Oleh: Siti Aminah Tardi
Pemerintah tengah menyusun revisi UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nasional HAM (National Human Rights Institution/NHRI) tematik, setelah Komnas HAM dan pembentukan Kementerian HAM sebagai Governmental Human Rights Focal Point (GHRFP) menjadi salah satu urgensi perubahan. Keempat lembaga nasional HAM dimandatkan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan HAM oleh pemerintah, sementara GHRFP bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
Dari 4 lembaga nasional HAM, hanya Komnas Perempuan yang dibentuk berdasarkan intrumen presiden. Awalnya dengan Keppres No 181 Tahun 1998, diperbaharui Perpres No 65 Tahun 2005 dan terakhir dengan Perpres No 8 Tahun 2024. Dasar hukum ini tidak cukup kuat untuk menunjang kerja-kerja Komnas Perempuan dan tergantung pada political will presiden. Tulisan ini meninjau urgensi pengakuan dan pengaturan Komnas Perempuan dan bagaimana RUU HAM mengatur Komnas Perempuan. Materi dalam tulisan ini mengacu pada draft RUU HAM per Mei 2026 yang sedang dimintakan pendapat publik.
Urgensi Pengakuan Komnas Perempuan
Setidaknya ada lima alasan mengapa Komnas Perempuan sebaiknya diakui dan diatur dalam RUU HAM.
Pertama, Komnas Perempuan lahir karena kegagalan negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, khususnya perkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998. Pembentukannya menjadi pengakuan komitmen negara untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan mencegah peristiwa Mei 1998 terulang. Komnas Perempuan adalah mandat dan monumen reformasi 1998 yang harus dijaga dan didukung keberadaannya.
Kedua, penambahan Bab XA HAM (Pasal 28A-28J) pada amandemen UUD 1945 yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara perempuan secara lebih terperinci, dan Indonesia sebagai negara pihak berbagai konvensi yang telah diratifikasi. Termasuk Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) yang secara ekplisit menjadi landasan kerja Komnas Perempuan. Maka dibutuhkan pengawas pelaksanaan HAM perempuan yang kuat.
Ketiga, independensi lembaga nasional HAM harus dijamin secara hukum melalui konstitusi atau undang-undang. Pengaturan melalui instrumen presiden, tidak memadai karena tidak menjamin keberlangsungan dan kemandirian lembaga nasional HAM. Pengaturan Komnas Perempuan dalam undang-undang untuk memenuhi Prinsip Paris yang menekankan dasar hukum yang kuat untuk lembaga nasional HAM.
Keempat, pada setiap pergantian Presiden, Komnas Perempuan dihadapkan pada kemungkinan dibubarkan, dilebur atau ditempatkan di bawah Kementerian atau lembaga lainnya sesuai dengan visi dan misi presiden. Status hukum ini memposisikan keberadaan Komnas Perempuan tergantung kepada political will presiden. Pengaturan melalui undang-undang, menjadikan segala hal terkait Komnas Perempuan akan melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
Kelima, pengakuan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM tematik yang mandiri dan tidak digabung dengan lembaga nasional HAM lainnya akan memperkuat mekanisme pelindungan HAM. Hal ini mengingat penggabungan lembaga HAM tidak selalu menghasilkan perlindungan HAM yang lebih baik. Dalam banyak kasus, lembaga tematik justru dibentuk karena mekanisme HAM umum gagal melihat pengalaman kelompok rentan.
Komnas Perempuan dalam RUU HAM
“Lembaga nasional HAM merupakan lembaga independen yang dibentuk negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM (Pasal 75 Ayat (1)”
Pengaturan Komnas Perempuan dalam RUU HAM mencakup status kelembagaan, tujuan, tugas, dan struktur organisasi. Dalam sistem kelembagaan HAM, Komnas Perempuan dikategorikan sebagai salah satu lembaga nasional HAM bersama dengan Komnas HAM, KPAI, dan KND (Pasal 75). Pendefinisian dan pengakuan sebagai lembaga nasional HAM tematik untuk pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia perempuan, akan memperkuat kelembagaan dan mendukung tugas dan fungsinya.
