Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Benarkah Media membesar-besarkan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren?

Benarkah Media membesar-besarkan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren?

Ragam Redaksi Jalastoria2 Desember 2025
Ilustrasi (JalaStoria.id)

Oleh: Ikfanny Alfi Muhibbah Shalihah

Masih ingatkah dengan  pernyataan bahwa isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media? Kalimat ini diucapkan oleh Menteri Agama, Prof. Dr. K. H. Nasaruddin Umar, MA pada Oktober 2025. Narasi ini mendapat banyak atensi publik. Mulai dari ungkapan kecewa, kritik dan pemaparan fakta yang ada di lapangan, bahwa kekerasan seksual ada dan nyata terjadi di lingkungan pesantren.  Apalagi untuk membesar-besarkannya, meminta korban untuk mau bicara dan melapor saja sangat kesulitan.

Menurut data Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terdapat 107 korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren selama 2024 hingga awal 2025, tersebar dari Jakarta Timur hingga Lombok dan Kalimantan Selatan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) juga mencatat 26.387 kasus kekerasan sepanjang 2025, dengan 22.557 korban perempuan.

Angka dari data Komisi VIII DPR RI dan SIMFONI-PPA ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan insiden terisolasi, melainkan kegagalan sistemik yang membutuhkan reformasi menyeluruh. Kenyataannya, regulasi perlindungan anak yang sudah dirancang, tidak dijalankan secara konsisten. Peraturan-peraturan yang berlaku masih belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan independen dalam implementasinya. Pemerintah Indonesia seringkali berhenti pada peluncuran kebijakan tanpa memastikan implementasi di lapangan. Ketika kasus-kasus kekerasan seksual muncul, respon yang diberikan pemerintah dan institusi cenderung defensif, menyalahkan media, atau menganggapnya sebagai insiden terisolasi.

Peran Media dalam Membuka Kebenaran yang Dibungkam

Media tidak mengada-ada kekerasan, justru mencerminkan kenyataan yang terjadi di lapangan. Di Indonesia, jurnalisme telah memainkan peran penting dalam mengungkap kasus-kasus yang sebelumnya terkubur. Liputan investigatif membantu menyoroti kegagalan institusi, terutama di lingkungan yang minim akuntabilitas internal. Laporan media terhadap kasus KBGS dari Sumenep dan Ciamis pada tahun 2025 mengungkap pola kekerasan serupa yang melibatkan staf pesantren dan santri muda, sehingga kembali menunjukkan bahwa sorotan media mampu memutus siklus diam. Mengatakan bahwa media “membesar-besarkan” kasus-kasus ini adalah bentuk salah kaprah terhadap peran pers.

Para korban sering menghadapi hambatan besar untuk bersuara, berupa takut dibalas, stigma budaya, dan penyangkalan institusi. Saat di lingkungan pesantren yang sangat menghormati otoritas agama dan bersifat hierarkis, hambatan ini semakin kompleks. Liputan media tidak memperbesar masalah, justru memperkuat suara yang selama ini dibungkam. Media yang berpihak pada keadilan akan menyediakan ruang untuk mengungkap kebenaran, mendorong akuntabilitas, dan membangun kesadaran publik, terutama ketika pihak institusional gagal melindungi yang rentan.

Alih-alih melihat media sebagai ancaman, institusi seharusnya memandangnya sebagai mitra dalam reformasi. Ketika jurnalisme mengungkap kekerasan, maka akan membuka peluang untuk refleksi, perubahan kebijakan, dan pemulihan. Menyalahkan media sebagai pembesar masalah bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menunda reformasi yang sangat dibutuhkan. Ataukah memang pemerintah Indonesia tidak pernah membayangkan reformasi demi tetap memperoleh keuntungan untuk golongan mereka sendiri?

Kasus kekerasan seksual di pesantren seringkali tidak terungkap karena adanya kultur diam, relasi kuasa yang timpang, serta minimnya mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban. Melihat dari banyak kasus, korban adalah santri yang hidup dalam sistem asrama tertutup, bergantung penuh pada pengasuh atau kiai yang juga bisa menjadi pelaku. Ketika pesantren sebagai institusi pendidikan dan pemerintah selaku lembaga negara tidak menyediakan jalur pelaporan yang independen, serta aparat penegak hukum lambat merespons, maka media menjadi satu-satunya saluran yang bisa membuka tabir kekerasan tersebut ke ruang publik.

Media berperan sebagai penyambung suara korban, sekaligus sebagai alat kontrol sosial yang mendorong pemerintah dan institusi pendidikan untuk bertanggung jawab. Investigasi jurnalistik mampu mengungkap pola kekerasan yang sistemik, tidak sebatas pada insiden individual. Tanpa sorotan media, banyak kasus akan tetap tersembunyi di balik narasi “melindungi reputasi institusi”. Peran media di sini bukan sebagai pihak yang membesar-besarkan masalah, melainkan justru membuka jalan menuju keadilan. Media membantu memutus siklus diam dan ketakutan yang selama ini membungkam korban dan menyelamatkan pelaku.

