Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

Perspektif Redaksi Jalastoria28 April 2026

Oleh: Yayang Nanda Budiman

Bencana alam kerap disederhanakan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, seolah-olah ia semata urusan geologi dan cuaca, padahal setiap krisis justru membuka secara telanjang kualitas tata kelola negara, mulai dari kesiapsiagaan, transparansi, hingga kesediaan menerima kritik sebagai bagian dari koreksi demokratis. Dalam ruang krisis itulah, perempuan sering kali tampil bukan sebagai simbol empati yang romantik, melainkan sebagai subjek sosial yang paling dekat dengan dampak konkret kebijakan yang gagal, karena mereka yang berhadapan langsung dengan dapur yang lumpuh, anak-anak dalam kondisi darurat, serta distribusi bantuan yang tersendat. Kedekatan ini melahirkan kepekaan yang seharusnya diperlakukan sebagai pengetahuan publik yang berharga, tetapi dalam praktiknya justru diposisikan sebagai ancaman yang harus diredam.

Ketika suara perempuan seperti Sherly Annavita mengemuka untuk mengingatkan negara atas kewajiban dasarnya dalam penanganan bencana, respons yang muncul bukanlah ruang dialog yang sehat, melainkan intimidasi yang mengarah pada pembungkaman. Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata tentang bencana, tetapi telah bergeser menjadi persoalan serius mengenai kebebasan berpendapat sebagai fondasi negara hukum. Kritik yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan justru dipersepsikan sebagai serangan terhadap kekuasaan, sebuah gejala yang menandai kemunduran dalam praktik demokrasi yang seharusnya menjamin keberanian warga untuk bersuara tanpa rasa takut.

Kebebasan Berpendapat dan Batas yang Disalahgunakan

Dalam kerangka hukum internasional, kebebasan berpendapat dan berekspresi bukanlah hak yang berdiri tanpa batas, tetapi pembatasannya diatur secara ketat dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa pembatasan hanya dapat dilakukan melalui hukum yang jelas, untuk tujuan yang sah seperti melindungi hak orang lain atau menjaga ketertiban umum, serta harus benar-benar diperlukan dan proporsional. Prinsip ini diperkuat oleh Prinsip Siracusa yang menegaskan bahwa pembatasan tidak boleh menggerus fungsi demokrasi itu sendiri.

Di sinilah problem utama muncul ketika dalam praktiknya intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, terutama perempuan, sering kali dibungkus dengan alasan yang kabur seperti menjaga stabilitas atau ketertiban, tanpa pernah diuji apakah tindakan tersebut memenuhi kriteria legalitas, legitimasi, dan proporsionalitas. Teror, ancaman, dan kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun digital, jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan yang sah menurut hukum internasional. Dengan demikian, pembungkaman terhadap perempuan pembela HAM bukan hanya pelanggaran etika demokrasi, tetapi juga pelanggaran terhadap kewajiban hukum negara itu sendiri.

Lebih jauh, ketentuan internasional tersebut secara implisit menempatkan negara sebagai aktor utama yang bertanggung jawab menjaga ruang kebebasan berpendapat tetap hidup. Negara tidak cukup hanya bersikap netral atau reaktif, tetapi harus aktif memastikan bahwa tidak ada warga yang dibungkam melalui cara-cara intimidatif. Ketika negara gagal menjalankan fungsi ini, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan kerusakan struktural terhadap fondasi demokrasi.

Teror sebagai Instrumen Pembungkaman

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa suara kritis perempuan kerap dihadapi bukan dengan argumen, melainkan dengan serangan personal yang bersifat merendahkan dan mengintimidasi. Kasus yang menimpa Sherly Annavita menjadi ilustrasi bagaimana kritik terhadap penanganan bencana justru berujung pada teror, sebuah respons yang menunjukkan ketidakmampuan kekuasaan untuk membedakan antara kritik dan ancaman.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri, karena banyak aktivis perempuan, jurnalis, dan warga biasa yang mengalami pelecehan siber, fitnah, hingga ancaman serius setelah menyampaikan pendapatnya. Respons negara yang cenderung normatif dan tidak segera memberikan perlindungan konkret justru memperkuat pesan bahwa berbicara adalah tindakan berisiko, sementara diam menjadi pilihan yang lebih aman. Dalam jangka panjang, situasi ini melahirkan budaya takut yang berbahaya, karena masyarakat secara perlahan belajar bahwa kepedulian terhadap ketidakadilan dapat berujung pada penderitaan pribadi.

