih Responsif terhadap Korban
Menutup paparannya, Dr. Nurul Azizah berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam FGD dapat menjadi bagian dari penyempurnaan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Menurutnya, regulasi yang lebih jelas, adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan, dan berorientasi pada perlindungan korban akan memperkuat kerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang sekaligus memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan secara maksimal.