Pernyataan untuk Menyelamatkan Reputasi Tanpa Mempertimbangkan Hak Korban

Saat memahami pernyataan menteri yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual di pesantren “dibesar-besarkan” oleh media, perlu juga melihat tekanan yang dihadapi institusi. Pesantren bukan sebatas tempat belajar, tetapi juga dianggap sebagai simbol moral dan budaya. Kalau ada skandal di dalamnya, berdampak bukan sekadar pada nama baik pesantren, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin agama dan pemerintah. Saat situasi seperti ini, menyalahkan media bisa jadi cara defensif untuk melindungi reputasi lembaga agar tidak makin disorot publik. Ada juga alasan politik di baliknya. Lembaga keagamaan di Indonesia mempunyai pengaruh besar dalam politik elektoral dan kebijakan publik, seperti pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kalau pemerintah mengakui bahwa ada kekerasan yang terjadi secara sistemik di pesantren, bisa muncul penolakan dari kelompok konservatif dan akan berimbas pada kehilangan dukungan politik.

Framing seperti ini bisa jadi bagian dari strategi politik, yang dimaksudkan untuk meredam kegaduhan atau melindungi reputasi lembaga. Tetap saja cara seperti ini tergolong kejam. Mengapa? Karena fokusnya bukan pada korban, melainkan justru reputasi institusi. Ketika pejabat publik mengatakan media “membesar-besarkan” kasus pelecehan seksual, mereka secara tidak langsung mengalihkan perhatian dari korban ke kepentingan lembaga politik. Pola seperti ini justru membuat korban makin tidak terlihat dan masalahnya tidak benar-benar ditangani. Pola pengalihan perhatian dari korban ke kepentingan politik ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga muncul di negara lain.

Contohnya, Gereja Katolik di Chile mengalami krisis besar pada tahun 2018. Banyak kasus pelecehan seksual oleh pastor yang awalnya ditutup-tutupi oleh otoritas gereja. Baru setelah tekanan dari media dan publik, para korban mulai didengar dan penyelidikan dilakukan secara serius. Salah satu kasus paling terkenal adalah Theodore McCarrick, seorang kardinal senior Amerika yang akhirnya dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan orang dewasa selama bertahun-tahun.

Dilihat dari sisi lain, dalam konteks politik, banyak pemimpin negara yang memilih meremehkan kekerasan berbasis gender demi menjaga stabilitas atau reputasi nasional. Misalnya, dalam laporan Journal of Political Risk tahun 2025, disebutkan bahwa di Argentina, gerakan Ni Una Menos muncul sebagai respons terhadap tingginya angka femisida dan kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah justru sempat lambat merespons. Framing awal lebih menekankan pada “ketertiban sosial” daripada perlindungan korban. Pola ini menunjukkan bahwa ketika institusi lebih peduli pada reputasi daripada keadilan, korban yang paling dirugikan. Mereka merasa diabaikan, dibungkam, bahkan disalahkan. Padahal, tanggung jawab utama negara dan lembaga keagamaan adalah melindungi yang rentan, bukan menutupi masalah demi reputasi.

Empati soal kekerasan berbasis gender dan seksual bukan sebatas perasaan iba. Empati di sini berarti kita benar-benar peduli dan mau bertanggung jawab, terutama bagi lembaga yang mempunyai kekuasaan. Kalau ada pejabat atau tokoh publik yang meragukan cerita korban, atau malah sibuk membela nama baik institusi, itu menunjukkan bahwa mereka mementingkan menjaga citra daripada melindungi korban. Pesantren adalah tempat yang mempunyai peran besar dalam membentuk nilai-nilai moral. Justru karena itu, pesantren harus punya perlindungan untuk anak-anak dan santri.

Mengakui bahwa ada kekerasan bukan berarti menyerang agama. Sebaliknya, itu adalah cara kita menjaga ajaran agama yang sebenarnya, berupa kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap yang lemah. Empati juga berarti mau mendengarkan korban tanpa menghakimi, percaya pada cerita mereka, dan membangun sistem yang benar-benar melindungi. Diam bukan sikap netral. Diam justru ikut membiarkan kekerasan terjadi. Fokus pemerintah Indonesia sepatutnya adalah menangani kasus ini dengan serius. Para korban berhak mendapatkan keadilan, dukungan, dan perubahan sistem yang berpihak kepada mereka.

Regulasi yang Berlaku dengan Implementasi Sangat Jauh dari Ekspektasi

Daripada menyalahkan media, pemerintah seharusnya memakai posisi dan pengaruh mereka untuk mendorong perubahan yang nyata dan terbuka. Bulan Februari 2025, Kementerian Agama sudah membuat peraturan baru, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 91 Tahun 2025 yang menetapkan Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Peraturan ini berisi rencana agar pesantren bisa jadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak, serta bebas dari kekerasan.

