PERNYATAAN SIKAP DAN SOLIDARITAS MASYARAKAT SIPIL JALASTORIA INDONESIA
Atas Penyerangan terhadap Aktivis HAM KontraS Andrie Yunus
Jakarta, 14 Maret 2026
JalaStoria Indonesia menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Tindakan keji ini merupakan bentuk kekerasan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga memicu berkurangnya “ruang aman”c, terutama perempuan dan anak.
Kekerasan semacam ini mengurangi rasa aman bagi gerakan masyarakat sipil yang bekerja untuk kemanusiaan, memperjuangkan keadilan bagi korban, termasuk gerakan pendampingan perempuan korban.
JalaStoria Indonesia menilai perbuatan Penyiraman air keras merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi. Siapapun pelakunya mempertontonkan “rendahnya keberadaban pada nilai2 kemanusiaan yang adil dan beradap”
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu kekerasan, diskriminasi, dan perlindungan kelompok rentan, JalaStoria Indonesia memandang peristiwa ini sebagai alarm serius bagi kondisi demokrasi dan keamanan pembela HAM di Indonesia.
Kami menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan bersuara, serta hak warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela HAM yang menjalankan kerja advokasi demi kepentingan publik.
Kita meminta komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pembela HAM dan menjaga ruang demokrasi tetap hidup sebagaimana digariskan dalam konstitusi
DASAR HUKUM
Pernyataan sikap ini berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28E ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28E ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman kekerasan.
Pasal 28I ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23 ayat (2)
Menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat dan menyebarkan gagasan.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
4. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter)
yang menegaskan komitmen negara-negara anggota untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan fundamental.
5. Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders, 1998)
yang menegaskan bahwa setiap individu berhak memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan.
SIKAP JALASTORIA INDONESIA
1. Mengutuk tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan yang tidak manusiawi dan tidak bermartabat.
2. Menilai bahwa serangan ini mengurangi rasa aman di ruang publik bagi masyarakat sipil, terutama perempuan.
3. Menyatakan solidaritas penuh kepada korban dan seluruh pembela HAM termasuk pejuang Hak Asasi Perempuan yang terus bekerja memperjuangkan keadilan di tengah berbagai risiko dan intimidasi.
4. Menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan advokasi merupakan hak konstitusional.
JALASTORIA INDONESIA
1. Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan.
2. Meminta pengungkapan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut, apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.
3. Meminta penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku agar tidak terjadi impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan HAP
4. Meminta negara untuk memberikan perlindungan kepada para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, jurnalis, serta individu yang memperjuangkan kepentingan publik.
5. Meminta pemerintah untuk membangun mekanisme perlindungan nasional bagi pembela HAM guna mencegah intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan di masa depan.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas, menjaga ruang demokrasi, serta terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan.
PENEGASAN
1. JalaStoria Indonesia menegaskan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dan HAP adalah pengingkaran serius terhadap demokrasi dan tidak boleh dibiarkan
2. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan, perlindungan terhadap pembela HAM dan HAP, serta solidaritas masyarakat warga Bangsa merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi tetap hidup di Indonesia.
3. Tegakkan Keadilan bagi korban jangan ada lImpunitas pada pelaki.
Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia
Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.A

