Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Kekerasan Terhadap Anak di Media Sosial

Kekerasan Terhadap Anak di Media Sosial

Ragam Redaksi Jalastoria10 Februari 2026

Oleh: Nury Fitri Astuti

DP3AK Provinsi Jawa Timur (2021) menyebutkan bahwa terdapat beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, diantaranya : Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan sosial. Pudiklat APUPPT pada tanggal 05 Maret 2025 menyebutkan beberapa bentuk kejahatan di media sosial, diantaranya : Pedofil online (child grooming), sextortion (pemerasan seksual online), love scam (penipuan online), serta cyberbullying.

Pada tahun 2025, KPAI menerima sebanyak 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan dunia maya (cyber crime). Kasus yang paling sering dilaporkan adalah anak korban kejahatan seksual dan perundungan di dunia maya. Komdigi (2025) menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga eksploitasi seksual anak yaitu sebanyak 1.450.403 kasus.

Anisah (2024) menyebutkan bahwa Di Indonesia, pornografi telah mempengaruhi 5,5 juta anak muda. Korban kejahatan ini antara lain adalah siswa pada semua tingkat pendidikan (SD, SMP, dan SMA), serta penyandang disabilitas dan yang bersekolah di panti asuhan Islam. Selama empat tahun, terdapat 5.566.015 insiden pornografi anak yang tercatat di Indonesia, menurut statistik dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Di antara negara-negara ASEAN, ini menempati urutan kedua, sedangkan secara global menempati urutan keempat.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kuniawan, Arini & Dholina (2018) menyebutkan bahwa beberapa bentuk kekerasan di dunia maya yang paling banyak dialami oleh siswa SD di Kabupaten Sleman diantaranya : mendapat pesan yang membuat marah di media sosial (11%), mendapat pesan yang mengganggu di media sosial (10%) dan mendapatkan foto tidak sopan di media sosial (9,8%). Sedangkan, beberapa bentuk kekerasan di dunia maya yang paling banyak dilakukan siswa diantaranya : mengirim pesan yang membuat orang lain marah di media sosial (11,6%), mengirim pesan yang mengganggu orang lain di media sosial (11,2%) dan mengomentari foto atau video orang lain dengan kata yang tidak menyenangkan (11,2%).

Penelitian yang dilakukan oleh Asmaret (2020) menyebutkan bahwa terdapat beberapa gambaran kasus kekerasan terhadap anak yang diakibatkan oleh penggunakan perangkat digital dalam mengakses media sosial yang tidak bijak, diantaranya :

  1. Ekspose anak di media sosial memiliki dampak negatif berupa beberapa macam tindak kekerasan terhadap anak, yaitu : penculikan, pembunuhan, pemerkosaan serta tindak kejahatan lain yang mampu mencederai anak.
  2. Bentuk ekspoitasi anak yaitu menjadikan anak sebagai influencer cilik di media sosial dengan tujuan untuk mengumpulkan uang.
  3. Child grooming di media sosial, yaitu membangun hubungan emosional dengan anak yang memiliki tujuan untuk pelecehan seksual. Salah satunya dengan cara membujuk korban untuk mengirimkan foto telanjang atau organ seksualnya di media sosial.
  4. Terungkapnya jaringan pedopilia di facebook pada tahun 2017. Dimana foto korban kekerasan seksual dan pornografi anak diunggah di facebook.
  5. Kasus kelainan kejiwaan akibat kecanduann game online. Dimana mereka bermain lebih dari 8 jam sehari.

Asmaret (2020) menyebutkan bahwa beberapa hal menjadi penyebab tindak kekerasan terhadap anak di media sosial, diantaranya :

  1. Akses pornografi dan kekerasan anak di media sosial tidak mempunyai batasan.
  2. Keluarga yang bermasalah (tidak harmonis), diantaranya anak korban perceraian.
  3. Ekspos anak di media sosial menjadi salah satu jalan mudahnya pelaku pedopilia mencari korban.
  4. Eksploitasi anak di media sosial yang bertujuan untuk menghasilkan uang, salah satunya seperti kasus child grooming.
  5. Korban tindak kekerasan terhadap anak di media sosial, berpotensi menjadi pelaku cyber bullying.
  6. Regulasi pemerintah yang belum sepenuhnya berpihak pada pelayanan publik yang ramah terhadap anak.

