Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Membangun Ekosistem Penanganan Kekerasan Seksual yang Berkeadilan

Membangun Ekosistem Penanganan Kekerasan Seksual yang Berkeadilan

Ragam Redaksi Jalastoria10 Desember 2025

Upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi beragam hambatan, baik dalam tataran teknis, kebijakan, maupun implementasi di lapangan. Hal ini tampak jelas dari berbagai persoalan yang mengemuka dalam praktik penanganan kasus, termasuk di lembaga pendidikan, masyarakat, hingga tingkat pemerintah daerah. Dari perspektif perlindungan korban dan efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat setidaknya tiga isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius apabila negara ingin memastikan hadirnya keadilan dan pemulihan yang menyeluruh.*

  1. Kesenjangan SOP dan Implementasi UU TPKS

Salah satu persoalan mendasar adalah ketidaksinkronan antara Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian kasus kekerasan seksual di berbagai institusi dengan mekanisme penyelesaian yang sudah diatur dalam UU TPKS. Banyak lembaga—baik sekolah, kampus, maupun instansi pemerintah—masih menggunakan SOP lama yang tidak sesuai dengan mandat hukum terbaru. Ketidaksesuaian ini bukan sekadar masalah administratif, ini bisa membuka potensi terjadinya distorsi makna kekerasan seksual, bahkan menimbulkan risiko kriminalisasi korban maupun minimnya akuntabilitas pelaku.

Masalah ini semakin serius ketika institusi lebih memilih jalur penyelesaian internal yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan justru rentan melahirkan praktik-praktik penutupan kasus. Mekanisme seperti ini seringkali menjadikan korban tidak memperoleh keadilan, bahkan dipaksa menerima penyelesaian non-yudisial yang tidak berperspektif korban. Padahal, UU TPKS menegaskan pentingnya pemulihan, perlindungan hak-hak penyintas, serta kewajiban negara menyediakan prosedur penyelesaian yang jelas dan terukur.

Karena itu, sinkronisasi SOP bukan hanya keharusan administratif, melainkan langkah fundamental memastikan seluruh mekanisme penyelesaian sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa setiap institusi memahami dan mengimplementasikan SOP yang sejalan dengan mandat UU TPKS.

 

  1. Tekanan Publik dan Risiko Reviktimisasi Korban

Fenomena lain yang menjadi perhatian besar adalah tekanan publik yang muncul ketika kasus kekerasan seksual terungkap. Alih-alih fokus pada pemulihan korban, tidak jarang publik menuntut penyelesaian cepat dan tuntas dengan cara yang justru kontraproduktif terhadap kepentingan korban. Dalam sejumlah kasus, tekanan tersebut membuat institusi mengambil langkah yang keliru: mengeluarkan korban dari sekolah atau kampus demi “menjaga nama baik” atau “meredakan situasi”.

Reviktimisasi seperti ini sangat berbahaya. Dalam banyak kasus, korban terus mengalami tekanan psikologis akibat kehadiran pelaku di lingkungan yang sama. Namun solusinya bukan mengeluarkan korban, melainkan memastikan adanya pendampingan yang memadai, baik dari sekolah, dinas pendidikan, maupun lembaga perlindungan lainnya. Korban harus tetap mendapatkan hak untuk belajar, tumbuh, dan beraktivitas di lingkungan yang aman.

Pendampingan menjadi aspek krusial di sini. Banyak korban masih mengalami trauma yang muncul berulang, terutama ketika berhadapan dengan pelaku atau situasi yang memicu ingatan peristiwa. Sekolah dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan ruang aman bagi korban, serta memastikan proses belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan psikologis mereka.

 

  1. Urgensi Rumah Aman sebagai Infrastruktur Pemulihan

Satu poin penting lain yang sering terabaikan adalah minimnya ketersediaan rumah aman di berbagai daerah. Padahal, rumah aman adalah infrastruktur vital yang menentukan keberhasilan proses pemulihan korban. Sebuah rumah aman tidak hanya menjadi tempat berlindung; ia juga menjadi ruang pemulihan psikologis, fisik, dan sosial yang sangat dibutuhkan penyintas untuk memutus siklus kekerasan.

Ketiadaan rumah aman di banyak daerah menyebabkan korban tidak memiliki tempat tujuan ketika menghadapi ancaman atau tekanan dari pelaku maupun lingkungan sosial. Tanpa rumah aman, korban rentan mengalami kekerasan berulang, kehilangan akses pendidikan, bahkan kehilangan dukungan keluarga dan masyarakat.

Karena itu, pemerintah—baik pusat maupun daerah—perlu memprioritaskan penyediaan rumah aman sebagai bagian integral dari sistem penanganan kekerasan seksual. Rumah aman harus tersedia di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, dan bekerja sama dengan lembaga layanan, kepolisian, tenaga medis, dan psikolog.

Penyelesaian kasus kekerasan seksual bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberpihakan. Keberpihakan pada korban berarti memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU TPKS, menghapus praktik penyelesaian internal yang tidak berpihak, menghentikan reviktimisasi, dan menyediakan ruang aman bagi pemulihan jangka panjang.

Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan keluarga korban untuk membangun ekosistem yang benar-benar responsif dan humanis. Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, dan negara wajib memastikan setiap penyintas mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak. [UH]

*Disampaikan oleh Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S dalam Komunikasi Publik “Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Turunannya. Acara ini diadakan oleh KemenPPPA RI pada 3 Desember 2025 di Ruang RA. Kartini Lantai 11 Gedung KemenPPPA

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.