Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Partisipasi Masyarakat Sosialisasikan UU TPKS

Partisipasi Masyarakat Sosialisasikan UU TPKS

Ragam jalastoria2 September 2022
uu tpks
Jalastoria.id

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual   (UU TPKS) telah diundangkan pada 9 Mei 2022.  Nah, supaya UU ini semakin diketahui masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi atas UU ini. Meliputi terobosan dari UU ini, operasionalisasi berbagai ketentuan di dalamnya, hingga penegakan UU ini oleh para pemangku kepentingan.

Sejumlah kalangan telah bergerak mensosialisasikan UU ini. Satu di antaranya adalah Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS).  Selain mengawal dan mengadvokasi UU TPKS,  Jaringan ini juga berkomitmen mengawal implementasi UU TPKS agar berjalan efektif dan optimal.

Dalam kegiatan ini, Jaringan bekerja sama dengan LBH APIK Jawa Barat dan JalaStoria Indonesia. LBH APIK Jawa Barat adalah organisasi yang bergerak memberikan bantuan hukum untuk perempuan berhadapan dengan hukum dan pemberdayaan hukum masyarakat di Jawa Barat.

Adapun JalaStoria Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan program kerja di bidang kampanye, pendidikan, penelitian dan kajian, serta advokasi kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Begini Partisipasi Masyarakat dalam UU TPKS

Sebelumnya, Jaringan ini menggelar sosialisasi UU TPKS berfokus pada wilayah Jawa Timur.  Kali ini sosialisasi UU TPKS difokuskan untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Webinar akan menghadirkan sejumlah narasumber yang merupakan pemangku kepentingan dalam penegakan UU TPKS.

Antara lain Anjar Yusnidar (Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat), Suryaningsih (UPPA Polda Jawa Barat), Asni Damanik (Advokat LBH APIK Jawa Barat), dan Kristi Poerwandari (Psikolog/Akademisi UI).  Adapun Jaringan ini akan diwakili oleh Sri Nurherwati, Ketua Yayasan Sukma yang akan mengelaborasi latar belakang dan uraian terobosan UU TPKS.

Webinar bertema “Teguhkan Pelindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual” ini diselenggarakan akhir pekan ini. Kegiatan webinar akan diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan dapat diikuti melalui kanal Youtube JalaStoria Indonesia. Waktunya, Sabtu 3 September 2022, jam 13.00 WIB.

Baca Juga: Kilasan Perjalanan RUU TPKS Menjadi UU

Hmm…sebenarnya, kenapa sih JalaStoria, LBH APIK Jawa Barat, dan JPHPKKS menyelenggarakan sosialisasi UU TPKS?  Nah, menurut Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jawa Barat, Jaringan berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, dan pemulihan.  Oleh karena itu, imbuh Ratna, sosialisasi diselenggarakan untuk mengajak masyarakat bersama-sama mengupayakan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Selain itu, UU TPKS juga perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan yang menjadi pelaksana mandat UU TPKS. Para pelaksana mandat UU TPKS itu antara lain kepolisian, UPTD PPA, serta layanan berbasis masyarakat, seperti Women Crisis Center (WCC), LBH, dan Lembaga pendamping lain. Termasuk  Satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia pendidikan, bahkan pesantren.

Sementara itu, diketahui bahwa saat ini pemerintah sedang bekerja melakukan pembahasan 10 peraturan pelaksana UU TPKS. Oleh karena itu, melalui webinar ini, Jaringan juga mengajak berbagai elemen masyarakat lainnya turut mengawal delegasi 10 peraturan pelaksanaan UU TPKS yang harus segera rampung sebelum 2024. []

 

UU TPKS
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.