Dampak dari kondisi ini jauh melampaui individu yang menjadi korban, karena pembungkaman terhadap suara perempuan berarti menghilangkan perspektif penting dalam ruang publik, khususnya perspektif yang lahir dari pengalaman langsung menghadapi dampak kebijakan yang tidak adil. Ketika suara ini hilang, maka demokrasi kehilangan salah satu sumber koreksi yang paling otentik, dan kekuasaan berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Kerentanan Berlapis dan Kegagalan Negara

Perempuan pembela HAM menghadapi bentuk serangan yang tidak hanya bersifat umum sebagai warga negara, tetapi juga spesifik karena identitas gender mereka. Kekerasan fisik dan psikologis sering kali disertai dengan pembunuhan karakter, kriminalisasi, serta serangan berbasis gender yang menyasar moralitas, tubuh, dan peran sosial mereka sebagai perempuan. Dalam banyak kasus, aktivis perempuan tidak hanya dituduh sebagai pengganggu ketertiban atau menyebarkan narasi atas dasar emosional, tetapi juga diserang dengan narasi yang merendahkan martabat mereka sebagai individu.

Kekerasan siber menjadi salah satu bentuk serangan yang semakin dominan, dengan tujuan tidak hanya membungkam, tetapi juga mendiskreditkan dan mengisolasi perempuan dari ruang publik. Data yang menunjukkan puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam beberapa tahun terakhir hanyalah bagian kecil dari realitas yang lebih besar, mengingat banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan. Situasi ini menegaskan bahwa pembungkaman terhadap perempuan bukanlah insiden sporadis, melainkan pola yang sistematis.

Dalam konteks ini, tanggung jawab negara menjadi sangat jelas dan tidak dapat ditawar. Konstitusi hingga UU HAM telah menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental, dan komitmen internasional melalui ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 memperkuat kewajiban tersebut. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika warganya diintimidasi, tetapi harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, perlindungan yang konkret, serta mekanisme yang memastikan korban mendapatkan keadilan.

Kegagalan negara untuk melindungi perempuan pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ketika warga merasa bahwa menyuarakan kebenaran justru membawa risiko, maka partisipasi publik akan menurun, dan demokrasi kehilangan energi kritis yang menjadi penggeraknya. Dalam situasi bencana, kondisi ini menjadi semakin berbahaya, karena tanpa kritik dan pengawasan, kebijakan yang diambil berpotensi tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat luas.

Hemat kata, ukuran sebuah negara demokratis tidak terletak pada seberapa sedikit kritik yang diterimanya, tetapi pada seberapa besar keberaniannya melindungi kritik itu sendiri. Membiarkan teror terhadap perempuan pembela HAM berarti membiarkan kebebasan berpendapat terkikis secara perlahan, dan pada saat yang sama membuka jalan bagi kemunduran demokrasi. Negara yang sungguh-sungguh menghormati hak asasi tidak akan melihat suara perempuan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari komitmen kolektif untuk memastikan keadilan tetap hidup dalam setiap kebijakan yang diambil.

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Paradoks Pelatihan Pekerja Migran Indonesia dalam Membekali Perlindungan Diri

16 Juni 2026

Parenting Ala Milenial dan Gen Z yang Melunturkan Patriarki

15 Juni 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Comments are closed.

Paradoks Pelatihan Pekerja Migran Indonesia dalam Membekali Perlindungan Diri

16 Juni 2026

Suara Perempuan di Tengah Sengketa Tanah Adat

16 Juni 2026

Pengelolaan Kuno Kebersihan Menstruasi bagi Perempuan

16 Juni 2026

Parenting Ala Milenial dan Gen Z yang Melunturkan Patriarki

15 Juni 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.