Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Konsultasi»Istri Sakit Hati: Apakah termasuk Kekerasan Psikis?

Istri Sakit Hati: Apakah termasuk Kekerasan Psikis?

Konsultasi jalastoria8 April 2019
Ilustrasi

Pertanyaan:
Suami saya tidak pernah memukul saya. Dia juga tidak pernah memaki-maki atau marah dengan melontarkan kata-kata kasar. Namun saya merasa sakit hati ketika suami saya mengatakan “kamu” kepada saya. Saya tidak pernah dipanggil dengan kata “kamu” oleh orangtua saya, dan saya sangat tersinggung. Apa yang harus saya lakukan?

AI, Lampung

Jawaban:
Rekan AI yang kami hormati, kami turut prihatin atas apa yang Anda alami. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), apa yang anda alami termasuk ke dalam kekerasan psikis.

UU PKDRT mengatur dalam Pasal 7 sebagai berikut: “kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.

Sepanjang anda mengalami rasa hilang percaya diri atau merasakan penderitaan psikis berat akibat perkataan suami itu, maka apa yang Anda rasakan terkategori sebagai perbuatan KDRT berupa kekerasan psikis.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa untuk membuktikan adanya kekerasan psikis perlu dibuktikan melalui keterangan Ahli, misalnya psikolog atau psikiater. Hal ini mengingat dampak psikis yang dialami korban umumnya tidak kasat mata sementara aparatur penegak hukum perlu mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 7 UU PKDRT.

Oleh karena itu, kami menyarankan segeralah datang kepada psikolog atau psikiater. Anda sebaiknya berkonsultasi mengenai apa yang Anda rasakan kepada psikolog atau psikiater. Kami juga menyarankan agar Anda dapat mengomunikasikan apa yang Anda rasakan kepada pasangan.

Selain itu, perlu digali juga apakah suami Anda tidak mengetahui bahwa Anda tidak suka dipanggil dengan panggilan “kamu”. Jika iya, mintalah pasangan menghentikan panggilan “kamu” kepada Anda dan minta ia memanggil Anda dengan panggilan yang membuat Anda merasa nyaman.

Mungkin saja, dalam peristiwa yang Anda alami, yang dibutuhkan adalah komunikasi terbuka antarpasangan. Anda juga dapat meminta bantuan psikolog atau mediator atau pihak ketiga lainnya untuk membantu agar komunikasi dengan pasangan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Tanggapan atas pertanyaan ini disampaikan oleh Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 dan periode 2010-2014)

——
*Rubrik Tanya Jawab diasuh oleh Tim Redaksi Jalastoria.id yang bekerjasama dengan narasumber yang ahli di bidangnya untuk menanggapi pertanyaan dari pembaca. Silakan kirimkan pertanyaan seputar isu perempuan dan anak ke surat elektronik redaksi: [email protected]

Konsultasi Perempuan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

UNTUK MENIKAH APAKAH HARUS ADA IJIN ORANG TUA?

28 April 2025

Apakah Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana?

21 Februari 2022

Mengajukan Visum ke Kepolisian

28 Oktober 2021

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.