Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Storimini»Suara Perempuan Korban Aturan Jilbab

Suara Perempuan Korban Aturan Jilbab

Storimini jalastoria11 Oktober 2022
aturan jilbab
Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Jumat 16 September 2022, seorang perempuan Kurdi Iran, Mahsa Amini (22) meninggal di rumah sakit setelah ditangkap karena dugaan melanggar aturan jilbab yang tidak sesuai standar aturan yang berlaku. Kematian Mahsa Amini menyulut protes yang masih berlangsung sampai hari ini di Iran. Aksi mengecam tindakan polisi moral terkait aturan jilbab di Iran pascaresolusi Islam 1979. Lebih dari 100 demonstran meninggal.

Soilidaritas datang dari aktivis perempuan di Indonesia.  Open Mic Solidaritas untuk Iran “Nyawa Perempuan Lebih Penting dari Selembar Kain,” digelar Selasa (4/10/22). Puluhan aktivis perempuan hadir, membagikan pengalaman serupa yang dialami Mahsa Amini.

“Saya Ruby Cholifah, pendiri sekaligus Direktur AMAN Indonesia. Suatu malam ketika saya berjalan sendiri menuju Stasiun Karet, seorang pria berjubah putih membuntuti saya sejak saya keluar dari City Walk Sudirman mall. Saya seketika menghentikan langkah saya dan putar badan dan mendekati sosok tersebut dan bertanya, kenapa bapak membuntuti saya? Bapak berjubah putih menjawab, saya ingin berdakwah pada kamu. Itu cara berjilbabnya salah.”

Kain penutup kepala yang Ruby kenakan memang berbeda dari jilbab yang dipakai kebanyakan perempuan. Jilbab Ruby boleh dibilang khas. Dia menggunakan selembar kain tenun yang dililitkan menutupi kepalanya. Dengan mata penuh gejolak, Ruby melanjutkan kisahnya.

“Tidak tahu dapat keberanian dari mana akhirnya saya bilang bapak silahkan pergi dari sini saya belajar agama dan saya tidak membutuhkan dakwah bapak saat ini. Silahkan pergi atau saya panggil satpam. Tanpa perlawanan akhirnya bapak berjubah meninggalkan tempat,” kata Ruby.

Baca Juga: Seruan Indonesia: Perundungan dan Intimidasi lewat Aturan Wajib Jilbab

Dalam laporan Human Rights Watch “Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia,” (18/3/2021) mengungkap dari hampir 300.000 sekolah negeri di Indonesia, terutama di 24 provinsi berpenduduk mayoritas Muslim, sebagian besar mewajibkan anak perempuan berjilbab sejak sekolah dasar.

Temuan Human Rights Watch seturut dengan pengakuan Ebriska Sagala. Ebi sekarang aktif sebagai Sekretaris Pemuda Lintas Agama (Pelita) Kota Padang. Dia mengawali kisahnya dengan lebih dulu menghela nafas panjang.

“Berbicara tentang seorang perempuan yang meninggal di Iran. Aku merefleksikan pada diriku sendiri yang hampir berpikiran pada waktu itu mengakhiri hidup karena mengalami diskriminasi di sekolah,” ungkap Ebi menahan air mata.

Sambil tersenyum perih, Ebi melanjutkan ceritanya.

“Nah pada waktu itu, aku diharuskan memakai hijab dari SMP hingga SMK. Waktu itu sempat mempertanyakan ke guru BK waktu SMP dan wakil kesiswaan waktu di SMK kenapa aku seorang Kristen wajib memakai hijab. Sedangkan identitasku sendiri itu sebagai Kristen yang tidak memakai hijab. Apakah emang di sekolah itu seorang Kristen tidak boleh menampilkan identitasnya atau apa? Waktu itu penjelasannya kalau kamu sekolah di sini ya kamu ikuti aturannya, jika tidak ya udah keluar aja,” kata Ebi.

Penolakan Ebi terhadap aturan pemakaian jilbab di sekolah mengakibatkan nilai akademisnya menurun. Bukan itu saja, dokumen dan kartu identitas Ebi pun menjadi janggal.

“…untuk identitas dokumen sekolah aku sampai dengan kartu tanda penduduk aku memakai hijab dengan kolom agama Kristen. Bukan hanya aku, bahkan teman-teman yang lain sempat mendapatkan stigma mereka melakukan pemalsuan data,” ungkap Ebi. 

Baca Juga: ­Gender dan Permasalahan Citra Tubuh

Pengalaman Ebi juga dialami Atun Wardatun, pendiri sekaligus Ketua Yayasan LA RIMPU (Sekolah Rintisan Perempuan untuk Perubahan). Atun memang berjilbab, tapi dia tidak memaksakan anak perempuannya untuk ikut memakai jilbab.

“Saya selalu gelisah ketika hari ini kita sulit, sebagai orang tua, menemukan SD yang tidak mewajibkan anak sekolahnya untuk memakai jilbab. Sudah tidak ada di NTB ini,” kata Atun.

Sebagai orang tua, Atun sesungguhnya keberatan aturan berjilbab diberlakukan di sekolah anaknya. Atun punya alasannya.

“Jadi, anak saya yang kelas 1 SD sekarang yang kebetulan satu-satunya perempuan dan saya baru punya pengalaman bagaimana ribetnya anak kecil memakai jilbab, itu setiap hari kayak enggak ikhlas gitu mengirim anak ke SD dan memakai jilbab karena dia selalu merasa kepanasan dan tidak nyaman,” terang Atun.

Perihal aturan berpakaian bagi perempuan juga menjadi temuan Komnas Perempuan.  Dalam rilisnya (7/10/22) Komnas Perempuan mencatat 62 kebijakan daerah tentang aturan berbusana tersebar di 15 provinsi dalam bentuk peraturan daerah, 43 peraturan dan kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi dan kota/kabupaten di Indonesia. Akibat kebijakan tersebut perempuan secara khusus mengalami diskriminasi, kekerasan, dikucilkan, persekusi, pengabaian dalam layanan publik, mendapat sanksi administratif, hingga harus kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Peran Puasa dalam Membangun Kesetaraan, Mencegah Diskriminasi dan Kekerasan

Pengaturan cara berpakaian bagi perempuan tak jarang menjatuhkan perempuan muslim lain yang tak berjilbab. Yunianti Chuzaifah dari AMAN (The Asian Muslim Action Network) punya pengalaman itu.

“Saya sendiri tidak jarang mengalami diskriminasi di mana dengan saya tidak pakai jilbab, malam-malam saya dengan suami saya makan, selalu dibilang oh habis pulang dari gereja,” ungkap Yunianti.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014 itu kemudian teringat pernyataan Prof. Azyumardi Azra dalam salah satu wawancaranya tentang feminisme di Indonesia. Bahwa perempuan muslim di Indonesia penting untuk menjadi perempuan muslim yang bahagia, bukan menjadi perempuan muslim yang hipokrit.

“Saya sebagai orang yang tumbuh dalam budaya keluarga muslim yang sangat kuat. Ayah saya tokoh agama tapi saya bahagia sampai saat ini ayah saya masih memberi ruang yang seluas-luasnya untuk saya berpakaian,” tegas Yunianti. [Nur Azizah]

aturan jilbab
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Perlunya Dukungan Keluarga terhadap Perempuan Tulang Punggung Keluarga

3 April 2026

Maskulinitas Jalan Raya dalam Perspektif Pengendara Motor Perempuan

3 April 2026

Pernikahan Merenggut Identitas Perempuan

3 Maret 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.