Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Paradoks Pelatihan Pekerja Migran Indonesia dalam Membekali Perlindungan Diri

Paradoks Pelatihan Pekerja Migran Indonesia dalam Membekali Perlindungan Diri

Perspektif Redaksi Jalastoria16 Juni 2026

Oleh: Atiqa Khaneef Harahap

Sektor domestik merupakan tempat bekerja dengan kerentanan tinggi, termasuk bagi pekerja migran yang mayoritas diisi oleh perempuan. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2026) per Januari 2026 menunjukkan bahwa dari total 21.137 layanan penempatan, mayoritas pekerja migran Indonesia adalah perempuan sebanyak 13.036 orang (61,67%), dengan konsentrasi terbesar berada pada sektor domestik dan pekerjaan berbasis rumah tangga seperti caregiver dan housemaid. Mereka bekerja dengan kerentanan tinggi sebab berada di ruang privat yang minim pengawasan dan perlindungan. Kerentanan ini bukan sekedar cerita melainkan realitas yang terus berulang.

Data CATAHU 2024 menunjukkan bahwa perempuan pekerja migran Indonesia menghadapi kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang diperparah oleh perlindungan hukum yang belum merata serta hambatan dalam penanganan kasus (Komnas Perempuan, 2025). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apa yang melatarbelakangi situasi tersebut hingga mereka berada dalam posisi yang sulit untuk membela diri?

Situasi ini terasa semakin nyata ketika mendengarkan pengalaman langsung di lapangan. Dalam sebuah perbincangan dengan beberapa pekerja migran perempuan pada sektor domestik di Singapura memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana ketidakmampuan untuk membela diri itu terbentuk. Mereka bercerita bahwa pada dasarnya mereka menyadari ketika haknya dilanggar atau berada dalam situasi tidak adil namun kesadaran itu tidak serta merta diiringi oleh keberanian untuk bersuara. Terutama pada masa awal bekerja, mereka merasa terikat oleh banyak hal mulai dari ketergantungan pada pekerjaan hingga ketakutan akan konsekuensi yang mungkin terjadi, membuat mereka memilih untuk diam. Diam yang secara perlahan menghilangkan batas dan membuat ketidakadilan diterima sebagai sesuatu yang normal. Ujungnya, posisi tawar melemah, perlindungan tertunda hingga seringkali semuanya sudah terlambat.

Perlindungan pekerja migran pada dasarnya dirancang sebagai proses menyeluruh yang dimulai sejak tahap persiapan, selama bekerja, hingga kembali pulang. Setidaknya, begitulah yang dibayangkan oleh negara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk memastikan hak dan martabat mereka terjaga di setiap tahap. Gambaran ideal ini sering kali tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Misalnya di negara penempatan seperti Singapura, yang secara kebijakan mensyaratkan pekerja domestik migran adalah perempuan membuat mereka menghadapi situasi kerja yang sulit untuk dinegosiasikan. Di Singapura, laporan menunjukkan bahwa majikan kerap menggunakan ancaman, termasuk pelaporan ke otoritas untuk mengendalikan pekerja sehingga membuat mereka semakin takut untuk bersuara (Toh Ee Ming, 2023). Dalam situasi kerja yang tertutup dan relasi kuasa yang timpang, kemampuan untuk menyuarakan diri adalah kebutuhan mendesak.

Para perempuan pekerja migran di sektor domestik sebenarnya senantiasa berusaha bertindak meski berhadapan dengan berbagai keterbatasan. Akan tetapi, kemampuan untuk bertindak tersebut tidak muncul begitu saja, ia memerlukan kondisi yang memungkinkan. Briones (2016) menyebut hal ini sebagai kapabilitas yakni kapasitas nyata untuk bertindak, bukan sekadar potensi. Sayangnya, kemampuan untuk bersuara ini baru mereka miliki setelah bertahun-tahun bekerja. Keberanian tersebut terbentuk dari pengalaman menghadapi tekanan sekaligus proses memahami posisi tawar diri mereka. Kemampuan ini justru lebih banyak dipelajari di luar sistem formal.

