Oleh: Atiqa Khaneef Harahap
Perlindungan pekerja migran pada dasarnya dirancang sebagai proses menyeluruh yang dimulai sejak persiapan, selama bekerja, hingga kembali pulang. Paling tidak begitulah yang dibayangkan oleh negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan hak dan martabat mereka terjaga di setiap tahap. Berdasarkan proses tersebut, tahap persiapan semestinya menjadi fondasi penting bagi pelindungan itu sendiri. Namun, justru di titik permulaan ini patut diajukan pertanyaan dasar, apakah sejak awal dibentuk kemampuan untuk melindungi diri atau sekadar kesiapan untuk patuh?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika melihat siapa yang paling banyak menempati sistem ini dan sektor penempatannya. Berdasarkan Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per Januari 2026 menunjukkan bahwa dari total 21.137 layanan penempatan, mayoritas pekerja migran Indonesia adalah perempuan sebanyak 13.036 orang (61,67%), dengan konsentrasi terbesar pada sektor domestik dan pekerjaan berbasis rumah tangga seperti caregiver dan housemaid. Mereka bekerja di ruang privat yang justru memiliki pengawasan paling minim dan perlindungan paling lemah.
Fungsi Pelatihan bagi PMI
Dalam konteks kerentanan yang sudah terbentuk sejak awal inilah, pelatihan seharusnya memainkan peran yang jauh lebih dari sekadar formalitas. Sebagai ruang awal persiapan menghadapi situasi kerja yang penuh risiko, pelatihan seharusnya tidak hanya membekali pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga keberanian yang secara konkret berupa kemampuan berkomunikasi untuk menyampaikan batas, menolak perlakuan tidak adil, dan memahami hak yang dimiliki. Namun, gambaran ideal seringkali tak sejalan dengan praktik di lapangan.
Kondisi ini semakin menguat, misalnya saja pada negara penempatan seperti Singapura, yang secara kebijakan memang mensyaratkan pekerja domestik migran adalah perempuan. Dalam situasi kerja yang tertutup dan relasi kuasa yang timpang, kebutuhan akan kemampuan membela diri justru semakin mendesak. Berdasarkan wawancara dengan beberapa pekerja domestik Indonesia di Singapura, tampak bahwa pelatihan lebih banyak berfokus pada penguasaan bahasa dasar untuk menjalankan tugas, belum dianggap sebagai bagian dari sarana untuk melindungi diri. Tidak ada ruang yang cukup untuk belajar menyampaikan batas atau merespons ketidakadilan, karena kepatuhan menjadi penekanan utama yang pada praktiknya tidak selalu melindungi justru dapat memperdalam kerentanan.
Keterbatasan inilah yang kemudian membentuk cara pekerja migran belajar bertahan. Dalam percakapan dengan seorang pekerja domestik perempuan yang telah bekerja puluhan tahun di Singapura, bercerita bahwa keberanian untuk bersuara bukan sesuatu yang ada sejak awal melainkan dipelajarinya perlahan paling tidak setelah dua tahun bekerja. Keberanian itu tumbuh dari pengalaman menghadapi tekanan dan mulai memahami posisi tawar dirinya. Baginya, kemampuan seperti ini seharusnya sudah dibekali sejak sebelum keberangkatan, bukan dipelajari di tengah situasi yang berisiko.
Pengalaman semacam ini tidak berdiri sendiri melainkan berulang dan menemukan bentuknya dalam kebersamaan baik melalui pertemuan langsung di hari libur maupun grup percakapan daring, pekerja migran perempuan saling menguatkan, membicarakan pengalaman sulit, dan mendorong tumbuhnya keberanian. Melalui ruang-ruang informal ini, muncul pengetahuan praktis tentang cara berbicara, bernegosiasi, dan mencari bantuan dalam situasi yang tidak aman. Namun, solidaritas ini tidak boleh dibaca sebagai solusi, justru sebagai tanda adanya kekosongan dalam sistem perlindungan formal. Ketika pekerja migran harus belajar membela diri dari sesama pekerja bukan dari pelatihan yang disediakan, artinya ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya
Pelatihan seharusnya lebih dari sekedar transfer keterampilan tetapi juga mengajarkan pembentukan sikap yang mengarah pada keberanian dan kemampuan menyuarakan diri sehingga fungsi pelindungan yang seharusnya dibangun sejak awal justru berpeluang besar untuk dicapai. Terutama, dalam sektor domestik yang berlangsung di ruang privat, dengan jam kerja panjang, tuntutan emosional tinggi, dan minim pengawasan. Kemampuan berkomunikasi tidak bisa berhenti pada pemahaman bahasa harus mencakup kemampuan untuk menyatakan batas, membaca situasi, dan menjaga diri dalam relasi kuasa yang tidak setara.
Selama pelatihan masih memposisikan komunikasi sebagai alat untuk memahami perintah bukan sebagai bagian dari sarana untuk menyuarakan diri saat diperlukan, maka perlindungan akan selalu datang terlambat. Baru muncul setelah pekerja migran belajar dari pengalaman menyakitkan, maupun setelah mereka mengumpulkan keberanian sedikit demi sedikit dan melewati situasi yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal. Persoalannya bukan terletak pada keberanian individu melainkan pada bagaimana sistem yang mempersiapkan mereka. Tanpa pembekalan untuk menjadi berdaya, pelatihan hanya menghasilkan kepatuhan sehingga pelindungan selalu muncul belakangan.
Penulis adalah dosen dan peneliti komunikasi yang berfokus pada isu gender, media, dan komunitas digital, khususnya pengalaman perempuan dan praktik solidaritas dalam struktur sosial yang timpang.
Sumber Rujukan :
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2026). Data layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia: Laporan bulanan Januari 2026. Pusat Data dan Informasi.
Busza, J., Teferra, S., Omer, S., & Zimmerman, C. (2017). Learning from returnee Ethiopian migrant domestic workers: A qualitative assessment to reduce the risk of human trafficking. Globalization and Health, 13, 71. https://doi.org/10.1186/s12992-017-0293-x
Platt, M., Yeoh, B. S. A., Acedera, K. A., Yen, K. C., Baey, G., & Lam, T. (2014). Migration and information communications technology use: A case study of Indonesian domestic workers in Singapore (Working Paper No. 24). Migrating Out of Poverty. http://www.migratingoutofpoverty.org/files/file.php?name=wp-24-platt-et-al-2014-migration-and-ict-use.pdf

