Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Konsultasi»Apa Itu KDRT?

Apa Itu KDRT?

Konsultasi jalastoria6 April 2019
Ilustrasi

Pertanyaan:
Saya sering mendengar istilah KDRT, tapi saya belum mengerti. Mohon diberi penjelasan.

SM, Bogor.

Jawaban:
Rekan SM yang saya hormati, KDRT adalah kepanjangan dari “kekerasan dalam rumah tangga”. Istilah ini merujuk pada perbuatan kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi, dan/atau seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Istilah ini dikenal dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Regulasi ini merupakan terobosan hukum karena mengakui terjadinya kekerasan di ranah privat yang meminta pertanggungjawaban Negara untuk pencegahan dan penanganannya.

KDRT adalah perbuatan pidana. Sedangkan UU PKDRT mengatur perbuatan KDRT yang merupakan delik umum dan delik aduan. Hal ini perlu diperhatikan karena seringkali disalahpahami bahwa KDRT merupakan delik aduan yang dapat dicabut kembali oleh pengadu.

Perlu diketahui bahwa tidak seluruh tindak pidana KDRT merupakan delik aduan. Delik aduan dalam perkara KDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, hanya terbatas pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 46. Isi lengkap UU PKDRT dapat dibaca dengan klik UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Apabila ada perempuan yang Anda ketahui mengalami KDRT, segeralah membantunya dengan mendampinginya melaporkan kepada pihak berwajib atau mengantarkannya untuk memperoleh pendampingan dari lembaga pengada layanan.

Tanggapan atas pertanyaan ini disampaikan oleh Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 dan periode 2010-2014)

——
*Rubrik Tanya Jawab diasuh oleh Tim Redaksi Jalastoria.id yang bekerjasama dengan narasumber yang ahli di bidangnya untuk menanggapi pertanyaan dari pembaca. Silakan kirimkan pertanyaan seputar isu perempuan dan anak ke surat elektronik redaksi: [email protected]

Konsultasi Perempuan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

UNTUK MENIKAH APAKAH HARUS ADA IJIN ORANG TUA?

28 April 2025

Apakah Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana?

21 Februari 2022

Mengajukan Visum ke Kepolisian

28 Oktober 2021

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.