Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Menjamin Hak Korban: Teori Feminisme Liberal dan Legalisasi Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Menjamin Hak Korban: Teori Feminisme Liberal dan Legalisasi Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Ragam Redaksi Jalastoria10 Februari 2026

Oleh: Harin Adie Tama

Perkosaan secara etimologis berasal dari bahasa latin rapere yang bermakna mencuri, memaksa, merampas. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sebagaimana dikutip oleh Dinar Mahardika dan Erwin Aditya Pratama dalam buku Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan dalam Perspektif Psikologi Hukum, perkosaan merupakan suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dengan melanggar hukum menurut moral dan/atau hukum yang berlaku.

Regulasi tindak pidana perkosaan telah diatur dalam Pasal 285 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Pemerkosaan bukan hanya kejahatan terhadap tubuh, tapi juga serangan terhadap martabat dan hak asasi perempuan.

Realitas di Indonesia menunjukkan urgensi yang mendesak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 1.443 kasus perosaan sepanjang tahun 2023 (BPS, 2023). Angka tersebut terus merangkak naik secara mengkhawatirkan hingga pertengahan 2025. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifin Fauzi mengemukakan hingga juni 2025 telah tercatat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (ANTARA News, 2025).

Lebih spesifik, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per Januari 2025 mencatat dari 20.887 total kasus kekerasan, sebanyak 9.316 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual atau perkosaan. Korban tindak pidana perkosaan didominasi oleh perempuan, hal tersebut disebabkan perempuan dianggap sebagai makhluk lemah secara fisik dan sosial sehingga rentan terhadap paksaan pelaku (Ashzim, 2018).

Dampak dari perkosaan sangatlah kompleks, terutama ketika berujung pada Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Secara global, UNFPA melaporkan angka KTD mencapai 13,3 jua kasus pada periode 2022. Bagi seorang korban perkosaan, kehamilan adalah konsekuensi terberat karena menghadirkan kehidupan lain di dalam tubuh yang sedang mengalami trauma hebat. Kondisi ini memperparah penderitaan mental dan sering kali mengancam hak-hak reproduksi perempuan, baik secara finansial maupun sosial. Dalam bingkai Hak Asasi Manusia yang bersumber pada Pancasila, negara sebenarnya telah memberikan ruang bagi korban untuk melakukan aborsi legal.

Hal ini selaras dengan amanat konstitusi Pasal 28H Ayat (1) mengenai hak konstitusional atas hak hidup sejahtera lahir dan batin dan atas pelayanan kesehatan, serta komitmen negara pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan CEDAW (UU No.7 Tahun 1984), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia CAT (UU No.5 Tahun 1998). Secara eksplisit, Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 61 Tahun 2014 menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan dalam dua keadaan yaitu kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Namun, terdapat kesenjangan cukup tajam antara norma hukum dan realitas empiris. Hasil penelitian dari Hotmaria Hertawaty Sijabat dan Kunthi Tridewiyanti (2022) berjudul “Feminism Criticism of Abortion Provisions of Rape Victims According to Law Number 36 the Year 2009 on Health”, menggunakan pendekatan liberal feminism menilai ketentuan hukum yang mewajibkan aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan 6 (enam) minggu dengan persyaratan administratif yang rumit hal tersebut justru mendorong perempuan melakukan aborsi ilegal dan beresiko tinggi.

Keadaan tersebut menunjukkan hukum Indonesia masih bersifat restriktif dan belum mampu merespons kondisi biologis, psikologis, dan sosial perempuan dengan adil. Sehingga dalam hal ini perempuan mengalami penderitaan ganda yaitu sebagai korban kejahatan seksual dan sebagai subjek kriminalisasi. Adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan realitas sosial yang dihadapi oleh perempuan. Sehingga kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya kajian lebih lanjut yang mengkritisi kebijakan melalui perspektif legal feminisme.

Kasus WA di Jambi (2018) berusia 15 tahun, yang dikriminalisasikan karena melakukan aborsi dari kehamilan akibat perkosaan yang dilakukan kakak kandung merupakan salah satu contoh situasi dalam pembahasan ini. Karena buruknya stigma masyarakat komnas perempuan mencatat korban pemerkosaan hampir keseluruhan menempuh praktik aborsi tidak aman untuk dirinya serta membuat dirinya menjadi pihak yang berkonflik dengan hukum atas tuntutan penghilangan nyawa bayi yang baru dilahirkan melalui aborsi ilegal.

Stigma yang selama ini menjerat korban harus dihapus agar mereka dapat menerima dukungan yang layak. Negara dan masyarakat harus berperan aktif memberikan perlindungan, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga jaminan hukum yang adil. Mengabaikan hak reproduksi korban pemerkosaan sama saja dengan mengabaikan kemanusiaan dan keadilan.

Pengalaman para korban pemerkosaan yang berakhir pada Aborsi akibat kehamilan tidak diinginkan menjadi pengingat bahwa hak reproduksi adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Setiap perempuan berhak atas perlindungan, penghormatan, dan kebebasan memilih. Menghapus stigma berarti membuka ruang bagi perempuan untuk pulih, berdaya, dan menentukan masa depannya tanpa takut dihakimi atau dikucilkan.

Dengan demikian, perjuangan untuk menghapus stigma dan menjamin hak perempuan korban pemerkosaan adalah perjuangan kemanusiaan yang harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan negara. Hanya dengan cara itulah, keadilan dan martabat perempuan akan benar-benar dapat terjamin.

Penulis adalah Mahasiswi Universitas Sebelas Maret, pemuja warna pink, dan mencintai kepenulisan

 

Sumber Rujukan:

Al Ashzim, K. (2018). Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Psikososial Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Lk3)“Melati” Kabupaten Karawang (Bachelor’s thesis, Fakultas Ilmu dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Badan Pusat Statistik. (2023, 12 Desember). Statistik Kriminal 2023. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/12/5edba2b0fe5429a0f232c736/statistik-kriminal-2023.html

Dewi, A. P. (2025, Juni 28). Menteri PPPA Prihatin Ada 13 Ribu Kasus Kekerasan Hingga Juni 2025. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4938261/menteri-pppa-prihatin-ada-13-ribu-kasus-kekerasan-hingga-juni-2025

Glorya Chriscelia Lippi, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Akibat Pemerkosaan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Lex Privatum, Vol.15 No.4, 2025

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-ketentuan-aborsi-bagi-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dalam-pp-no-28-tahun-2024-tentang-kesehatan

Kompas.com. (2023, 20 Mei). https://nasional.kompas.com/read/2023/05/20/05580061/fransisca-gadis-cilik-korban-pemerkosaan-mei-1998-dan-cerita-yang-kian?page=all

Tempo.co. (2025, 16 Juni). https://www.tempo.co/politik/ragam-reaksi-atas-penyangkalan-fadli-zon-ihwal-pemerkosaan-massal-1998-1725302

Yuliawati, & Pratiwi, P. S. (2016, Mei 19). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160519124757-20-131898/deretan-kisah-mengerikan-pemerkosaan-massal-mei-1998

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.