Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Upaya Penghapusan KDRT, Enam Hal Ini yang Dilakukan Tokoh Agama

Upaya Penghapusan KDRT, Enam Hal Ini yang Dilakukan Tokoh Agama

Ragam jalastoria9 September 2023
Gambar (Tangkapan Layar Dialog Tokoh Agama Mengenai Penghapusan KDRT | RRI Jakarta)

Tokoh agama punya otoritas di hati umat. Dalam hal KDRT, tokoh agama bisa jadi orang pertama yang menjadi rujukan korban.

Perkumpulan JalaStoria bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga Radio Republik Indonesia (RRI) menyelenggarakan “Kampanye Penghapusan KDRT”. Kegiatan “Dialog Tokoh Agama Mengenai Penghapusan KDRT” menghadirkan tujuh perempuan pemuka agama di Indonesia.

Ada enam hal yang jadi pembahasan para tokoh agama dalam kegiatan yang dilaksanakan Jumat (8/9/2023). Selengkapnya antara lain:

  1. Ubah Cara Pandang Keliru: Perempuan sebagai Obyek

Ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) Nur Rofiah menyatakan permasalahan besar manusia adalah masih melihat perempuan sebagai obyek, alat seksual, mesin reproduksi. Untuk itu, KUPI fokus pada akar pemahaman tafsir agama sebagai upaya membangun cara pandang perempuan adalah manusia seutuhnya. Upaya tersebut menjadi cara merespons kekerasan terhadap perempuan yang justru sering disalahkan saat mengalami kekerasan.

“Perempuan sebagai manusia utuh yang berakal budi, sebagai subyek untuk membangun pemahaman sistem keagamaan yang baru. Sebab perempuan masih dianggap sumber fitnah,” ujarnya.

  1. Perempuan dan Laki-laki Sederajat dan Bermartabat

Sr. Stefani Rengkuan dari perwakilan agama Katolik mengatakan pihak gereja Katolik sudah sejak lama mengupayakan pemahaman tersebut. Terlebih, katanya, dalam kitab suci juga menerangkan bahwa manusia memiliki harkat dan martabat sama.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban KDRT?

Sedangkan perwakilan dari tokoh agama Konghuchu, Ponnie Wijaya mengingatkan tentang konsep yin dan yang. Pertama, mengenal konsep yin yang bahwa perempuan dan laki-laki setara. Kedua, bahwa perempuan dan laki-laki saling membutuhkan dan menyelearaskan.

  1. Cegah KDRT dengan Pembekalan Pranikah

Kadek Nur Mantik dari perwakilan Hindu mengemukakan, dalam Hindu terdapat konseling pra nikah dan pembinaan keluarga. Kegiatan ini dilakukan di seluruh nusantara.  Penekanan nilai moral dalam rumah tangga: kita semua bersaudara; pikiran, ucapan, dan perkataan baik; pun menjaga hubungan antarsesama. Konseling pranikah juga mengingatkan tentang pentingnya saling asah, asih, asuh dalam keluarga.

“Mengaplikasikan nilai luhur agama dalam kehidupan sehari-hari. Bisa saja suami jumawa tidak mengaku, seenaknya, suatu saat karmanya akan kembali pada dia,” katanya.

Pdt. Sifra Glorianthy mengatakan, Gereja Kristen Pasundan juga memberikan pembekalan pranikah. Membekali dan memberikan pendampingan pada calon pasutri tentang relasi setara sebagai pondasi menuju kehidupan harmonis.

  1. Upaya Penanganan oleh Tokoh Agama

Is Werdaningsih dari penghayat mengaku tidak mudah menggali korban berbicara.  Dalam hal ini Is Werdaningsih bersama perempuan penghayat lain membuka ruang konseling agar korban nyaman untuk bicara.

“Agar korban bisa menyampaikan dengan bebas dan tanpa penghakiman. Memberikan pilihan perceraian, peradilan. Seringnya berpisah. Pascaperpisahan kita berikan lagi penguatan,” katanya.

