Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Infografik»Selamat Hari Otonomi Daerah

Selamat Hari Otonomi Daerah

Infografik jalastoria26 April 2023
Perempuan
JalaStoria.id

Tanggal 25 April adalah Hari Otonomi Daerah karena di tanggal tersebut sebagai tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam administrasi pemerintahan.

Otonomi daerah adalah bagian dari semangat reformasi setelah era orde baru berakhir. Ada aspek desentralisasi di mana daerah memiliki kewenangan untuk menangani beberapa urusan tertentu di bidang pemerintahan, baik urusan konkuren maupun urusan pemerintahan sebagai kewenangan atributif. Namun, bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya di masyarakat, ada sisi lain otonomi daerah yang justru berpotensi mengurangi hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di antaranya, melalui kemunculan sejumlah regulasi di daerah yang membatasi perempuan berekspresi di ruang publik atas nama pendekatan proteksionis atau bahkan atas dasar moralitas serta menaruh kecurigaan yang tinggi terhadap keberadaan perempuan dikaitkan dengan isu moralitas.

Sampai saat ini, masih ada perda di daerah yang mewajibkan perempuan memakai jenis busana tertentu, melarang perempuan berada di tempat-tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu, melarang warga negara yang diidentifikasi berbeda dari masyarakat pada umumnya untuk berada atau beraktivitas, dan lain-lain, serta perda-perda itu masih belum dicabut.

Jadi, apa hakikat otonomi daerah ketika ada daerah yang justru menggunakannya untuk memberangus hak konstitusional sebagian warganya?

anak perempuan otonomi daerah perempuan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Mencari Nafkah: Siapakah yang Harus Melakukannya?

23 Oktober 2023

Takhayul yang Meminggirkan Sejarah Perempuan

22 Agustus 2023

Refleksi Kemerdekaan Perempuan Indonesia

18 Agustus 2023

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.