Oleh: Dian Puspitasari
Mahkamah Agung telah memiliki kebijakan dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan di persidangan. Diantaranya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2019, Yang memberikan perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian, berkaitan dengan nafkah mantan istri yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu bagaimana implementasi kebijakan tersebut? Pada tahun 2025 terdapat satu putusan progresif di pengadilan agama Pati. Di mana dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi terhadap penggantian biaya medis “psikologis” yang dikeluarkan oleh istri selama 24 bulan berinisial AJ.
Gambaran singkat kasus AJ
AJ merupakan istri seorang PNS di salah satu kementrian. AJ dan suaminya menikah pada bulan september 2022, dua bulan setelah menikah AJ mengalami kekerasan seksual. Suaminya memaksa AJ berhubungan seksual setelah merendahkan AJ dengan mengatakan bahwa perempuan yang ada dalam instagram suaminya lebih cantik dibanding AJ. Kekerasan tersebut tidak hanya berdampak pada rasa sakit hebat di area perut bawah, namun juga menimbulkan dampak secara psikologis seperti sulit tidur dan trauma setiap kali berhubungan seksual.
Selain kekerasan seksual, AJ juga mengalami kekerasan fisik dan psikis. Dicubit ratusan kali, ditampar di bagian punggung, dijambak, ditekan dan dipiting leher hingga AJ sulit bernapas, menusuk perut AJ namun dihalangi oleh mertuanya. AJ diminta keluar dari pekerjaanya. Suaminya mengirim foto dirinya dengan perempuan lain, membanding-bandingkan AJ dengan perempuan lain. Berkata kasar seperti bajingan, murahan dan menyebarkan foto dan video (AJ dengan mantan pacar) kepada teman kerja dan kuliah AJ. Akibat kekerasan tersebut AJ mengalami nyeri di sekujur tubuh, mimpi buruk, ketakutan, pusing, muntah setiap kali makan, mengalami penurunan berat badan dan menjadi tertutup. Dari hasil pemeriksaan beberapa Psikiater AJ mengalami trauma gejala psikotik, sehingga AJ melakukan perawatan psikis secara rutin selama 2 tahun.
Gambaran Pesidangan kasus AJ
Dalam sidang mediasi, suami AJ sempat menolak memberikan hak-hak AJ sebagai mantan istri dengan alasan AJ keluar dari rumah tanpa ijin atau atas kehendaknya sendiri, sehingga AJ dianggap nuyzus, dan tidak menjalankan kewajibannya terhadap suami, sehingga menurut suaminya tidak perlu untuk memberikan iddah dan mut’ah kepada AJ. Catatan saya yang mendampingi proses mediasi adalah mediator fokus pada pernyataan suaminya yang tidak mau memberikan tuntutan AJ, jadi seakan AJ diminta menerima keinginan suaminya tersebut.
Berbekal pengalaman dalam penanganan kasus lain yang serupa maka dalam gugatan Rekonvensi ini saya mencoba memasukan tuntutan pergantian biaya pemulihan yang selama ini dikeluarkan oleh AJ selama 2 tahun Selain tuntutan hak sebagai istri seperti nafkah mut’ah dan nafkah iddah serta seperdua gaji. Dari semua tuntutan tersebut, hanya seperdua gaji yang tidak dikabulkan.
Tuntutan ini mengacu pada Pasal 80 huruf b KHI, yang menyatakan bahwa suami memiliki tanggungjawab terhadap nafkah stri berupa :
- nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
- biaya pendididkan bagi anak.
Ketiga nafkah tersebut berlaku sesudah ada tamkim sempurna dari istrinya (vide Pasal 80 ayat (5).
Dari Pasal 80 KHI tersebut, terlihat bentuk-bentuk nafkah istri. Nafkah-nafkah tersebut dipisah namun menjadi satu kesatuan. Sehingga ketika suami baru memberikan satu bentuk nafkah, maka kita bisa menuntut 2 bentuk nafkah yang belum diberikan tentu didukung dengan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan tersebut.
Sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan AJ dan menetapkan agar suami AJ mengganti biaya AJ yang digunakan untuk biaya pemulihan selama dua tahun sebesar Rp. 350.000 setiap bulan. Nominal tersebut lebih rendah dari tuntutan yang meminta majelis hakim memutus pergantian biaya pemulihan sebesar satu juta setiap bulan. Meskipun demikian, putusan tersebut harus diapresiasi karena majelis hakim telah mempertimbangkan dampak psikologis dari perbuatan suaminya dan memaknai beragam bentuk dari nafkah istri sebagaimana tercantum dalam pasal 80 KHI.
Progres Dan Tantangan Implementasi Perma
Salah satu hambatan dalam memasukan pergantian biaya pemulihan dalam gugatan rekonvensi adalah menentukan besaran biaya pemulihan yang harus di ganti oleh suaminya. Angka satu juta dalam gugatan rekonvensi ini dihitung dari komponen biaya konsultasi dokter spesialis, biaya obat dan akomodasi.
Salah satu lembaga yang di berikan mandat untuk pemenuhan hak korban adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu saya bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban meminta LPSK menghitung biaya pemulihan medis AJ akibat kekerasan, yang akan kami gunakan sebagai dasar untuk menuntut biaya penggantian pemulihan di pengadilan Agama. Namun LPSK menyampaikan kewenangan LPSK masih sebatas penghitungan kerugian korban dalam konteks hukum pidana belum mencakup perdata.
Belajar dari Kasus AJ
Melalui kasus ini,ke depan memang perlu wacana dan riset untuk menemukenali rujukan hukum yang didapar, digunakan untuk mengadvokasi pemenuhan hak perempuan korban didalam pengadilan perdata/perdata agama. Selain itu diperlukan kajian yang mendalam untuk memperluas kewenangan LPSK tidak hanya dalam konteks hukum pidana, namun juga dalam konteks hukum lain. Mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan sangat sulit untuk diproses secara pidana karena berbagai keterbatasan.
Keberadaan kebijakan Mahmakah Agung terhadap penanganan kasus perempuan yang progresif tersebut tidak serta merta dipahami dan diterapkan oleh hakim terutama hakim di lingkup Pengadilan Agama. Kebijakan tersebut tidak banyak dirujuk oleh advokat dalam memperjuangkan hak-hak perempuan yang berperkara di Pengadilan Agama. Sehingga dalam rangka menjamin pemenuhan hak perempuan perlu ruang dialog yang intensif dengan institusi peradilan, dengan LPSK, Komnas Perempuan, KPPA, Advokat dan Pendamping, dalam membangun skema perlindungan perempuan termasuk dalam proses perceraian. Selain itu dibutuhkan penguatan terhadap Advokat sebagai salah satu elemen dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan implementasi pemenuhan hak perempuan.
Penulis merupakan seorang advokat, Direktur LRC-KJHAM Periode 2016-2018, Sekretaris Seknas FPL dan Sekretaris LBH Advokasi Maritim Nusantara “AMAN” Pati Jateng

