Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Bencana Tidak Pernah Netral: Ketika Kebijakan Mengabaikan Kerentanan Perempuan

Bencana Tidak Pernah Netral: Ketika Kebijakan Mengabaikan Kerentanan Perempuan

Ragam Redaksi Jalastoria3 Maret 2026

Oleh: Annisa Khaerani

Indonesia kerap disebut sebagai “laboratorium bencana”. Letak geografis di kawasan cincin api Pasifik, kondisi geologis yang aktif, serta tekanan krisis iklim menjadikan bencana sebagai risiko struktural yang berulang, bukan sekadar peristiwa insidental. Dalam situasi seperti ini, penanggulangan bencana seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional. Namun, ada satu persoalan mendasar yang kerap luput dibicarakan: asumsi bahwa bencana berdampak sama bagi semua orang.

Dalam praktik kebijakan, penanggulangan bencana sering dibangun di atas pendekatan yang disebut “netral gender”. Pendekatan ini berangkat dari anggapan bahwa kebutuhan dan kerentanan masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang seragam. Bencana diposisikan sebagai persoalan teknis yang menuntut respons cepat, terukur, dan universal. Padahal, berbagai temuan menunjukkan bahwa penyeragaman tersebut justru menutup mata terhadap ketimpangan sosial yang telah ada dan memperbesar kerentanan perempuan.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2018 mencatat bahwa perempuan memiliki risiko hingga 14 kali lebih tinggi menjadi korban bencana dibandingkan laki-laki dewasa. Angka ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan posisi sosial perempuan yang lebih rentan: keterbatasan akses terhadap informasi kebencanaan, meningkatnya beban kerja perawatan saat krisis, ketergantungan ekonomi, serta norma sosial yang membatasi mobilitas dan ruang pengambilan keputusan. Kerentanan ini menjadi berlapis bagi kelompok tertentu, seperti ibu, perempuan lansia, perempuan penyandang disabilitas, serta perempuan dari kelompok ekonomi rendah yang berada di persimpangan berbagai bentuk ketidakadilan struktural.

Persoalan kebencanaan tidak hanya menyangkut siapa yang paling terdampak, tetapi juga siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Keterlibatan perempuan dalam tata kelola kebencanaan masih relatif rendah. Laporan BNPB (2022) menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen perempuan yang terlibat aktif dalam struktur relawan kebencanaan di tingkat desa. Rendahnya representasi ini berdampak langsung pada terbatasnya perspektif perempuan dalam perencanaan mitigasi, desain pengungsian, hingga strategi pemulihan pascabencana. Akibatnya, kebutuhan spesifik perempuan kerap diperlakukan sebagai isu tambahan, bukan sebagai bagian integral dari desain kebijakan.

Situasi tersebut tercermin jelas di lapangan. Komnas Perempuan telah mencatat minimnya fasilitas ramah perempuan di lokasi pengungsian. Toilet terpisah dan aman sering kali tidak tersedia, akses terhadap produk menstruasi dan layanan kesehatan reproduksi terbatas, sementara mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender kerap tidak disiapkan secara memadai. Dalam situasi krisis, ketika pengawasan melemah dan ruang privat menyempit, risiko kekerasan justru meningkat. Sayangnya, banyak kasus tidak tercatat karena ketiadaan sistem pelaporan yang sensitif terhadap pengalaman penyintas.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kerangka hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur penanganan bencana secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 juga menetapkan standar minimum perlindungan perempuan dan anak dalam situasi bencana, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender. Di tingkat internasional, Indonesia terikat oleh Konvensi CEDAW serta Rekomendasi Umum Nomor 37 yang menegaskan kewajiban negara melindungi perempuan dalam konteks bencana dan perubahan iklim.

Persoalan utama terletak pada kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Perspektif gender belum terintegrasi secara sistematis ke dalam instrumen operasional BNPB dan BPBD. Analisis gender belum menjadi prasyarat dalam standar operasional prosedur kebencanaan, sementara data terpilah masih kerap diperlakukan sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai dasar perencanaan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun belum sepenuhnya terinstitusionalisasi, sehingga pelaksanaan kebijakan sangat bergantung pada komitmen sektoral dan kapasitas daerah yang tidak selalu setara.

Selain itu, terdapat persoalan dalam tata kelola pengetahuan kebencanaan. Temuan lapangan dan riset dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun komunitas terdampak sering kali sulit diterjemahkan ke dalam proses pengambilan keputusan formal. Disparitas perspektif antara pemerintah dan komunitas terdampak menyebabkan rekomendasi berbasis kebutuhan lokal tidak selalu terakomodasi. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan berpotensi jauh dari realitas yang dihadapi perempuan penyintas di lapangan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerentanan perempuan akan direproduksi dalam setiap siklus bencana, terlebih di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana akibat krisis iklim. Ketiadaan data terpilah dan mekanisme perlindungan yang sensitif gender berisiko meningkatkan kekerasan berbasis gender yang tidak tercatat. Pada saat yang sama, program pemulihan ekonomi dan perumahan berpotensi bias terhadap kepala keluarga laki-laki, sehingga menurunkan efektivitas pemulihan dan memperbesar biaya sosial jangka menengah bagi negara.

Karena itu, integrasi perspektif gender dalam penanggulangan bencana perlu dipahami sebagai kebutuhan kebijakan berbasis bukti. Penerapan Gender Analysis Pathway (GAP) serta prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GESI) perlu diperkuat dalam seluruh siklus kebencanaan, dari mitigasi hingga rekonstruksi. Analisis gender dan data terpilah semestinya menjadi prasyarat perencanaan dan penganggaran, bukan sekadar formalitas administratif.

Pada akhirnya, bencana memang peristiwa alam. Namun, siapa yang paling terdampak dan siapa yang terlindungi sangat ditentukan oleh pilihan kebijakan. Cara negara merespons bencana akan menentukan apakah ketimpangan sosial dibiarkan berulang atau justru dikoreksi. Mengintegrasikan perspektif gender dalam penanggulangan bencana bukanlah upaya mengistimewakan kelompok tertentu, melainkan langkah mendasar untuk memastikan kebijakan yang adil, efektif, dan benar-benar berpihak pada mereka yang paling rentan.

 

Penulis adalah pendidik dan penulis yang peduli bagaimana perspektif kelompok rentan disuarakan.

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.