Sedangkan perwakilan dari Katolik merespons positif korban KDRT dengan menemani dan mengantar korban sesuai kasus yang dialami. Keuskupan bahkan memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang di awal dibantu tim khusus baik dari keuskupan, keluarga, maupun pihak lain.

Baca Juga: Cerita Korban Perkosaan dan KDRT yang Terancam Pidana

Adapun Nur Rofiah dari KUPI mengingatkan, yang nomor satu adalah dengarkan suara korban. Jangan menjadikan orang lain menjadi standar tunggal kemaslahatan. Dua, mengetahui keadilan yang dibutuhkan korban.

“Ketiga, jika sudah masuk ranah hukum dan butuh pendampingan sistemik maka sistem rujukan yang digunakan dengan pendampingan hukum,” kata Rofiah.

Dari perwakilan Hindu, Kadek Nur Mantik juga mengaku penanganan korban biasanya melibatkan orang tua dan tokoh adat. Sebab biasanya korban mengadu pada orang tua.

“Kami berikan konseling, memberikan pilihan. Korban diayomi sampai menentukan pilihan. Jika ada kasus, mengamankan korban ke orang tuanya lalu mengambil tindakan apakah lanjut hukum atau tidak,” katanya.

Sayangnya, ujar Mantik, kasus KDRT biasanya diselesaikan di keluarga. Padahal, harapannya, ada efek jera bagi pelaku sebagai cara menghentikan siklus kekerasannya.  Agar perilaku kekerasan tidak pula diikuti oleh anak-anak.

  1. Penguatan Sumber Daya dan Kolaborasi

Pdt. Sifra Glorianthy dari Gereja Kristen Pasundan menyatakan pihaknya punya kepedulian terhadap KDRT. Untuk itulah para pemuka agama dibekali pembinaan, training terkait gender justice bahwa semua manusia dalam kondisi setara dan sejajar.

“Kami dibekali untuk dapat membaca alkitab dengan mata baru, melihat konteks atas firman tuhan bahwa ternyata alkitab ada sisi bagian tentang menerima kekerasan di dalamnya, bahwa di balik kisah kekerasan harus hidup berkeadilan,” katanya.

Baca Juga: Dukungan untuk Perempuan Korban KDRT

Sedangkan dari gereja Katolik, saat ini Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada Konferensi Waligereja Indonesia (SGPP KWI) berjejaring dengan 37 keuskupan di Indonesia. SGPP KWI juga memiliki komisi yang menangani umat yang menjadi korban kekerasan.

“KWI bertugas mensosialisasikan juga menjadi fasilitator turun ke bawah ke setiap komisi yang ada di keuskupan agar mereka menjadi tangan untuk meneruskan ke paroki jika terjadi kekerasan,” kata Sr. Stefani Rengkuan.

Dari perwakilan penghayat mengaku sudah berkolaborasi  dengan koalisi masyarakat sipil, bergabung pula dengan perisai HAM. Dalam hal ini membuat skema pengaturan pencegahan dan penanganan yang nantinya akan disebarkan kepada anggota yang dekat dengan kasus.

  1. Tantangan UU PKDRT dari Kaca Mata Tokoh Agama

Is Werdaningsih dari perwakilan penghayat berpandangan, meski UU Penghapusan KDRT sudah lama ada, namun gaungnya tenggelam.

Darmika Pranidhi dari perwakilan Buddha menyebut, terkait KDRT ada dua tantangan internal. Pertama, menemukan pemuka agama yang punya pemahaman memanusiakan perempuan. Kedua, umat belum aware tentang KDRT. Untuk itu, menurutnya, masih perlu kegiatan keagamaan yang mengintegrasikan pengarusutamaan gender (PUG). [Nur Azizah]

 

Kegiatan dapat disimak melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=2B6QHLSm4ys

 

 

KDRT UU PKDRT
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.