Pengalaman tersebut bukan milik satu orang, melainkan terus berulang dan menemukan bentuknya dalam kebersamaan. Melalui pertemuan di hari libur maupun grup percakapan daring, para pekerja migran perempuan saling menguatkan, berbagi pengalaman, dan mendorong tumbuhnya keberanian untuk bersuara. Dari ruang-ruang informal ini, muncul pengetahuan praktis tentang bagaimana berbicara, bernegosiasi, dan mencari bantuan dalam situasi yang tidak aman. Solidaritas ini tidak boleh dibaca sebagai solusi, justru sebagai tanda adanya kekosongan dalam sistem perlindungan formal. Ketika mereka harus belajar membela diri dari sesama pekerja, bukan dari sistem yang mempersiapkan mereka berarti ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada individu, melainkan pada bagaimana kemampuan untuk menyuarakan diri tidak dibentuk sejak awal. Mereka memiliki kesadaran, atau dalam arti tertentu memiliki agensi sebagai dorongan untuk bertindak. Namun, tanpa kapabilitas, tanpa kemampuan nyata yang memungkinkan mereka benar-benar dapat bersuara dalam situasi yang dihadapi, kesadaran itu tidak berarti. Artinya, potensi untuk bertindak harus ditopang oleh proses pembelajaran dan pembentukan yang sistematis. Kapabilitas memerlukan pembentukan melalui pembekalan yang konkret sejak awal, meliputi pemahaman hak, kemampuan membaca situasi, serta keterampilan komunikasi untuk menyampaikan batas, menolak perlakuan tidak adil, dan mencari bantuan secara aman.

Hal ini sejalan dengan salah satu temuan program intervensi berbasis pelatihan yang terstruktur seperti penguatan keterampilan komunikasi, manajemen stres, serta pembangunan jejaring dukungan sosial secara signifikan meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan individu dalam mengekspresikan diri serta menghadapi tekanan sosial (Utaminingsih et al., 2024). Dengan kata lain, pembentukan kapabilitas perlu dirancang sebagai bagian dari upaya struktural yang penting dalam pelatihan sebelum keberangkatan. Tidak hanya kemampuan teknis yang dipersiapkan tetapi juga kapasitas untuk menyuarakan diri dan melindungi kepentingannya dalam situsi berisiko perlu dibentuk sejak awal.

 

Penulis adalah dosen dan peneliti komunikasi di Universitas Pertamina yang menaruh perhatian pada komunikasi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dalam dinamika perkembangan digital dan kehidupan sehari-hari.

Referensi :

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2026). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Januari – Maret 2026.

Briones, L. (2016). Empowering Migrant Women Why Agency and Rights are not Enough. Routledge.

Komnas Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024 : Menata Data, Menajamkan Arah.

Toh Ee Ming. (2023, August 21). Singapore employers using police to threaten domestic workers, report says. Aljazeera. https://www.aljazeera.com/economy/2023/8/21/singapore-employers-using-police-to-control-domestic-workers-report-says#:~:text=Economy%7CLabour%20Rights-,Singapore%20employers%20using%20police%20to%20threaten%20domestic%20workers%2C%20report%20says,for%20Migration%20Economics%20(HOME).

Utaminingsih, S., Anwar, S., & Rachmawaty, S. (2024). Empowering Indonesian Migrant Workers in Hong Kong with Self-Esteem Development. Communautaire: Journal of Community Service, 3(2), 240–251. https://doi.org/10.61987/communautaire.v3i2.555

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Ketika Tanggungjawab dibebankan Pada Penyintas melalui Kebijakan

22 Juni 2026

Fikih Klasik dan Konsep Perempuan yang Ideal

22 Juni 2026

Wajah Hukum, Permainan Catur dan Nasib Perempuan Pulau Buru

22 Juni 2026

Comments are closed.

DARI PENYEKAPAN KE POTENSI FEMICIDE: HUKUM PELAKU, PULIHKAN KORBAN DAN KENALI RED FLAG KEKERASAN DALAM PACARAN

23 Juni 2026

KEKERASAN BERLAPIS TERHADAP PEREMPUAN: KASUS YUVITA MENJADI PENGINGAT DARURAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI RUANG PRIVAT DAN PUBLIK

23 Juni 2026

Ketika Tanggungjawab dibebankan Pada Penyintas melalui Kebijakan

22 Juni 2026

Fikih Klasik dan Konsep Perempuan yang Ideal

22 Juni 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.