Oleh: Muhammad Asyrofudin
Penjemputan paksa terhadap pelaku kekerasan seksual di Padepokan Pekalongan yang dilakukan tepat sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Adha (27 Mei, 2026), telah menambah daftar panjang kasus kekerasan yang terjadi di ruang pendidikan.
Laporan CATAHU 2024, telah mencatat peningkatan yang signifikan ihwal kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, dengan total 14,17% dari 289.111 kasus pada tahun 2023, naik menjadi 330.097 kasus pada tahun 2024. Dalam laporan tersebut, kekerasan yang terjadi di ranah personal masih mendominasi sebanyak 309.516 kasus, kemudian disusul atas kasus yang terjadi di ranah publik sebanyak 12.004 kasus. Adapun kasus yang melibatkan institusi negara, terdapat 209 kasus.
Secara spesifik, laporan terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, juga meningkat secara signifikan. JPPI, telah mencatat sebanyak 233 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kasus kekerasan seksual, sebagaimana yang dilaporkan JPPI, menjadi jenis kekerasan yang mendominasi. Pasalnya, kasus kekerasan seksual mencapai 46 persen dari total laporan pada kuartal pertama 2026. Secara berkesinambungan, JPPI juga melaporkan bahwa pada tahun 2025, kekerasan seksual mendominasi dengan angka 57,65% dari total kasus kekerasan di satuan pendidikan, yang melonjak sebesar 604% selama kurun waktu 2020-2025.
Tentu saja, peristiwa miris tersebut bukan sekadar tindak kejahatan biasa yang lahir dari faktor individual an sich. Lebih dari itu, kekerasan yang terjadi di ruang-ruang pendidikan, merupakan hasil dari beberapa faktor sosial-budaya yang sangat kompleks.
Di antara beberapa faktor utama atas terjadinya kekerasan di ruang pendidikan, sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, adalah faktor relasi kuasa. Dalam banyak kasus, korban tidak berkuasa untuk melawan atau setidaknya menghindar dari ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sosok yang memiliki kuasa (Tempo, 2 Mei 2026).
Terwujudnya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan di institusi pendidikan, tentu saja lahir dari kultur egoisme yang bersemayam di pihak yang memiliki posisi lebih tinggi secara hierarki. Sehingga menjadi hal yang tidak aneh, ketika apa pun yang dilakukan dan dititahkan oleh sosok yang lebih tinggi, lebih cenderung diterima dan dituruti tanpa perlu diverifikasi terlebih dahulu bahwa tindakan atau perintahnya itu sesuai atau tidak dengan norma-norma sosial, budaya, atau agama.
Lambat laun, budaya demikian pun dianggap normal bahkan bertransformasi menjadi suatu keharusan. Walhasil, sikap kritis atas tindakan pemilik kuasa pun menjadi tumpul tak bertaring. Bahakan dalam kondisi yang lebih parah, sikap kritis akan dinilai sebagai tindakan yang melanggar etik dalam norma relasional yang berlaku.
Tentu saja, ini adalah sisi paradoks yang perlu dibenahi bersama. Karena bagaimanapun, ruang pendidikan adalah ruang di mana ekspresi dan gagasan harus tumbuh subur alih-alih dipasung. Selain itu juga, tanpa adanya aturan atau wahyu sekalipun, tindakan kekerasan adalah tindak kejahatan (recht delicten) yang harus kita cegah bersama.
Menyisir Akar Kultural
Saya kira, atas terjadinya beberapa kasus kekerasan di ruang pendidikan, faktor kebudayaan (kultural), menjadi faktor krusial yang dapat mengukur efektif atau tidaknya sebuah aturan normatif yang memproteksi atas terjadinya kekerasan. Karena jika kita meminjam teori sistem hukum yang dicetuskan oleh Lawrence Meir Friedman (1975), efektif atau tidaknya sebuah aturan (hukum) dapat dilihat melalui tiga indikator, yakni: substansial, struktural, dan kultural.
Secara substansi, Indonesia telah memiliki perangkat norma yang memadai untuk memproteksi warga negara dari kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang disahkan pada 9 Mei 2022, merupakan salah satu dari sisi substansi (aturan normatif) di Indonesia yang berupaya mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan korban dari kekerasan seksual.
Demikian juga lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama atau umum, secara substansi, tidak melegitimasi tindakan kekerasan. Dalam hal ini, justru norma-norma pendidikan dan agama selalu berangkat dan berporos pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Namun, aspek substansi tersebut hanyalah output statis atau cetak biru saja. Ia ibarat sebuah potret yang membeku dan kaku. Karena bagaimanapun, sisi substansi—ketika kita menggunakan analisisnya Friedman—tidak akan bermakna jika aspek struktural, yakni aktor kelembagaannya tidak memiliki integritas. Dengan kata lain, tanpa profesionalitas etis dari pengelola lembaga pendidikan, aspek struktural hanya akan menjadi figur yang dipercantik, meski pada hakikatnya ia sakit berkepanjangan.
