Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Perempuan dalam Perkawinan Transnasional: Antara Harapan dan Subordinasi

Perempuan dalam Perkawinan Transnasional: Antara Harapan dan Subordinasi

Perspektif Redaksi Jalastoria24 September 2025
Foto JalaStoria ID

Oleh: Ihda Kurnia Masudah

Pada sejarahnya, perkawinan transnasional sering dipakai sebagai alat diplomasi untuk mengakhiri perang atau mempererat hubungan politik dua kerajaan (negara). Pasca perang dunia II, praktik ini bergeser menjadi bagian dari arus migrasi, globalisasi, dan pembagian kerja dunia. Dalam konteks yang lebih kontemporer, pola migrasi dalam perkawinan transnasional didominasi oleh mobilitas pengantin perempuan dari negara dengan tingkat pembangunan lebih rendah bila dibandingkan dengan pihak laki-laki.

Fenomena perkawinan transnasional ditemukan salah satunya dalam hubungan Indonesia dan Taiwan. Taiwan Economic and Trade Organization menyebutkan bahwa sejak tahun 1992, setiap tahunnya lebih dari 2000 perempuan Indonesia yang menikah dengan laki-laki Taiwan memperoleh izin untuk pergi ke Taiwan. Sebagian besar pengantin perempuan ini beretnis Hakka yang berasal dari Kalimantan Barat, meski belakangan jumlah pengantin perempuan non-Hakka, termasuk muslim juga meningkat.

Dari sudut pandang globalis, isu perkawinan transnasional pada dasarnya bukan hanya sekadar isu personal namun erat dengan dimensi sosial ekonomi politik global. Indikasinya adalah arah perkawinan transnasional yang berbanding lurus dengan arah investasi dan kerjasama antar negara. Sistem kapitalisme global menciptakan permintaan (demand) dari laki-laki di negara pusat (sangat berkuasa dan diuntungkan secara ekonomi) maupun semi-periferi (kekuatan ekonomi baru) yang tersisih dari pasar perjodohan dalam negeri. Sebagian besar laki-laki yang terlibat dalam perkawinan transnasional berasal dari pekerja dengan status sosial rendah. Tidak ada perempuan dari negaranya yang bersedia hidup dan bekerja bersamanya, misalnya di tanah pertanian, perkebunan, atau pegunungan.

Adanya tuntutan kebutuhan (demand) ini bersambut dengan kebutuhan mempertahankan hidup dari perempuan di negara yang lebih rendah hierarkinya (faktor supply), terutama negara periferi (negara-negara yang lemah, ketergantungan, dan terbelakang). Keberadaan faktor demand dan supply ini dimanfaatkan sebagai peluang bisnis oleh pihak tertentu yaitu bisnis perjodohan. Bisnis perjodohan yang terorganisir ini menunjukkan watak komersialisasi perkawinan transnasional yang rentan menjadi modus terselubung perdagangan manusia.

Dalam beberapa tahun terakhir, ketimpangan gender dan tekanan pernikahan di Tiongkok telah meningkat sehingga membuat pengantin wanita asing menjadi pilihan bagi laki-laki Tiongkok. Di Taiwan, para agen mempromosikan perempuan Indonesia sebagai orang yang lebih patuh dan mampu berbahasa mandarin. Sementara itu, para agen menjanjikan para calon pengantin dari Indonesia akan kehidupan yang layak dan terjamin sehingga dapat membantu keluarga mereka di Indonesia. Para agen kemudian membantu laki-laki Taiwan untuk datang bertemu dengan pengantin perempuan, melamar, dan membawanya ke Taiwan.

Ada pula pengantin perempuan yang langsung diterbangkan ke Taiwan untuk melaksanakan pernikahan. Para agen akan mendapatkan keuntungan materi sampai Rp300.000.000 setiap satu pernikahan terjadi. Kadang para agen menentukan harga tersendiri yang harus dibayar oleh calon pengantin. Seusai perjodohan, para agen akan lepas tangan dari tanggung jawab memantau kehidupan perempuan-perempuan tersebut.

