Oleh: Rachelita Silva Islamy
Pilihan seorang perempuan untuk tidak menikah sering kali dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai bentuk kemandirian yang berlebihan. Faktanya, tak sedikit perempuan di luar sana menyimpan luka trauma yang berlapis, mulai dari kekerasan di masa kecil, relasi yang toksik, hingga pengalaman perundungan. Luka-luka ini kerap kali membentuk cara pandang perempuan terhadap relasi dan komitmen.
Dalam banyak kasus, perempuan menjadi kelompok dengan posisi paling rentan terhadap kekerasan. Berdasarkan hasil laporan United Nations, Perempuan dan anak perempuan menjadi sasaran bentuk kekerasan ekstrem ini di setiap wilayah di seluruh dunia, demikian catatan laporan femisida tahun 2025. Diperkirakan bahwa tingkat femisida tertinggi oleh pasangan/anggota keluarga terjadi di Afrika (3 per 100.000 penduduk perempuan), diikuti oleh Amerika (1,5), Oseania (1,4), Asia (0,7) dan Eropa (0,5). Sebanyak 83.000 perempuan dan anak perempuan dibunuh secara sengaja tahun lalu. 60 persen – atau 50.000 perempuan dan anak perempuan – dibunuh oleh pasangan atau anggota keluarga. Ini berarti satu perempuan atau anak perempuan dibunuh oleh pasangan atau anggota keluarga hampir setiap 10 menit. Sebaliknya, hanya 11 persen dari pembunuhan laki-laki dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga selama tahun yang sama. Data tersebut merepresentasikan bahwa perempuan tidak selalu aman, bahkan dalam ruang yang seharusnya membuat mereka aman.
Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan
Yang Realitas sebuah relasi yang dijalani oleh perempuan tidak selalu berjalan dengan ideal dan kerap masih didominasi oleh budaya patriarki yang kuat. Dominasi ini sering kali merampas ruang gerak perempuan dalam mengekspresikan diri dan mengambil keputusan. Ironisnya, saat perempuan mulai menentang, kekerasan justru menjadi alat untuk membuat perempuan tunduk dan patuh. Bentuk kekerasan yang hadir pun bisa meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang perlahan menumbuhkan trauma. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025, bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51%, diikuti kekerasan psikis 32,48%, kekerasan fisik 18,93%, dan kekerasan ekonomi 11,07%. Fakta ini menegaskan bahwa pengalaman perempuan dalam relasi sangatlah beragam, dan tidak sedikit dari mereka menghadapi kekerasan yang berlapis yang membuat pandangan mereka berubah tentang relasi.
Fenomena Meningkat Angka Perceraian
Pernikahan yang seharusnya menjadi ruang aman dan pelindung untuk perempuan, kini sering kali di pandang dengan rasa cemas akibat tingginya risiko perceraian yang berujung pada trauma. Berdasarkan data tahun 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), total perceraian akibat KDRT di Indonesia mencapai 7.138 kasus pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan dalam rumah tangga masih menjadi isu yang cukup nyata di berbagai wilayah. Rendahnya pemahaman mengenai kematangan emosional, ketidaksiapan finansial, hingga masih kuatnya budaya kontrol menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan dirumah tangga. Fakta tersebut sering kali cukup berdampak terhadap psikologis perempuan, dan hal tersebut membuat perempuan lebih memilih untuk mengejar pendidikan beserta karir dari pada harus menikah. Pilihan tersebut bukanlah upaya untuk menyudutkan pihak tertentu atau menggeneralisasi suatu peran, melainkan sebuah bentuk respons kritis terhadap realita lapangan.
Pernikahan Bukan Pencapaian Melainkan Kesiapan
Penting untuk dipahami, bahwa keinginan perempuan untuk tidak menikah atau menunda pernikahan, tak serta-merta hadir secara tiba-tiba atau tanpa pertimbangan. Di balik keputusan tersebut, terdapat proses panjang yang melibatkan pengalaman hidup, serta upaya pemulihan atas luka yang pernah dialami. Kerap kali mereka mendapatkan berbagai pandangan, seperti dianggap terlalu mandiri, terlalu selektif atau bahkan gagal dalam menjalani peran sebagai perempuan dilingkungan sosial. Ketimbang memberikan ruang untuk mengerti apa yang telah terjadi dan luka seperti apa yang pernah mereka alami. Memberi ruang bukan berarti harus memaksa mereka untuk mengikuti pola relasi yang sama, namun justru memahami bahwa tidak semua perempuan memiliki pengalaman yang sama dalam sebuah relasi yang dijalani.
Dalam konteks ini, pernikahan bukanlah pencapaian yang yang dapat diukur melalui persentase umur, melainkan sebagai keputusan yang memerlukan kematangan dan kesiapan secara emosional. Memberi waktu untuk pulih dan memastikan diri dalam kondisi yang utuh adalah salah satu bentuk boundaries terhadap diri sendiri, sekaligus sebagai upaya untuk tidak mewariskan luka yang sama di saat trauma belum benar-benar sembuh.
Referensi
Komnas Perempuan. (2025). Siaran Pers Komnas Perempuan: Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
GoodStats. (2025). Perceraian Akibat KDRT Tembus 7.138 Kasus pada 2025, Ini Sebarannya. https://data.goodstats.id/statistic/perceraian-akibat-kdrt-tembus-7138-kasus-pada-2025-ini-sebarannya-4gIFa
United Nations Office on Drugs and Crime. 137 women and girls killed every day by intimate partners or family members in 2024. https://www.unodc.org/unodc/en/press/releases/2025/November/137-women-and-girls-killed-every-day-by-intimate-partners-or-family-members-in-2024.html

