Oleh: Sinta Hardiyanti Utami
Budaya patriarki menempatkan perempuan bukan seperti manusia. Budaya ini menormalkan tindakan sewenang-wenang atas perempuan, dengan kekerasan dan pemerkosaan yang tidak sedikit berujung pada pembunuhan. Pembunuhan pada perempuan ini tidaklah sama dengan pembunuhan biasa. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam bidang Umum Dewan HAM mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, penaklukan, penguasaan, dan pandangan kepemilikan perempuan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan yang mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, dan agresi atau opresi. Kematian perempuan dalam kacamata femisida adalah produk dari budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.
Singkatnya adalah pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh laki-laki karena gender mereka. Kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti pasangan (atau mantan pasangan) atau anggota keluarga (ayah, paman, sepupu, kakak/adik laki-laki). Pembunuhan yang dilakukan berdasarkan rasa kebencian dan kepemilikan yang sewenang-wenang terhadap tubuh perempuan.
Di Indonesia, Femisida tercatat sebagai isu yang hangat dibicarakan beberapa tahun terakhir. Komnas Perempuan melaporkan terdapat 95 kasus pada 2020, 307 kasus pada 2021-2022, 159 pada 2022-2023 dan 290 kasus pada 2023-2024. Jakarta Feminist beranggapan bahwa angka tersurat bukanlah angka pasti, dikarenakan ada banyak sekali kasus Femisida yang sulit terdeteksi akibat keberpihakan media dan kepolisian. Femisida sendiri menyasar perempuan golongan rentan, namun tidak menutup celah perempuan di sektor publik pun terkena imbas. Maka di sini, penulis berupaya menyoroti isu Femisida sebagai sinyal darurat keadilan perempuan untuk mengurai bagaimana upaya mengenali dan mengakhiri persoalan mendesak tersebut melalui kesadaran sosial.
Bagaimana Realita Sosial Memandang Femisida?
United Nation (UN) Women mendeklarasikan bahwa femisida merupakan bentuk kekerasan paling brutal dan ekstrim terhadap perempuan dan anak perempuan. Laporan terbaru dari UN Office on Drugs and Crime (UNODC) dan UN Women (25/11/24) menunjukkan bahwa pembunuhan perempuan meningkat di seluruh dunia. Tidak terkecuali Indonesia, rentetan femisida yang terjadi selama 2025 ini antara lain kasus Septia Ananda (25) yang jasadnya ditemukan tidak utuh di Sungai Batang Anai Sumatera Barat, kasus siswa SMK (18) di Bitung Sulawesi Utara yang diperkosa, dirampok, lalu dibunuh, dan kasus serupa juga dialami oleh Putri Regina Amanda (18) asal Jombang yang dijebak komplotan pria sekaligus pacarnya untuk diperkosa kemudian dibunuh dan barang-barang berharganya diambil.
Orang-orang terdekat umumnya menjadi pelaku pembunuhan perempuan seperti suami atau mantan suami, pacar atau mantan pacar, orang tua laki-laki. Ada sebanyak 43% kasus femisida berawal dari Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran. Seperti yang terjadi di Palembang, seorang istri muda disekap selama setahun hingga badan menjadi kurus dan memprihatikan kemudian meninggal, serta kasus suami membunuh istri karena sakit hati dan ingin menikah lagi di Serang.
Kasus-kasus di atas ini merupakan kasus yang terindikasi sebagai femisida yaitu pembunuhan perempuan atau anak perempuan berbasis gender. Pembunuhan bentuk ini didorong oleh diskriminasi terhadap perempuan, relasi kuasa yang tidak setara, stereotip gender atau norma sosial yang berbahaya bagi perempuan seperti pemaksaan, kekerasan, pengancaman, dan lain sebagainya. Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, seorang feminis Muslim Indonesia, menyampaikan pada sesi perkuliahannya (10/6) bahwa sebuah kasus dapat dikategorikan femisida adalah apakah laki-laki akan diperlakukan dan dibunuh juga, jika ada di posisi perempuan? Jika tidak, maka itu femisida.
Femisida yang merupakan pembunuhan sistemik ini menyulitkan pemilahan antara femisida dan yang bukan. Alih-alih dihukumi femisida, kasus-kasus seperti itu seringkali dikenai pasal pembunuhan biasa, perampasan harta, atau pemerkosaan. Hal ini disebabkan belum adanya tindak pidana khusus yang menangani femisida secara tegas. Meskipun telah ada UU TPKS sebagai respon negara dalam melindungi korban perempuan atas kekerasan berbasis gender namun belum berlaku efektif, karena tidak semua aparat penegak hukum memahami dan menggunakan UU TPKS dengan perspektif keadilan gender.
Seperti kasus penyekapan istri berujung tewas di Palembang, polisi lepas pelaku sebab kurangnya bukti, kemudian ada pula polisi yang tidak langsung menindak pelaku pada kasus kekerasan di Jagakarsa karena alasan pelaku sedang merawat istrinya padahal sang istri dirawat setelah mengalami KDRT dari pelaku.
Lambannya penanganan kasus dan hukum bagi pelaku pada gilirannya berdampak pula pada upaya restitusi keluarga korban. Urgensi ini disorot dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Pemantauan Femisida 2024 dimana hakim perlu meninjau pemberatan pidana pelaku pembunuhan perempuan dengan mengintegrasikan indikator-indikator femisida dalam putusan pengadilan.
Dengan begitu, aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif gender sekaligus memahami pola femisida dalam memproses dan memidana pelaku sehingga bentuk-bentuk kekerasan apapun baik langsung atau tidak langsung tidak luput dari perhatian hukum. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam langkah-langkah preventif pun perlu ditingkatkan. Terutama dalam etika laman berita, jurnalis, dan media mendokumentasikan kasus pembunuhan kronologis ini agaknya masih berbau seksis. Sebab evaluasi tersebut sebagai edukasi masyarakat untuk menguak femisida bukan sebagai kriminalitas biasa. Selain tagline berita yang harus ramah gender, media juga perlu menyoroti perspektif korban. Misalnya, dengan memperdalam pada pihak keluarga, pengadaan layanan ataupun pendamping keluarga korban. Sementara yang muncul di media adalah pelaku sering dilihat apakah punya gangguan jiwa atau kecenderungan tertentu.