DP3AK Provinsi Jawa Timur (2020) menyebutkan beberapa dampak kekerasan terhadap anak diantaranya : Gangguan emosi; kurang memiliki kepercayaan diri dan sulit menjalin hubungan; memiliki perasaan tidak berharga; sulit mengatur emosi; merusak perkembangan otak dan sistem saraf; melakukan tindakan negatif; luka atau cedera; resiko kematian; memiliki resiko gangguan kesehatan yang lebih tinggi di masa depan; menjadi pelaku kekerasan pada anak atau orang lain serta beresiko mengalami gangguan mental saat dewasa.

KPAI (2018) menyebutkan beberapa dampak kekerasan di media sosial, diantaranya : Munculnya sikap agresif, berkurang kadar sensitifitas, rasa takut dan pesan negatif.

Pramudita, dkk (2025) menyebutkan beberapa dampak penggunaan media sosial di kalangan remaja menyebabkan munculnya cyberbullying, tawuran online dan tantangan berbahaya yang seringkali dipicu oleh konten negatif yang mudah diakses. Media sosial juga berkontribusi pada perilaku kekerasan melalui penyebaran konten provokatif dan normalisasi perilaku ekstrem.

Sambas (2006) menyebutkan bahwa beberapa saran yang bisa dilakukan guna mengurangi dampak tayangan kekerasan terhadap perilaku anak diantaranya : adanya pembinaan dari pemerintah bagi pengelola stasiun televisi; mengkaji kembali pasal-pasal UU tentang penyiaran; memaksimalkan peran lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta mengimplementasikan berbagai Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap anak.

Penulis adalah Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

 

Referensi :

Anisah, Aura & Kayus K Lewoleba (2024). Pengaruh Media Sosial dalam Kasus Kekerasan Seks Pada Anak Di Bawah Umur. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 1, No. 11, June 2024. Jakarta : Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Asmaret, Desi (2020). Penguatan Keluarga Menghadapi Kekerasan Terhadap Anak di Era Digital. Jurnal Al-Himayah Vol. 4, No. 1, Oktober 2020. Padang : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Kurniawan, Arini&Dholina (2018). Kekerasan Di Dunia Maya : Survey Terhadap Siswa SD Di Kabupaten Sleman. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan SD Vol. 6, No. 2, September 2018. Yogyakarta : Universitas Ahmad Dahlan.

Pramudita, dkk. (2025). Dampak Penggunaan Media Sosial Terhadap Tingkat Perilaku Kenakalan Remaja di Era Digital Saat Ini. Dialogika : Jurnal Penelitian Komunikasi dan Sosialisasi Vol. 1, No. 3 Agustus 2025. Semarang : Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Semarang.

Sambas (2006). Dampak Tayangan Kekerasan Terhadap Perilaku Anak dalam Perspektif Kriminologis dan Yuridis. Syiar Hukum : Jurnal Hukum Vol. 8, No. 3 (2006). Bandung: Universitas Islam Bandung.

CNNIndonesia.com

https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/21

https://ifii.ppatk.go.id/id/Web/Berita/detil/320/

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/catat-145-juta-kasus-eksploitasi-seksual-anak-daring-nezar-patria-literasi-digital-dan-regulasi-ai-jadi-kunci-perlindungan

https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-riset-kekerasan-di-media-picu-anak-jadi-pelaku-kejahatan

https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia

https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-riset-kekerasan-di-media-picu-anak-jadi-pelaku-kejahatan

https://www.liputan6.com

https://regional.kompas

https://id.theasianparent.com

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.