Oleh: Luqyana Chaerunnisa
Saat lagi ngopi di coffee shop, mataku sering tertuju pada pemandangan yang sama sekali tidak sehangat minumanku. Kadang terlihat di taman kota, juga di perempatan jalan, selalu ada anak kecil dengan kostum Hello Kitty, Doraemon, atau karakter lainnya. Menari, melambai, lalu menengadahkan tangan berharap selembar uang jatuh ke genggamannya.
Sekilas, pemandangan itu tampak lucu, seperti hiburan singkat di tengah kebisingan dan kemacetan kota. Tapi semakin lama kupandangi, semakin terasa mengganjal. Ada sesuatu yang tidak seharusnya dari tawa mereka yang dipaksakan, dari tubuh kecil yang menanggung beban besar. Mungkin sebagian dari kita menganggap bahwa fenomena anak-anak badut jalanan ini menjadi bentuk kemandirian atau kreativitas, padahal di balik warna kostum dan canda tawanya tersimpan kenyataan getir. Apakah anak-anak yang seharusnya bersekolah dan bermain, kini harus menukar masa kecilnya dengan belas kasihan orang?
Antara Pekerjaan Ringan dan Eksploitasi Terselubung Anak
Menurut laporan UNICEF tahun 2020 anak-anak memang boleh melakukan pekerjaan ringan, asalkan tidak mengganggu pendidikan, kesehatan, dan keselamatan mereka. Namun, banyak badut anak bekerja hingga larut malam di jalan raya yang penuh risiko. Mereka terpapar panas, polusi, bahkan potensi kekerasan.
Lebih lanjut, International Labour Organization (ILO) dan Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa pekerjaan anak yang dilakukan di malam hari tanpa perlindungan termasuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak. Dalam konteks itu, pekerjaan badut anak bukan sekadar hiburan, tapi bentuk dari eksploitasi ekonomi.
Ironisnya, sebagian anak mengaku menjadi badut karena ikut-ikut teman atau untuk menambah uang jajan. Tampak sederhana, tapi kenyataannya kompleks. Muhammad Arifin dalam penelitiannya menemukan bahwa banyak anak terjun menjadi pekerja jalanan, termasuk badut, karena dorongan ekonomis keluarga dan pengaruh lingkungan sekitar yang membuat bekerja di jalan terasa seperti suatu pilihan. Mereka mencari penerimaan dan pengakuan dari teman sebaya sebagai cara untuk bertahan hidup, tetapi kehilangan hal mendasar yakni waktu belajar, istirahat, dan bermain.
Kemiskinan dan Budaya yang Menormalisasi
Faktor ekonomi memang tak bisa diabaikan. Data BPS 2022 mencatat 9,57% penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan Ketika orang tua kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, anak-anak sering menjadi korban pertama. Namun, ada juga faktor budaya yang memperparahnya. Sebagian masyarakat, menganggap anak bekerja adalah hal yang wajar atau bahkan mulia, karena dinilai melatih tanggung jawab. Padahal, pandangan ini justru memperpanjang rantai kemiskinan antar generasi. Anak yang bekerja cenderung putus sekolah dan memiliki kesempatan kerja yang lebih terbatas di masa depan.
Dalam perspektif sosial, fenomena ini sejalan dengan konsep street children atau anak jalanan, sebagaimana dijelaskan oleh UNICEF, yaitu anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan untuk bekerja, mencari uang, atau bertahan hidup, baik masih terikat dengan keluarga maupun tidak. Anak-anak ini masuk dalam kategori Children in Need of Special Protection (CNSP) yakni anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus karena hidup dalam kondisi berisiko tinggi, seperti kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Lemahnya Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak
Indonesia sejatinya sudah berkomitmen untuk menjamin hak setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan hidup tanpa kekerasan maupun eksploitasi melalui Konvensi Hak Anak Keppres No. 36 Tahun 1990. Empat prinsip utama konvensi tersebut yakni tanpa diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan berkembang, serta mendengarkan suara anak, namun masih jauh dari nyata bagi mereka yang bekerja di jalan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjanjikan perlindungan bagi setiap anak dari segala bentuk eksploitasi ekonomi. Namun, janji itu seolah-olah hanya nyaring diatas kertas dan slogan saja.
