Oleh: Khairiah El Marwiah
Kekerasan di ruang publik adalah istilah luas yang mencakup berbagai bentuk tindakan yang mengancam keselamatan seseorang di jalan, taman, halte, atau angkutan umum. Namun, dalam konteks tulisan ini, fokus diarahkan pada kekerasan seksual di transportasi publik. Kekerasan seksual didefinisikan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau tindakan lain terhadap tubuh, hasrat seksual, atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa, yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, atau sosial. Dengan demikian, pelecehan yang dialami di dalam bus, KRL, atau terminal bukan sekadar gangguan kecil, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas.
Fenomena ini mendapat sorotan serius dalam berbagai penelitian. Loukaitou-Sideris (2008) serta Schulz dan Gilbert (2000) dalam Amy Dunckel-Graglia & Suny Stony Brook (2013) menegaskan bahwa rasa takut menjadi korban pelecehan memengaruhi pola mobilitas perempuan. Banyak perempuan memilih jalur lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, bahkan menunda aktivitas malam hari hanya untuk menghindari risiko di angkutan umum. Kondisi ini menghadirkan bentuk ketidakadilan terselubung: transportasi publik yang seharusnya menjadi sarana inklusif justru melanggengkan rasa tidak aman.
Data terbaru memperlihatkan urgensi masalah ini. Komnas Perempuan dalam Siaran Pers Memperingati Hari Angkutan Nasional 2025 mencatat bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 19 pengaduan kasus kekerasan seksual di transportasi umum. Lebih mencolok lagi, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) melaporkan 57 kasus pelecehan seksual di KRL dan stasiun hanya dalam periode Januari–Oktober 2024. Komisioner Komnas Perempuan, Deden Sukendar, menekankan bahwa data ini menjadi “alarm” serius bahwa ruang publik, khususnya transportasi umum, masih jauh dari kata aman. Angka tersebut tidak sekadar statistik, tetapi representasi dari trauma nyata yang dialami korban.
Namun, pengalaman tersebut sejatinya bukan hanya dialami perempuan. Laki-laki pun menghadapi kerentanan di transportasi publik, meski sering kali luput dari sorotan. Bentuknya bisa berupa perampokan, intimidasi antarpenumpang, hingga pemaksaan fisik di dalam angkot atau terminal. Sayangnya, risiko itu kerap dipandang sebagai sesuatu yang “wajar” untuk laki-laki, seolah menjadi bagian dari konsekuensi berada di jalanan. Pandangan ini berbahaya, sebab menormalisasi kekerasan dan mengaburkan fakta bahwa setiap tindakan yang merampas rasa aman, tanpa memandang siapa korbannya, adalah pelanggaran hukum yang menuntut perlindungan setara.
Realitas Transportasi Belum Ramah Korban
Kasus-kasus kekerasan seksual di angkutan umum tidak bisa dilepaskan dari faktor struktural. Halte yang gelap, CCTV yang tidak berfungsi, serta tata ruang stasiun yang menempatkan penumpang di area tersembunyi memperbesar risiko. Dalam situasi ini, korban sering kali enggan melapor karena khawatir dipersalahkan atau tidak mendapat respon aparat. Akibatnya, lingkaran setan tercipta: korban memilih diam, pelaku merasa kebal, dan transportasi publik semakin jauh dari rasa aman.
UU TPKS sesungguhnya telah memberi payung hukum yang cukup tegas. Dalam Bab IV mengenai Pencegahan, negara diwajibkan untuk:
- menyediakan sarana dan prasarana publik yang aman,
- melakukan sosialisasi tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual,
- mendorong partisipasi masyarakat untuk melindungi korban,
- memastikan lembaga pendidikan dan transportasi melakukan langkah-langkah pencegahan yang konkret.
Artinya, kasus pelecehan di transportasi umum tidak bisa dilihat hanya sebagai insiden individual, melainkan sebagai tindak pidana yang menuntut penanganan sistemik sesuai amanat undang-undang.
Strategi Bertahan dan Upaya Kolektif
Meski tanggung jawab utama ada pada negara dan penyedia jasa transportasi, langkah kecil di tingkat individu tetap penting. Penumpang dapat memilih rute yang terang dan ramai, menghindari duduk di area belakang kendaraan umum, serta membagikan lokasi perjalanan secara real time kepada kerabat. Kesadaran situasional seperti memperhatikan sekitar dan mengenali tanda bahaya dapat memberi ruang kendali bagi pengguna transportasi.
Namun, strategi bertahan tidak boleh menjadi beban utama korban. Perubahan besar hanya bisa terjadi melalui kolaborasi: pemerintah yang konsisten menegakkan UU TPKS, operator transportasi yang berinvestasi pada keamanan, aparat yang tanggap terhadap laporan, serta masyarakat yang berani menjadi saksi aktif ketika menyaksikan pelecehan. Solusi jangka pendek seperti gerbong khusus perempuan di KRL mungkin efektif untuk sementara, tetapi yang lebih mendesak adalah transformasi sistemik agar seluruh moda transportasi benar-benar aman untuk semua.
Kekerasan seksual di transportasi publik adalah tindak pidana yang tidak boleh diremehkan. Ia merampas rasa aman warga kota, membatasi mobilitas, dan memperdalam ketidakadilan gender. Membicarakannya bukan sekadar soal melindungi perempuan atau laki-laki, tetapi tentang menciptakan kota yang manusiawi di mana halte, bus, kereta, dan terminal menjadi ruang perjumpaan yang aman, bukan arena ketakutan. Dengan keberanian kolektif untuk menegakkan hukum dan mengubah sistem, mimpi tentang transportasi publik bebas kekerasan bukanlah utopia. Ia adalah keniscayaan yang harus diwujudkan.
Penulis adalah copywriter dan Mahasiswa S-2 Pendidikan Bahasa Arab. Baginya, tulisan adalah jembatan untuk menyampaikan ide kepada banyak orang.
Daftar Referensi
Amy Dunckel-Graglia & Suny Stony Brook. (2013). Gendered Experiences of Public Transportation in Urban Spaces.
Komnas Perempuan. (2025). Siaran Pers Memperingati Hari Angkutan Nasional 2025: “Wujudkan Transportasi Publik Bebas Kekerasan Seksual”. Jakarta.
Loukaitou-Sideris, A. (2008). How to Ease Women’s Fear of Transportation Environments: Case Studies and Best Practices. U.S. Department of Transportation.
Schulz, D., & Gilbert, S. (2000). Women and Transport: A Review.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