Peraturan sudah dibuat, tetapi belum banyak pesantren yang benar-benar menjalankannya. Selain KMA No. 91 Tahun 2025, perlu juga menyoroti Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No. 73 Tahun 2022 terdiri dari 7 bab dan 20 pasal, yang berlaku untuk madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. PMA No. 73 Tahun 2022 ini bertujuan mencegah kekerasan seksual melalui edukasi dan sistem pelaporan yang aman; menangani kasus kekerasan secara cepat, terpadu, dan berpihak pada korban; serta menjamin hak peserta didik atas rasa aman, perlindungan, dan pemulihan. Peraturan ini mewajibkan satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban, melakukan edukasi pencegahan kekerasan seksual, menjalankan penanganan berbasis prinsip non-diskriminasi dan pemulihan, serta melibatkan pemantauan eksternal dan transparansi laporan.

Implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 masih minim dan sangat jauh dari ekspektasi. Peraturan ini memang sudah menetapkan langkah-langkah penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan, tetapi kenyataannya belum ada sistem pengawasan yang berdiri secara independen dan konsisten. Artinya, tidak ada lembaga luar yang secara rutin memantau apakah pesantren benar-benar menjalankan peraturan ini. Akibatnya, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kemauan masing-masing pengelola pesantren. Jika mereka tidak memiliki komitmen kuat, perlindungan terhadap santri bisa saja tetap diabaikan. Padahal, peraturan seharusnya dijalankan melalui sistem yang jelas, terstruktur, dan akuntabel

Empati, Reformasi, dan Tanggung Jawab Negara yang Belum Dipenuhi

Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di pesantren. Pertama, semua guru dan pengasuh perlu ikut pelatihan khusus tentang perlindungan anak. Mereka harus tahu cara mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu apa yang harus dilakukan jika ada kasus. Kedua, pesantren perlu punya tempat pengaduan yang aman dan bisa dipercaya. Santri harus bisa melapor tanpa takut dibalas atau disalahkan, dan identitas mereka harus dijaga. Ketiga, pesantren sebaiknya bekerja sama dengan organisasi luar, seperti kelompok perlindungan anak dan advokasi perempuan, agar ada pemantauan dari pihak independen dan korban bisa didampingi. Keempat, perlu ada pemeriksaan rutin dan laporan terbuka agar masyarakat tahu apa yang sedang dilakukan dan bisa ikut mengawasi.

Langkah-langkah ini sejalan dengan panduan dari UNICEF Indonesia. UNICEF menekankan bahwa sekolah dan lembaga keagamaan harus jadi tempat yang aman, mempunyai sistem yang cepat tanggap, dan terbuka terhadap pengawasan. Anak-anak juga harus diberi ruang untuk bicara dan tahu ke mana harus mencari bantuan jika mengalami kekerasan (UNICEF Indonesia, 2025). Perubahan tidak bisa hanya bersifat reaktif yang baru bergerak setelah ada kasus. Reformasi harus dilakukan sejak awal secara proaktif, dengan niat sungguh-sungguh untuk mencegah kekerasan dan melindungi semua anak.

Kekerasan berbasis gender dan seksual di pesantren bukan upaya rekayasa media, justru adalah kenyataan yang sudah banyak dilaporkan dan didokumentasikan. Masalah utamanya bukan karena media terlalu membesar-besarkan, tetapi karena banyak institusi memilih diam. Kalau Indonesia ingin tetap menjaga nilai-nilai keagamaannya dan menghormati hak asasi manusia, maka narasi harus digeser; dari menyalahkan media ke fokus pada perlindungan korban. Empati, transparansi, dan akuntabilitas harus jadi arah utama perubahan. Kalau pemerintah Indonesia benar-benar peduli pada moral institusi keagamaan, melindungi yang rentan adalah kewajiban.

Penulis adalah seorang Female Storyteller yang Peduli terhadap Gender Equality, Sustainability, dan Public Policy

 

Referensi

BishopAccountability.org.. (2024, December). A look at the sexual abuse crisis in the Catholic

     Church in 2024. Diakses dari

https://www.bishop-accountability.org/2024/12/a-look-at-the-sexual-abuse-crisis-in-the-catholic-church-in-2024/.

CNN Indonesia. (2025). Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan

     Media. Diakses dari

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251015094333-20-1284666/menteri-agama-kejahatan-seksual-di-pesantren-dibesar-besarkan-media.

DPR RI. (2025). Isu Sepekan: Kekerasan Seksual di Pesantren. Diakses dari

https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan—III-PUSLIT-Juni-2025-214.pdf.

Human Rights Watch. (2024). World Report 2024: Gender-based violence and political denial.

Diakses dari https://www.hrw.org/world-report/2024/gender-based-violence.

Republika. (2025, 17 Februari). Ratusan Kasus Kekerasan di Pesantren, Kemenag Akhirnya

      Terbitkan Beleid Ponpes Ramah Anak. Diakses dari

https://khazanah.republika.co.id/berita/srtitj430/ratusan-kasus-kekerasan-di-pesantren-kemenag-akhirnya-terbitkan-beleid-ponpes-ramah-anak.

UNICEF Indonesia. (2025). Child Protection. Diakses dari

https://www.unicef.org/indonesia/child-protection.

VOI. (2025, 16 Oktober). Minister of Religion Calls News of Sexual Violence in Excessive

        Islamic Boarding Schools, Deputy Head Of DPR: Public Education Institutions Can Also

       OCCUR. Diakses dari https://voi.id/en/news/524560.

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.