Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»5 Risiko Perkawinan Anak

5 Risiko Perkawinan Anak

Ragam jalastoria1 Agustus 2022
perkawinan anak
Ilustrasi (Sumber:Free-vector/Freepik.com)

Isu perkawinan anak kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya video perkawinan anak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Mei 2022 itu memperlihatkan dua mempelai yang masih berusia anak.

Dinas Sosial Pengendalian Penduduk setempat menyebut sepanjang 2021 terdapat 746 kasus perkawinan anak di wilayahnya. Sementara itu, Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2022 mencatat sepanjang 2021 terdapat sebanyak 59.709 dispensasi perkawinan anak yang dikabulkan pengadilan agama. Sebelumnya, praktik perkawinan anak meningkat signifikan dari 23.126 kasus (2019) naik sebesar 64.211 kasus (2020).

Maraknya perkawinan anak seolah menunjukkan masyarakat yang masih memandang perkawinan anak sebagai hal yang tidak perlu dihentikan. Padahal, perkawinan anak menimbulkan berbagai risiko yang merugikan anak yang memasuki perkawinan.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Ingat Lagi 5 Klaster Hak Anak

Berikut risiko perkawinan anak dikutip dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dalam “Laporan Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Perkawinan (2020).”

1. Anak Kehilangan Akses terhadap Kehidupan

Perkawinan usia anak mengakibatkan anak kehilangan pendidikan, pekerjaan yang layak, kesejahteraan dan penikmatan hak anak. Selain itu, perkawinan anak juga berpotensi melanggengkan siklus kemiskinan.

2. Risiko Negatif terhadap Tubuh Anak Perempuan

Tubuh anak perempuan dan laki-laki berbeda secara biologis. Pada anak perempuan, perkawinan anak memiliki dampak berbeda dengan anak laki-laki. Anak perempuan lebih rentan mengalami risiko berkaitan dengan organ reproduksinya seperti keguguran, pendarahan, kanker mulut rahim, dan kematian ibu melahirkan.

3. Rentan Alami Kekerasan

Pada perkawinan anak, baik kondisi emosi maupun persoalan ekonomi yang belum stabil dapat memicu KDRT dan perceraian. Dalam laporan ini, KPPPA menyatakan semakin muda usia anak dan semakin rendah tingkat pendidikan, maka semakin tinggi angka perceraian.

Baca Juga: Perma 5 Tahun 2019: Benteng Terakhir Cegah Perkawinan Usia Anak Melalui Pengadilan

4. Minim Peluang Kerja Layak

Dalam laporan ini, seorang korban perkawinan anak mengaku menjadi pekerja seks lantaran tak punya pilihan untuk menghidupi anak dan dirinya sendiri. Sebab perkawinannya di usia anak mengakibatkan korban tak punya akses pendidikan sebagai bekal untuk meraih pekerjaan yang layak.

5. Pengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Di tingkat nasional, perkawinan anak, selain memengaruhi IPM juga  menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) pada target 5.3 yaitu “Menghapuskan semua praktik-praktik berbahaya, seperti perkawinan anak.” Perkawinan anak juga memengaruhi capaian 8 target SDGs lain. Delapan target tersebut di antaranya target 4 “Menjamin pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua” dan target 8 “Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.”

***

Tingkat risiko yang cenderung menimbulkan kerugian pada anak yang memasuki perkawinan merupakan hal yang tidak layak untuk terus menerus dilakukan. Namun demikian, perkawinan anak masih jadi pekerjaan rumah bersama untuk dihentikan. Jadi, alangkah baiknya jika perkawinan anak dilarang, bukan jadi solusi apalagi dimaklumi. [Nur Azizah]

Anak perkawinan anak
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.