Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Detik-detik Menuju Paripurna DPR RI Penetapan RUU TPKS Tahun 2022

Detik-detik Menuju Paripurna DPR RI Penetapan RUU TPKS Tahun 2022

Ragam jalastoria11 Januari 2022
UU TPKS
Kompleks DPR/MPR/DPD RI (Foto: JalaStoria.id)

JAKARTA, JALASTORIA.ID – Bagaimana nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat Paripurna DPR RI yang akan dibuka pada pekan ini pasca ‘hilang’ dalam agenda penutupan masa sidang paripurna akhir 2021 lalu?

Apakah RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR yang kemudian dibahas substansinya bersama pemerintah? Ataukah RUU yang diperjuangkan aktivis perempuan serta masyarakat peduli perempuan yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusian sejak 2015 ini bernasib serupa sebagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS, yang kemudian berganti nama RUU TPKS) yang gagal masuk Prolegnas di akhir periode DPR 2019?

Baca Juga: Mengapa Perlu RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

Berdasarkan surat DPR RI yang diterima Ninik Rahayu, Direktur Perkumpulan Jalastoria Indonesia, sebuah lembaga masyarakat yang fokus pada penelitian, pendidikan, kampanye media, dan advokasi dalam upaya penghapusan diskriminasi menyebutkan, 11 Januari 2022 DPR akan mengadakan Sidang Paripurna. Agenda sidang adalah pembukaan masa sidang 2022 dan pelantikan  pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPR/MPR RI sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

“Jujur, saya sebenarnya deg-degan apakah RUU TPKS akan disahkan besok (Selasa, 11/1/2021 – Red). Ataukah besok hanya akan membuka masa sidang saja,” ujar Ninik yang juga mantan komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dua periode ini membuka “Ngobras” ngobrol santai ‘Detik-detik Menuju Paripurna DPR RI Penetapan RUU TPKS 2022’ live di Instagram bersama Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, Senin (10/1/2022).

Ninik yang juga anggota Dewan Pers terpilih periode 2022-2027 berharap, pada sidang paripurna hari Selasa 11 Januari 2022 tersebut DPR  mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif. Karena, RUU ini sangat dibutuhkan para korban juga perempuan dan masyarakat Indonesia.

“Kasus kekerasan seksual terus bertambah dan ancaman bagi kita semua jika kita tidak memiliki payung hukum” tambahnya.

Senada dengan yang disampaikan Ninik, Tiasri Wiandani  juga menyebut RUU TPKS akan menjadi kado terindah untuk korban, masyarakat juga perempuan jika DPR mengesahkan dalam sidang paripurna. Pasalnya, RUU ini telah diusulkan sejak 2015, dibahas dan pernah masuk dalam program legislasi nasional hingga terpental kembali.

“Budaya, cara panjang masyarakat menjadikan perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Perempuan selama ini sering dijadikan obyek seksual, sering disalahkan, dan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Rumusan Hukum yang Perlu Ada dalam RUU PKS? (Bagian 2)

Jadi, lanjutnya, RUU TPKS menjadi solusi dan akan memberikan pengaruh besar terhadap pemenuhan, perlindungan hukum, pendampingan perempuan di tengah budaya patriarki yang lebih sering menempatkan perempuan sebagai kelompok kelas kedua dan pihak yang paling dirugikan.

Tias memotret perempuan saat ini bukan dianggap sebagai pelaku atau subyek pembangunan sehingga pihak-pihak yang menolak prinsip kesetaraan dan melihat perempuan sebagai obyek seksual berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual. Oleh karena itu RUU TPKS menjadi RUU yang komprehensif, yang tidak hanya mengatur penindakan pelaku sebagai materi muatan tetapi juga perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban. []

 

 

Kustiah

RUU TPKS
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.