Oleh: Salwa Aidah
Fenomena kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, sepanjang tahun 2024 mencapai 445.502 kasus. Angka ini mencerminkan peningkatan sebanyak 43.527 kasus atau sekitar 9,77% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 401.975. Peningkatan ini mencerminkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang masih meluas. Meskipun angka yang tinggi dapat menunjukkan kesadaran yang lebih besar untuk melaporkan kekerasan, hal ini juga menandakan bahwa upaya pencegahan dan perlindungan masih belum efektif.
Di sisi lain, jumlah pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan pada tahun 2024 adalah 4.178 kasus, mengalami penurunan sebesar 4,48% dari tahun sebelumnya. Walaupun ada penurunan jumlah kasus yang diadukan, rata-rata pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan adalah sebanyak 16 kasus per hari. Meskipun penurunan ini bisa dianggap positif, rata-rata 16 kasus yang dilaporkan setiap hari tetap mencerminkan masalah serius terkait kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Penurunan jumlah pengaduan ini mungkin menunjukkan adanya stigma yang menghalangi korban untuk melapor, atau bisa jadi kesadaran yang menurun. Namun, angka 16 kasus per hari menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tetap merupakan isu yang signifikan. Ini menunjukkan perlunya upaya pencegahan yang lebih kuat dan dukungan bagi korban agar mereka merasa aman untuk melapor. Secara keseluruhan, data ini mencerminkan kompleksitas masalah kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu data Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang tercatat dalam CATAHU Komnas Perempuan 2024 menunjukkan total sebanyak 330.097 kasus, dengan kenaikan sebesar 14,17% jika dibandingkan dengan tahun 2023. Dari total tersebut, jumlah keputusan penyelesaian mencapai 291.213 kasus, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan data pelaporan yang hanya mencapai 38.788 kasus dan penyelesaian yang sebanyak 96 kasus. Angka keputusan pengadilan ini sangat dominan, mengingat semua informasi yang disampaikan oleh BADILAG merupakan keputusan.
KDRT Mendominasi Jumlah Kekerasan di Ranah Personal
Ketika dilihat berdasarkan ranahnya, KBGtP di ranah personal atau pada kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang seringkali melibatkan anggota keluarga terdekat, menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu 309.516 kasus, jika dibandingkan dengan ranah publik yang hanya mencatat 12.004 kasus dan ranah negara yang mencapai 209 kasus. Selain itu, terdapat juga sejumlah 8.368 kasus yang tidak dapat dipecahkan ranahnya, yang berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).
Pada tahun 2025 ini, Sistem Infromasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak ( SIMFONI PPA) mencatat sebanyak 11.346 korban perempun yang didominasi berasal dari jawa barat yang mencapai 1407 kasus kemudian disusul dari jawa timur sebagai daerah terbanyak kedua yaitu 1391 kasus. Jika diproyeksi kedalam kasus berdasarkan tempat kejadian, kekerasan perempuan banyak terjadi di rumah tangga yaitu 8054 kasus.
Lebih lanjut, bentuk-bentuk kekerasan yang dialami korban didominasi oleh kekerasan seksual yang mencapai 5868 kasus kemudian kekerasan fisik sebanyak 4490, serta kekerasan psikis sebanyak 4079 kasus dan tiga bentuk lainnya berupa trafficking, penelantaran dan eksploitasi yang berada diurutan tiga terbawah.
Kekerasan yang terus meningkat ini banyak menjangkit korban berusia 13-17 tahun yang mencapai sebanyak 4962 korban, disusul oleh rentang usia 25-44 tahun sebanyak 3049 korban kemudian usia 13-17 tahun sebanyak 2836 korban, usia 18-24 tahun sebanyak 1570 korban, usia 6-12 tahun sebanyak 10343 korban dan usia 45-59 tahun sebanyak 556 korban dan terakhir usia 60 tahun keatas sebanyak 62 korban.
Bukan hanya usia, proyeksi kekerasan perempuan juga dapat dilihat berdasarkan Pendidikan. Diketahui sebanyak 3981 korban berasal dari SMA yang menduduki peringkat terbanyak. Kemudian sebanyak 3185 korban berasal dari SMP dan tingkat SD sebanyak 3038 korban. Ketiga tingkat Pendidikan ini menduduki peringkat terbanyak korban kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa ranah akademis pun masih rentan kekerasan dan perlu perhatian serius.
Pelaku Kekerasan Didominasi Laki-laki
Sumber data yang sama juga menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami oleh perempuan yang terdata, didominasi pelaku berjenis kelamin laki-laki sebanyak 8195 pelaku. Jika dilihat berdasarkan hubungan, pelaku kekerasan banyak berasal dari hubungan pacar atau teman yaitu 2093 pelaku. Pelaku terbanyak selanjutnya berasal dari hubungan suami atau istri sebanyak 1836 pelaku kemudian disusul oleh orangtua sebanyak 1429 pelaku.
Pelaku kekerasan ini juga bukan hanya berasal dari hubungan dengan korban, namun juga banyak kasus pelaku berasal dari seseorang yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Terdapat temuan-temuan pada maret dan April 2025 yang menunjukkan bahwa pemilik kekuasaan tinggi seperti Ustadz di pondok pesantren, Kapolres, Dokter PPDS Anestesi, Dokter kandungan dan oknum polisi banyak menjadi pelaku kekerasan. Data terbaru dalam SIMFONI PPA sejak 1 januari 2025 aduan kekerasan perempuan sudah menyentuh angka 86,01%.
Data-data di atas menunjukkan maraknya kekerasan perempuan di Indonesia memerlukan perhatian serius serta tindakan nyata untuk mengatasinya. Masalah ini tidak hanya mencakup hak asasi perempuan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan sosial yang mendalam dalam masyarakat. Untuk mengatasi kekerasan ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas.
Penulis aktif dan berpengalaman dalam dunia kepenulisan seperti menjadi jurnalis, asisten peneliti dan berhasil meraih beberapa kejuaraan kepenulisan

