Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Storimini»Percobaan TPPO? Tetap Dipidana

Percobaan TPPO? Tetap Dipidana

Storimini jalastoria1 Juli 2019
Ilustrasi

Walaupun pelaku percobaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipidana menurut UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), ternyata peluang pelaku untuk lepas dari jerat hukum masih sangat terbuka.

Mengapa demikian? Di antaranya karena polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum atas tindak pidana ini belum sepenuhnya paham. Saya mengalaminya sendiri. Dalam sebuah peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku perdagangan orang dengan modus perkawinan pesanan di terminal 1 bandara Soekarno-Hatta, pada 23 Juni 2019. Ia kedapatan membawa 2 orang perempuan korban, yang akan dikawinkan dengan warga Tiongkok, dengan bukti 4 paspor, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Catatan Sipil yang dipalsukan agamanya (Islam jadi Budha).

Karena tertangkap tangan itulah, terduga pelaku itu tidak selesai melakukan perdagangan orang. Jelas saja, dia kan tidak sampai tuntas melakukan unsur-unsur dalam TPPO. Merekrut? Sudah. Mengirim? Baru akan dilakukan. Untuk tujuan eksploitasi? Ini pun belum terjadi. Yang seperti ini lalu disebut apa oleh hukum pidana? Percobaan dong!

Yang membuat saya heran, Polisi Bandara berkata, percobaan atau perencanaan tindak pidana perdagangan orang, belum dapat dijerat menggunakan pasal perdagangan orang. Dengan demikian, pelaku yang membawa 2 orang perempuan korban itu, dapat dilepaskan.

O begitu? Hmmm…sepertinya pak polisi belum selesai membaca UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.

Pasal 10: Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 (minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp120juta dan paling banyak Rp600juta).

Pasal 11: Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. (minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan atau denda Rp120 juta dan paling banyak Rp600juta).

Syukurlah, kami sebagai pendamping korban dapat menunjukkan aturan hukum yang penting untuk melindungi korban. Terduga pelaku akhirnya diproses hukum, dan korban dapat diselamatkan.

Apa jadinya kalau terduga pelaku dilepaskan hanya karena penegak hukum luput membaca aturan pasal? Atau kalau pendamping korbannya juga tidak menguasai substansi hukum yang terkait?

Bobi Alwy
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia

===

Disarikan dari cerita penulis dalam laman Facebooknya dengan suntingan seperlunya oleh Redaksi.

Perempuan Korban Kekerasan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Perlunya Dukungan Keluarga terhadap Perempuan Tulang Punggung Keluarga

3 April 2026

Maskulinitas Jalan Raya dalam Perspektif Pengendara Motor Perempuan

3 April 2026

Pernikahan Merenggut Identitas Perempuan

3 Maret 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.