Penelitian Meisya menemukan bahwa program Kota Layak Anak kerap hanya sebatas label tanpa pengawasan yang nyata. Di banyak daerah, acapkali kita temui koordinasi antarinstansi yang berjalan lambat, anggaran perlindungan anak dipangkas, dan oknum yang masih menganggap pekerja anak sebagai hal lumrah. Sementara itu, anak-anak tetap berdiri di bawah lampu merah, menjadi badut, pengamen, bekerja di malam hari yang seharusnya jadi waktu tidur mereka.
Di atas kertas, kota-kota itu dinyatakan sebagai layak anak. Di jalanan, anak-anak itu justru kehilangan hak dasarnya. Ironinya, penghargaan untuk pemerintah daerah sering datang lebih cepat daripada bantuan bagi anak-anak yang dieksploitasi. Di negeri yang bangga menyebut diri ramah anak, justru anaklah yang paling sering diabaikan.
Tanggung jawab pendidikan dan pengasuhan memang tidak bisa diserahkan hanya pada sekolah atau pemerintah. Perlindungan anak harus dimulai dari relasi yang sehat di rumah dan diperkuat oleh komunitas. Maka, kesadaran kolektif ini penting, bukan hanya tidak memberi uang pada anak jalanan, tetapi aktif mendukung sistem yang memastikan mereka bisa kembali ke sekolah dan bermain dengan aman. Ketika keluarga diperkuat secara ekonomi dan dibekali pengetahuan tentang pengasuhan, anak-anak juga tak akan lagi perlu mencari kehidupan di jalan. Solusi sejatinya bukan soal menertibkan mereka, tapi menata kembali rumah tempat mereka bertumbuh.
Menutup Luka Sosial yang Bernama “Badut Anak”
Pada akhirnya, badut anak bukan sekadar keceriaan semu di pinggir jalan, melainkan tentang rapuhnya sistem sosial dan keadilan kita. Ia menjadi potret betapa belum seriusnya negara dan masyarakat dalam memastikan kesejahteraan generasi muda. Lagi-lagi, perlindungan anak bukan tugas satu pihak, melainkan bentuk gotong royong sosial. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang berpihak, masyarakat perlu berhenti menormalisasi eksploitasi, dan keluarga harus menjadi tempat pertama yang aman bagi anak-anak. Sebab, sebagaimana prinsip keadilan yang hidup dalam nilai-nilai kemanusiaan dan keislaman:
“Kita tidak bisa bicara tentang masa depan bangsa, jika hari ini masih membiarkan anak-anak menukar masa kecilnya dengan selembar uang receh di jalanan.”
Penulis adalah pembelajar yang memiliki ketertarikan pada kajian gender dan anak
Referensi :
Arifin, M. (2025). Potret Pekerja Anak di Jalanan Kota Samarinda (Studi Kasus Pekerja Anak di Simpang Lampu Merah Kecamatan Samarinda Ulu). SAKAAI: Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 74-82.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak
Arifin, M. (2025). Potret Pekerja Anak di Jalanan Kota Samarinda (Studi Kasus Pekerja Anak di Simpang Lampu Merah Kecamatan Samarinda Ulu). SAKAAI: Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 74-82.
Meisya, A., Sulistyowati, R., & Zulkifli, A. (2023). Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak pada Klaster Perlindungan Khusus di Kota Serang. Jurnal Senandika: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 4(3), 1005–1015.
UNICEF. (2021). Child Labour: Global estimates 2020, trends and the road forward. Geneva: UNICEF/ILO.