RUU HAM mengatur kelembagaan Komnas Perempuan pada Pasal 101 – 104. Untuk tujuan Komnas Perempuan yaitu: (i) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan; dan (ii) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelindungan HAM perempuan, menggunakan rumusan Perpres Nomor 65 tahun 2005. Sementara, untuk tugas dan fungsi berasal dari Perpres No 8 Tahun 2024, yaitu: penyebarluasan pemahaman, melaksanakan analisis terhadap isu HAM perempuan dan kondisi kerentanan perempuan, pemantauan dan dokumentasi segala bentuk pelanggaran HAM perempuan, pemberian saran dan mengembangkan kerja sama di tingkat regional dan internasional.
Perubahan signifikan pada struktur organisasi dan keanggotaan. Alat kelengkapan diusulkan terdiri atas sidang paripurna dan sub komisi yang dapat dibantu oleh tenaga ahli. Struktur ini berlaku untuk seluruh lembaga nasional HAM, sebagai bagian untuk memperkuat indepedensi kerja-kerja komisioner. Tenaga ahli menjadi tim independen untuk mendukung tugas fungsi dari komisioner. Sedangkan PNS hanya untuk memberikan dukungan administrasi dan manajemen. Hal ini merujuk pada standar dari Sub-Komite Akreditasi (SCA) Aliansi Global Lembaga HAM Nasional bahwa staf dari instansi pemerintah tidak lebih dari 25% hingga 50% untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin loyalitas staf hanya kepada lembaga HAM. Untuk Komnas Perempuan, konsekuensinya bahwa Sekjen juga akan diisi oleh PNS, mengingat sumber anggaran masih bersumber dari APBN. Kesekjenan Komnas Perempuan akan menjadi terpisah dan tidak lagi menginduk kepada Komnas HAM yang memungkinkan perencanaan program, anggaran dan SDM dilakukan secara lebih otonom.
Konsekuensi lainnya adalah pemilihan komisioner Komnas Perempuan yang diusulkan dipilih oleh DPR, sepertihalnya pemilihan komisioner Komnas HAM, KPAI dan KND. GANHRI sendiri memberikan panduan pemilihan komisioner tetap terjaga indepedensinya. Yaitu: (i). Transparansi dan konsultasi publik yang luas; (ii). Mekanisme rekrutmen terbuka; (iii). Keterlibatan berbagai lembaga (check and balances) yaitu pemilihan tidak boleh didominasi oleh satu cabang kekuasaan saja (khususnya eksekutif); (iv). Kriteria komisioner berdasarkan integritas dan kompetensi; (v) Keanggotaan yang mencerminkan kemajemukan masyarakat; dan (vi). Masa jabatan yang stabil dan perlindungan dari pemberhentian sewenang-wenang.
Dari indikator di atas, mekanisme pemilihan komisioner Komnas Perempuan saat ini telah memenuhi 5 (lima) dari 6 (enam) indikator yang direkomendasikan. Namun, usulan pemilihan melalui DPR menimbulkan kekhawatiran bahwa proses seleksi Komisioner akan lebih rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik praktis, yang dapat memengaruhi persepsi maupun independensi Komisioner. Menurut saya, kekhawatiran tersebut dapat diminimalkan dengan memastikan proses seleksi di tingkat panitia seleksi berlangsung secara transparan, terbuka, partisipatif, serta melibatkan organisasi perempuan dan masyarakat sipil, sehingga menghasilkan kandidat-kandidat terbaik yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap hak asasi perempuan. Selain itu, penerapan prinsip kepemimpinan feminis yang kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan menjadi mekanisme penting untuk tetap menjaga independensi Komnas Perempuan dari pengaruh kepentingan politik.
Dari uraian di atas, RUU HAM memberikan kesempatan untuk menata kembali sistem HAM nasional pasca Reformasi 1998, termasuk penguatan terhadap NHRI dan GHRFP. Pengakuan dan pengaturan Komnas Perempuan dalam RUU HAM tidak hanya persoalan kelembagaan, melainkan pengakuan terhadap sejarah, mandat konstitusional, dan kebutuhan akan mekanisme pengawasan HAM perempuan yang kuat dan independen (SAT).
Penulis adalah Advokat Publik, Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025

