Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Suara Perempuan di Tengah Sengketa Tanah Adat

Suara Perempuan di Tengah Sengketa Tanah Adat

Ragam Redaksi Jalastoria16 Juni 2026

Oleh: Sahitya Brigita Wardhani

Di tengah konflik agraria yang terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia, kritik dan protes dilontarkan untuk menghentikan tanah yang dirampas. Dari banyaknya warna suara terdapat satu suara yang terpinggirkan, terabaikan dan terkucilkan. Suara perempuan. Suara yang selalu nyaring, tapi sedikit didengarkan karena sistem sosial yang memilih untuk menutup rapat telinga mereka.

Tanah: Jantung kehidupan alam

Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Tanah sebagai sesuatu yang vital karena menyediakan segala hal yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia. Penyedia air untuk keberlangsungan makhluk hidup, sehingga sumber pangan dan sandang tetap terpenuhi. Rumah bagi berbagai habitat yang membantu menjaga keseimbangan ekosistem. Manusia menggunakan tanah sebagai tempat mendirikan hunian, mencari nafkah, dan beraktivitas sehari-hari. Setiap tumbuhan, hewan dan manusia berpijak dan bergantung hidup pada tanah. Bagi manusia tanah memiliki makna filosofis dan identitas budaya. Istilah seperti “Ibu pertiwi” untuk menandakan tanah kelahiran ataupun falsafah dari masyarakat jawa, yakni “sadumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati” yang melambangkan tanah sebagai sumber penghidupan, kehormatan dan harga diri yang harus dipertahankan.

Tanah tidak hanya sebagai sesuatu yang bernilai secara materiil, tetapi juga terdapat hubungan batin dan identitas bagi manusia. Namun, manusia juga yang paling banyak mengambil tanah lebih dari yang seharusnya. Seiring bertambahnya jumlah penduduk kebutuhan manusia akan penggunaan tanah semakin meningkat, sedikitnya ketersediaan jumlah tanah menjadikan manusia berebut penguasaan. Adanya perbedaan pandangan untuk apa tanah tersebut akan dimanfaatkan menjadikan individu mengalami persaingan, persaingan inilah yang sering dikenal masyarakat luas sebagai konflik agraria. Perebutan ini mencakup tanah dan sumber daya yang berkaitan dengan tanah. Mencakup seperti air, hutan dan tambang.

Permasalahan lain yang timbul adalah minimnya ketegasan dari negara dalam mengatasi konflik agraria sehingga tidak sedikit oknum yang merebut tanah adat dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat yang hidupnya bergantung dengan ekosistem hutan. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun AMAN 2025, tercatat sebanyak 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada hilangnya sekitar 3,8 juta hektare tanah adat di 109 komunitas Masyarakat Adat. Dalam konflik tersebut, 162 warga adat mengalami kekerasan dan kriminalisasi. Selama 16 tahun pula masyarakat adat tidak memiliki rumah untuk melindungi mereka dari perampasan, kekerasaan dan pelanggaran. Negara yang seharusnya sebagai rumah, justru menjadi pelaku utama atas ketidakadilan yang menimpa masyarakat adat.

Perempuan Adat dan Ekofeminisme

Korban atas konflik agraria yang berkepanjangan ini adalah lingkungan yang rusak, rumah yang hilang dan kaum marjinal seperti perempuan adat. Dalam konflik agraria, perampasan tanah adat bukan hanya menghilangkan hak hidup masyarakat, tetapi juga merusak pengetahuan dan praktik kepercayaan yang secara turun temurun dijaga. Ketika alam dirampas melebihi batas, tubuh perempuan adat menjadi aktor pertama yang terkena dampak. Tubuh yang harus bekerja lebih, mencari sumber pangan di tengah keterbatasan dan merawat luka dari anak yang sakit. Di saat yang sama, suara mereka kerap dikesampingkan dari proses pengambilan keputusan, menyebabkan perempuan mengalami penindasan ganda: tubuh yang dieksploitasi dan tidak adanya pengakuan terhadap partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan.

Para pemilik kepentingan berbondong-bondong membeli tanah adat, membangun pondasi dan menyuarakan pembangunan. Namun, apakah pondasi yang dibangun sudah berdasar suara perempuan yang terbungkam? Sudahkah berdasar keberlanjutan tubuh alam? Teori ekofeminisme membantu menjelaskan pentingnya peran perempuan dalam mengatasi konflik agraria. Ekofeminisme melihat bahwa penindasan yang terjadi oleh alam memiliki kesamaan dengan yang dialami perempuan. Teori ini mengajarkan pentingnya kesatuan dan kesinambungan antara feminisme dengan ekologis. Datang dari tubuh perempuan yang memberi kehidupan, persis seperti alam yang menyediakan sumber daya untuk penghidupan. Menolak cara pandang pembangunan yang melihat alam semata-mata sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Perspektif ini menegaskan bahwa relasi perempuan dengan alam bersifat merawat dan berkelanjutan.

Ekofeminisme membuka kemungkinan penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dengan menempatkan perempuan adat sebagai agen perubahan. Melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal perempuan, pelibatan mereka dalam pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap wilayah adat menjadi langkah penting untuk memutus rantai perampasan dan kerusakan ekologis. Selama suara perempuan adat masih dipinggirkan, konflik agraria tidak akan pernah benar-benar selesai. Sudahkah negara dan masyarakat mendengarkan–suara perempuan yang berteriak dan jerit tubuh alam yang dirusak?

 

Penulis pemula yang sedang belajar menulis dan berusaha menyuarakan ketidakadilan

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Pengelolaan Kuno Kebersihan Menstruasi bagi Perempuan

16 Juni 2026

Memperkuat Komnas Perempuan Melalui RUU HAM

15 Juni 2026

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Comments are closed.

Paradoks Pelatihan Pekerja Migran Indonesia dalam Membekali Perlindungan Diri

16 Juni 2026

Suara Perempuan di Tengah Sengketa Tanah Adat

16 Juni 2026

Pengelolaan Kuno Kebersihan Menstruasi bagi Perempuan

16 Juni 2026

Parenting Ala Milenial dan Gen Z yang Melunturkan Patriarki

15 Juni 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.