Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Telaah»Hukum»Membaca Ulang Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Membaca Ulang Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Hukum jalastoria4 Desember 2022
akomodasi penyandang disabilitas
Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Setiap tanggal 3 Desember dunia memperingati Hari Disabilitas. Perayaan ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 47/3 tahun 1992.

Di Indonesia, salah satu yang masih menjadi persoalan mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, berikut perintah menyediakan akomodasi tersebut.

  1. Pengertian Akomodasi Layak Disabilitas

Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 39 Tahun 2020 mendefinisikan, “Akomodasi layak disabilitas adalah modifikasi danpenyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.”

  1. Lembaga Penegak Hukum Wajib Menyediakan Akomodasi yang Layak

Pasal 2 ayat (2) PP No 39/2020 mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk Mahkamah Konstitusi.

  1. Bentuk Pelayanan Akomodasi yang Layak

Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mencakup dua hal; pelayanan dan sarana prasarana.

Dalam hal pelayanan, Pasal 6 PP 39/2020 mengatur paling sedikit terdiri atas perlakuan nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi efektif, pemenuhan informasi terkait penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan. Akomodasi layak berupa pelayanan juga dalam bentuk penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum, serta menyediakan pendamping disabilitas atau penerjemah.

Baca Juga: Transportasi Umum yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 8 PP 39/2020 juga memerintahkan lembaga penegak hukum, “Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan.”

  1. Bentuk Sarana Prasarana Akomodasi yang Layak

Dari sisi sarana prasarana tentu menyesuaikan dengan kekhasan setiap penyandang disabilitas dan hambatannya. Dalam Pasal 20 dijelaskan, di antaranya sarana prasarana bagi disabilitas netra dapat berupa komputer dengan aplikasi pembaca layar, dokumen tercetak dengan huruf braile, dan media komunikasi audio. Bagi penyandang disabilitas tuli/pendengaran lembaga penegak hukum bisa menyediakan paling sedikit alat peraga, papan informasi visual, dan media komunikasi dengan tulisan dan visual.

Bagi penyandang disabilitas yang memiliki hambatan dalam mengingat dan konsentrasi, penegak hukum setidaknya menyediakan gambar, maket, boneka, kalender, dan/atau alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan.

  1. Akomodasi Layak Lain yang Wajib Disediakan

Pasal 15 ayat (2) PP 39/2020 juga memerintahkan lembaga penegak hukum untuk menyediakan dokter atau tenaga kesehatan lain, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Baca Juga: UU Disabilitas: Apa Saja Hak-Hak Penyandang Disabilitas?

  1. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat dapat turut berperan serta dalam memberikan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Di antaranya dikatakan dalam Pasal 22 ayat (2), “a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c. penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/ atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.” 

***

Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan adalah hak pengakuan dan persamaan di dalam hukum.  Sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, negara wajib menyediakan akses, menghormati hak dan pilihan, serta proporsional sesuai dengan kekhasan penyandang disabilitas. [Nur Azizah]

Akomodasi Disabilitas Penyandang disabilitas
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Putusan Progresif dalam Pemenuhan Hak Perempuan Sebagai Istri dalam Perkara Perceraian

11 November 2025

Implementasi UU Penyandang Disabilitas

10 Maret 2023

Bentuk Perlindungan Khusus Anak dan Kriterianya

9 Maret 2023

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.