Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Kekerasan Seksual adalah Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual adalah Kekerasan Seksual

Ragam jalastoria13 Januari 2020
Manchester
Suasana Gedung parlemen Albert Square di Manchester (Ilustrasi/Foto: Pixabay/Musaraja62)

Setelah Pengadilan Manchester menjatuhkan pidana 30 tahun penjara Reynhard Sinaga (36 tahun) pada awal Januari 2020, pemberitaan mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa doktoral asal Indonesia yang berkuliah di Inggris itu marak diwartakan. Ia didakwa atas 159 serangan secara seksual termasuk di dalamnya 136 perkosaan, 8 percobaan perkosaan, 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang laki-laki.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) menyatakan bahwa jejaring yang terdiri dari 16 organisasi masyarakat sipil tersebut mendukung setiap upaya kepolisian dan pengadilan Inggris dalam rangka penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban. “Kami mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya,” papar Ricky Gunawan, juru bicara Kompaks.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Kompaks menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat dilakukan oleh dan kepada siapapun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual. “Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lainnya yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal.”

Namun demikian, Kompaks menyayangkan pemberitaan kasus tersebut diiringi dengan miskonsepsi dan disinformasi yang mengiringi pemberitaan atas kasus tersebut, terutama yang beredar di media massa dan media sosial. Miskonsepsi dan disinformasi tersebut, menurut Kompaks, tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksualnya, namun menimbulkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu berdasarkan latar belakang pelaku.

“Menyalahkan orientasi seksual untuk tindakan kriminal seseorang adalah suatu upaya membelokkan isu kekerasan seksual ini menjadi suatu kebencian terhadap kelompok rentan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender),” tambahnya.

Oleh karena itu, Kompaks menyerukan agar pemberitaan media di Indonesia sebaiknya berfokus pada penanganan, pencegahan, dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di Indonesia. Kompaks juga mengharapkan agar di Indonesia dibentuk layanan pengaduan kekersan seksual.

“Patut untuk dicontoh dari Universitas Manchester, adanya layanan pengaduan melalui telepon yang menawarkan dukungan untuk korban kekerasan seksual ataupun bagi mereka yang terdampak,”jelas Ricky.   Adanya layanan tersebut memungkinkan setiap sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dari Reynhard Sinaga dapat melaporkan kasusnya melalui layanan pengaduan tersebut.

Sedangkan di Indonesia sendiri, Kompaks mencatat kekerasan seksual yang lebih banyak terjadi kepada perempuan dalam lingkungan kampus, seperti kasus Agni di UGM ataupun kasus SS di UI, saat ini masih mandek sampai pengadilan.

Kasus Reynhard Sinaga yang terjadi di Inggris dapat menemui titik terang dikarenakan adanya hukum yang mengakomodir penanganan kasus kekerasan seksual. Sedangkan di Indonesia, pemberitaan di media mengenai kasus kekerasan seksual pada umumnya cenderung menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, sampai dengan impunitas pelaku. Oleh karena itu, Kompaks juga mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai perangkat hukum yang mencegah dan menangani kekerasan seksual serta memberikan pemulihan pada korban.

 

Editor: Ema Mukarramah

 

 

Kekerasan Seksual
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.