Dari persoalan ini, kiranya unsur kebudayaanlah yang dapat menanamkan nilai-nilai substansial di atas dapat berlaku dalam sebuah aturan yang hidup. Dalam diskursus hukum, Friedman menganggap bahwa budaya hukum adalah mesin yang membuat segalanya bisa bergerak.
Dalam bukunya yang berjudul The Legal System: A Social Science Perspective, Friedman mencoba menjelaskan bahwa budaya hukum terdiri dari nilai, sikap, dan opini masyarakat yang menentukan kapan dan mengapa seseorang menggunakan hukum.
Jika kita tarik penjelasan tersebut ke dalam kasus kekerasan di ruang pendidikan keagamaan, setidaknya kita akan menghadapi tantangan besar pada dua level kultural: Pertama, dalam level Internal Culture. Tantangan ini bukan berasal dari luar, akan tetapi lahir dan tumbuh dari para pengelola institusi atau kelembagaan itu sendiri. Dalam hal ini, jika mereka masih memegang teguh nilai-nilai patriarki atau lebih mementingkan nama baik lembaga di atas perlindungan korban, maka reformasi budaya untuk menciptakan ruang aman akan gagal.
Tantangan yang kedua, yaitu level External Culture. Berbeda dengan sebelumnya, tantangan ini lahir dari luar yang hidup di dalam tubuh masyarakat luas. Dalam hal ini, selama mayoritas masyarakat masih menganggap kekerasan adalah aib yang harus ditutupi atau terjebak dalam gagasan lama tentang status sosial yang absolut, maka mereka akan cenderung menjauh dari kenyataan pilu yang tengah terjadi.
Pendeknya, atas analisis yang dipinjam dari Friedman, ruang aman di sektor pendidikan dapat terwujud seiring berkembangnya kesadaran masyarakat mengenai hak individu, kesetaraan, serta meninggalkan gagasan patriarki yang usang.
Membangun Budaya, Membentuk Ruang Aman
Maka dari itu, melindungi ruang pendidikan dari kekerasan dapat kita lakukan melalui perubahan radikal dari aspek kultural. Dalam hal ini, kita perlu melakukan dekonstruksi kebudayaan yang mampu mengubah situasi yang tadinya permisif terhadap kekuasaan mutlak menjadi budaya yang menghargai martabat kemanusiaan yang setara.
Dari sinilah, kiranya akan lahir pertanyaan-pertanyaan rekonstruktif ihwal tujuan pendidikan yang lebih inklusif dan bermakna. Apakah pendidikan itu ada untuk melahirkan rasa kemanusiaan pada setiap individu guna menjemput kebebasan atas penindasan? Ataukah ia hanya untuk mencetak manusia-manusia unggul secara kognitif namun hampa secara nurani?
Meminjam apa yang pernah dijelaskan oleh Nicolaus Driyarkara, pendidikan merupakan alat budaya yang dapat membentuk manusia untuk membantu mereka tumbuh dewasa dan berbelas kasih. Baginya, tujuan utama pendidikan tiada lain untuk menciptakan individu yang cerdas dan beradab (manusiawi). Sehingga aspek apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian yang muncul di ruang pendidikan, harus segera disingkirkan.
Secara lebih konkret, kita dapat melihat kritik Paulo Freire, sosok filsuf kelahiran Brazil yang berkiprah di dunia pendidikan, dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kaum Tertindas (1969). Dalam kritiknya, Freire menganggap gaya pendidikan tradisional yang cenderung mirip dengan sistem bank—di mana guru dianggap satu-satunya sosok yang memiliki pengetahuan, sementara murid lebih bersikap pasif layaknya celengan yang harus diisi tanpa bisa menolak (non-dialektis)—merupakan salah satu dari beberapa faktor atas lahirnya apa yang disebut Freire sebagai culture of silence (budaya diam).
Budaya diam (culture of silence) yang dimaksud Freire di sini, tiada lain adalah situasi paternalistik yang membuat kaum lemah sebagai korban tidak bisa berbuat apa-apa, baik dalam bentuk dialog atau kreativitas lainnya yang mencoba membereskan situasi tersebut.
Atas dasar demikian, Freire mencoba merekonstruksi pemahaman pendidikan dengan membawakan fokusnya pada humanisme rekonstruksionis—yang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok yang tertindas, serta memberdayakan mereka dengan berlandaskan pada nilai-nilai humanisme (kemanusiaan).
Tentu saja, jika fokus yang dibawakan Freire ini dapat kita serap bersama, kiranya budaya pendidikan kita tidak lagi menempatkan nilai kemanusiaan sebagai nilai yang subordinat—di bawah reputasi lembaga. Sebaliknya, nilai-nilai dialektika kritis antara pendidik dan peserta didik dapat mewujud dalam ekosistem pendidikan yang benar-benar memanusiakan manusia, sebagai tempat yang paling aman bagi setiap individu untuk tumbuh tanpa rasa takut.