Banyak kisah tragis muncul dari praktik ini. Pada tahun 2019, Serikat Buruh Migran Indonesia melaporkan kasus puluhan perempuan yang menjadi korban perkawinan transnasional, termasuk perempuan di bawah umur. Perempuan-perempuan tersebut dibujuk dengan janji kehidupan yang lebih baik setelah menikahi laki-laki Tiongkok. Namun setelah tiba di Tiongkok, mereka dipaksa bekerja tanpa upah bahkan menjadi korban kekerasan seksual. Sepanjang 2019, terdapat 42 perempuan Indonesia yang diadvokasi KBRI di Beijing dalam kasus ini, dengan 36 perempuan diantaranya berhasil dipulangkan. Namun proses pemulangan tidak sederhana. Pemerintah Tiongkok hanya mengeluarkan izin setelah pasangan resmi bercerai, sehingga korban kerap terjebak dalam situasi berbahaya.

Perkawinan transnasional berpotensi mengukuhkan sistem kapitalis dunia yang mempertajam hierarki global dan relasi kuasa yang timpang antar jenis kelamin. Bagi perempuan Indonesia, perkawinan transnasional kerap menempatkan perempuan dalam posisi subordinat baik dalam relasi personal dengan suami, di hadapan keluarga, maupun dalam komunitas pasangannya. Tidak jarang mereka terjebak dalam servile marriage atau perkawinan yang menuntut perempuan menjalankan fungsi sebagai istri, melayani seluruh keluarga, dan terlibat dalam pekerjaan ekonomi tanpa memperoleh keuntungan yang sepadan. Situasi ini sering diperburuk dengan risiko kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual dari pihak suami dan keluarganya, sementara perlindungan yang tersedia sangat minim.

Di tingkat masyarakat, perempuan Indonesia dalam perkawinan transnasional kerap menanggung stigma sebagai “anak perempuan yang dijual” oleh keluarganya karena berasal dari latar belakang ekonomi yang lebih miskin. Bahkan ketika mereka mampu mengirimkan uang ke kampung halaman, kontribusi tersebut tidak selalu dipandang sebagai pilihan bebas, melainkan dianggap sebagai kewajiban dan bukti kepatuhan terhadap keluarga. Dengan demikian, meski mereka berperan besar dalam menopang ekonomi keluarga, posisi subordinat tetap terpelihara baik di negara tujuan maupun di negara asalnya.

Selain stigma, dampak lain yang muncul adalah beban berlapis yang dialami perempuan. Mereka menghadapi kesulitan hukum karena status kewarganegaraan yang rentan, mengalami isolasi sosial akibat perbedaan bahasa dan budaya, serta berhadapan dengan tekanan psikologis dari tuntutan beradaptasi di lingkungan baru. Bahkan identitas mereka sebagai perempuan kerap direduksi hanya pada peran domestik, membuat ruang untuk mengekspresikan diri maupun memperoleh kemandirian semakin sempit

Perkawinan transnasional yang tampak sebagai isu personal, sejatinya merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalis global. Perkawinan tidak hanya mengamini pembagian kerja internasional berbasis jenis kelamin tapi juga meneguhkan posisi perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan dari dinamika perekonomian global yang berwatak hierarkis dan eksploitatif.

Bagi perempuan Indonesia, menyadari dimensi struktural dari perkawinan transnasional ini menjadi penting agar pengalaman mereka tidak dipandang semata sebagai pilihan individu atau aib keluarga. Sebaliknya, pengalaman tersebut mencerminkan kerentanan yang muncul dari ketimpangan ekonomi, patriarki, dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak di dalam negeri. Refleksi ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat solidaritas sesama perempuan, sekaligus mendorong tuntutan agar negara lebih serius memberikan perlindungan, pendampingan, dan akses ekonomi alternatif bagi perempuan Indonesia yang berhadapan dengan perkawinan transnasional.

Penulis tertarik pada isu gender dan politik. Ia aktif menulis untuk menyuarakan hal-hal yang kerap luput dari perhatian.

 

Referensi:

Indonesia, B. N. (2020, January 23). Pengantin Pesanan China, Potret Buram yang Menggambarkan Kemiskinan dan Janji ‘Hidup Enak’ di Negeri Orang. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/media-51217574

Mei, L. X. (2024). The Problem of Indonesian Contract Brides in China and Its Implications for Cross-Border Marriage. International Review of Humanities Studies Vol.9 No.1, 1-7.

Yentriyani, A. (2004). Politik Perdagangan Perempuan. Yogyakarta: Galang Press.

 

 

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026

Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

28 April 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.