Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»RUU PPRT di Meja DPR: Saat Janji Manis Presiden Diuji di Ruang Politik

RUU PPRT di Meja DPR: Saat Janji Manis Presiden Diuji di Ruang Politik

Ragam Redaksi Jalastoria9 Januari 2026

Oleh: Risma Alifia Khoirunnisa

Setelah lebih dari dua dekade perjuangan panjang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi masuk tahap pembahasan di DPR. Pemerintah dan DPR telah menyetujui daftar investarisasi masalah (DIM) pada pertengahan 2025, menandai langkah penting menuju pengesahan undang-undang yang telah lama ditunggu.

Bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia mayoritas adalah perempuan UU PPRT bukan sekadar regulasi baru. Komnas Perempuan menegaskan bahwa pengakuan hukum, perlindungan, dan penghormatan terhadap pekerjaan mereka yang selama ini undervalued dan sering tak terlihat. Kini pembahasan RUU PRT mulai dilakukan di DPR. Meski demikian, publik masih menunggu keseriusan pemerintah dan DPR dalam memastikan pembahasan ini berujung pada pengesahan, bukan sekedar formalitas.

Selama puluhan tahun, PRT perempuan bekerja di ruang abu-abu hukum. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengakui mereka sebagai pekerja formal. Akibatnya, banyak perempuan PRT menghadapi jam kerja panjang, upah tak menentu, tanpa jaminan sosial, dan rentan menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa RUU PPRT harus segera disahkan untuk menjawab ketimpangan perlindungan hukum ini. Ribuan kasus kekerasan terhadap PRT harus direspons secara sistematis melalui regulasi khusus. UU ini menandai perubahan paradigma penting: perempuan PRT tidak lagi dipandang hanya sebagai “pembantu”, tetapi sebagai pekerja profesional dengan hak yang setara dan perlindungan hukum yang jelas.

Menghapus Diskriminasi dan Memberi Kepastian

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyebut UU Ketenagakerjaan sebelumnya diskriminatif karena tidak mengakui PRT sebagai pekerja formal. RUU PPRT diharapkan menjadi “jembatan perlindungan hukum” yang memberikan kepastian kerja dan hak-hak PRT.

Komnas HAM menegaskan urgensi RUU PPRT sebagai perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk pentingnya perjanjian kerja tertulis agar perempuan PRT tidak dieksploitasi tanpa batasan jam kerja dan kejelasan upah. Dengan payung hukum ini, negara mengakui kerja domestik sebagai pekerjaan produktif, bukan sekadar “tugas perempuan” yang tak terlihat.

Perjuangan RUU PPRT sudah berlangsung lebih dari 20 tahun. Amnesty International bersama JALA PRT melaporkan bahwa selama ini PRT perempuan menghadapi ribuan kasus kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga perdagangan manusia. Bahkan rata-rata upah PRT pada 2022 hanya Rp437.000 per bulan, jauh di bawah upah minimum. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2024, sementara JALA PRT melaporkan lebih dari 2.600 kasus antara 2017–2022, termasuk pemotongan upah, pengusiran sepihak, dan kekerasan seksual. Kasus-kasus ini menegaskan betapa rentannya perempuan PRT. Tanpa UU PPRT, mereka tetap berada dalam posisi tak terlindungi, bahkan ketika janji negara sudah diucapkan di depan publik.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan percepatan RUU PPRT penting, karena jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) juga menyerukan agar pemerintah segera menepati janji. Mereka menegaskan bahwa perjuangan lebih dari 21 tahun ini adalah bukti kolektif bahwa perempuan PRT layak diakui setara dan terlindungi secara hukum.

Lita Anggraini, Koordinator Nasional JALA PRT, menegaskan: “RUU PPRT ini menjadi hal yang mendesak betapa segala bias terjadi pada kawan-kawan PRT. Baik itu bias gender, bias kelas, bias ras, feodalisme, perbudakan modern. Semua itu terjadi pada kawan-kawan PRT-mereka tidak bisa berkata tidak”.

Janji Presiden: Antara Simbolik dan Realitas

Presiden Prabowo telah menyatakan komitmen mengesahkan UU PPRT dalam waktu tiga bulan sejak Hari Buruh 2025. Janji ini disambut harapan besar, terutama oleh PRT perempuan yang menantikan perlindungan hukum konkret. Namun, hingga Agustus 2025, janji itu masih belum terwujud. RUU PPRT masih tertahan di meja eksekutif-legislatif tanpa kepastian. Penundaan ini menimbulkan kekecewaan dan menegaskan bahwa perempuan PRT kembali harus menunggu pengakuan hak-haknya.

Keterlambatan ini menimbulkan kontroversi: apakah negara sungguh serius melindungi perempuan PRT, ataukah isu ini hanya diperlakukan sebagai retorika politik? Di tengah kenyataan ribuan PRT yang masih mengalami kekerasan, pengabaian janji ini menambah luka simbolik: perempuan kembali harus menunggu pengakuan atas martabat mereka.

RUU PPRT yang masuk Prolegnas Prioritas adalah pengakuan martabat perempuan pekerja domestik, sekaligus bentuk perlindungan konkret dari negara. Kerja domestik selama ini sering dianggap “tak terlihat”, padahal menopang produktivitas keluarga dan perekonomian nasional.

Meski proses pembahasan telah dimulai, perjuangan belum berakhir. Banyak pihak khawatir pembahasan ini akan berlarut tanpa kepastian. Kini, tanggung jawab ada di pundak DPR dan pemerintah untuk memastikan RUU PPRT benar-benar disahkan, agar janji negara terhadap jutaan perempuan pekerja domestic bukan sekadar wacana.

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.