Oleh: Ihda Kurnia Masudah
Penyediaan ruang representasi bagi perempuan dalam bidang politik menjadi fokus utama untuk menciptakan hubungan kesetaraan yang seimbang. Indonesia telah mengesahkan perundang-undangan yang memihak terhadap keterlibatan perempuan dalam politik yaitu Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, yang menjamin persamaan hak memilih dan dipilih serta partisipasi dalam kebijakan publik.
Komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak politik perempuan semakin ditegaskan dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No.7 Tahun 1984, yang mendorong keadilan substantif yang melalui tindakan afirmasi guna mengatasi ketimpangan gender. Komitmen serupa juga tercermin dalam adopsi agenda Beijing Platform for Action (BFA) yang menekankan pentingnya penghapusan diskriminasi dan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Di Indonesia, upaya tersebut diwujudkan melalui Perpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Undang Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Kebijakan afirmatif ini diharapkan dapat menjamin partisipasi dan akses perempuan dalam kehidupan berpolitik. Kebijakan afirmasi dilakukan untuk memberikan ketentuan kuota perempuan sehingga partai politik peserta pemilu dapat memperhatikan keterlibatan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam mengajukan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, terdapat juga penerapan zipper system yang mengatur bahwa setiap tiga bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan.
Urgensi Partisipasi Perempuan dalam Politik
Partisipasi perempuan dalam politik menjadi agenda besar dan mendesak. Partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik mempunyai nilai penting dalam memastikan representasi proses pembuatan kebijakan politik yang adil dan inklusif. Perempuan yang ikut terlibat dalam politik juga akan cenderung mempromosikan dan memperjuangkan isu-isu yang relevan dengan kebutuhan pemberdayaan perempuan dan anak seperti kebijakan kesehatan reproduksi, kebijakan mengenai kekerasan berbasis gender, dan kebijakan kesetaraan gender secara umum, serta kebijakan mengenai kesejahteraan ibu dan anak. Perempuan dapat memastikan bahwa suara, perspektif, dan pengalaman perempuan diwakili dalam setiap proses pengambilan keputusan. Selain itu perempuan di parlemen juga dapat langsung melakukan pengawasan implementasi kebijakan yang ada terutama kebijakan gender.
Tantangan dalam Upaya Peningkatan Partisipasi Perempuan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), keterlibatan perempuan di parlemen pada tahun 2019 adalah sebesar 20,52%. Presentase ini meningkat pada pemilihan umum 2024 dimana keterlibatan perempuan di parlemen mencapai 22,46%, atau 127 perempuan dari total 580 anggota parlemen. Persentase keterlibatan perempuan di parlemen tersebut belum mencapai target minimal 30% sesuai dengan kebijakan afirmasi. Ini menunjukkan bahwa kuota pencalonan belum menjamin keterpilihan.
Jalan menuju representasi yang setara masih terjal karena adanya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada dimensi struktural yang menghambat dan membatasi gerak perempuan dalam politik. Partai politik mencalonkan perempuan hanya untuk memenuhi syarat administratif tanpa disertai strategi pemenangan yang setara. Dalam praktiknya, partai politik tidak mempertimbangkan secara cermat penempatan calon legislatif perempuan di daerah pemilihan, baik dari sisi kekuatan basis suara partai maupun keterkaitan dengan daerah asal atau domisili Caleg tersebut. Seringkali Caleg perempuan yang dicalonkan hanya berfungsi sebagai pendulang suara (vote-getter) bagi partai.
Tingginya biaya politik juga menjadi hambatan serius bagi keterlibatan perempuan dalam Pemilu. Selain membutuhkan kapasitas diri, sumber daya finansial, waktu, dan tenaga pendukung lainnya, perempuan masih harus menghadapi beban ganda akibat peran domestik dalam sistem patriarki, membuat persaingan dengan kandidat laki-laki menjadi tidak setara.
Tantangan lain dalam peningkatan partisipasi politik perempuan adalah kuatnya budaya patriarki, pemahaman keagamaan yang konservatif, dan dominasi negara yang turut melanggengkan nilai-nilai patriarki. Dominasi laki-laki dalam politik mengakibatkan perempuan seringkali mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat karena dianggap mengadopsi sifat dan peran laki-laki. Budaya politik yang patriarki inilah akan berpengaruh kepada orientasi politik masyarakat. Sedangkan orientasi politik memegang peran penting dalam perekrutan kader dan penjaringan calon legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perempuan yang dipilih untuk mewakili hak politik di legislatif juga bukan karena kesadaran masyarakat bahwa perempuan tersebut memang layak, melainkan karena status sosial dan relasi kekerabatan. Women Research Institute melakukan penelitian mengenai hal tersebut dan menemukan fakta bahwa calon legislatif perempuan yang terpilih umumnya adalah yang memiliki ekonomi yang cukup tinggi dan umumnya merupakan pejabat politik inkumben, keluarga pejabat, artis dan pengusaha. Artinya, semakin perempuan memiliki privilege, semakin besar kesempatan perempuan tersebut untuk terpilih.
Perempuan yang mencalonkan diri dalam Pemilu juga kerap menjadi sasaran serangan bernada seksis di media dan alat peraga kampanye, serta intimidasi dari laki-laki yang merasa tersinggung maskulinitasnya. Perempuan dianggap sebagai ancaman dalam struktur kekuasaan yang didominasi laki-laki.
Kebijakan-kebijakan terkait gender perlu dibuat lebih masif lagi agar masyarakat teredukasi dengan baik mengenai perilaku politik yang ramah gender. Sehingga semua perempuan dapat memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki di bidang politik. Upaya peningkatan partisipasi perempuan juga dapat dilakukan dengan menyediakan dan mendukung pendidikan politik bagi perempuan sehingga dapat memaksimalkan dan memberdayakan dirinya sendiri dan mendapatkan perwakilan di parlemen dengan tingkat partisipasi yang tinggi.
Penulis tertarik pada isu gender dan politik. Ia aktif menulis untuk menyuarakan hal-hal yang kerap luput dari perhatian.
Referensi
Arivia, G. (2003). Filsafat Berperspektif Feminis. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Ellena, T. (2022). Kebijakan Afirmatif Dan Partisipasi Perempuan Dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Hukum Volume 14 No 2, 369-375.
Faulks, K. (2019). Sosiologi Politik, Pengantar Kritis. Bandung: Nusamedia.
KPPA. (2022, December 7). Perempuan Dukung Perempuan dalam Politik, Faktor Penting Namun Sering Terlupakan. Retrieved July 2, 2025, from Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4272/perempuan-dukung-perempuan-dalam-politik-faktor-penting-namun-sering-terlupakan
MPR-RI. (2023, June 8). Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik Butuh Dukungan Semua Pihak. Retrieved from https://www.mpr.go.id/berita/Peningkatan-Partisipasi-Perempuan-dalam-Politik-Butuh-Dukungan-semua-Pihak
Mukarom, Z. (2018). Perempuan dan Politik: Studi Komunikasi Politik tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif. MediaTor Volume 9 No 2, 257-270.

