Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Sosial Distancing, Bagaimana dengan Layanan Korban Kekerasan?

Sosial Distancing, Bagaimana dengan Layanan Korban Kekerasan?

Ragam jalastoria19 Maret 2020
Pengumuman LBH APIK
(Sumber: LBH APIK Jakarta)

Jakarta, JalaStoria.id – Untuk mencegah penyebarluasan virus Corona, Pemerintah menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan interaksi sosial, atau social distancing, selama beberapa waktu. Secara umum, social distancing disarankan dilakukan selama 14 hari, mulai 14 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020. Jangka waktu selama 14 hari itu diambil dengan menghitung masa inkubasi virus yang rata-rata belum akan menunjukkan gejala sebelum 14 hari.

Menanggapi seruan tersebut, banyak institusi yang menerapkan kebijakan work from home atau kerja di rumah. Hal ini selain memberi kesempatan setiap pegawai untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, juga ditujukan untuk mengurangi ritme perjumpaan atau kontak antarmanusia sejak di perjalanan hingga di dalam lingkup pekerjaan itu sendiri.

Nah, dengan penerapan social distancing tersebut, bagaimana dengan perempuan korban kekerasan yang membutuhkan layanan? Apakah ia harus menunggu sampai 14 hari untuk dapat mengakses layanan?

 

Tanpa Tatap Muka

Berdasarkan pantauan JalaStoria.id, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan menginformasikan bahwa layanan yang disediakan tetap buka seperti biasa. Misalnya, LBH APIK Jakarta, lembaga yang menyediakan layanan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan. Demikian pula dengan Rifka Annisa di Yogyakarta dan LRC-KJHAM di Semarang. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian yang diberlakukan selama masa social distancing.

LBH APIK Jakarta, misalnya, selama masa sosial distancing tetap membuka layanan pengaduan melalui hotline 0813-8882-2669. “Hotline ini khusus melayani pengaduan melalui chat whatsapp saja yang dapat diakses antara jam 9 pagi sampai jam 9 malam,”  kata Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta.

Selain itu, pengaduan melalui email juga tetap buka yaitu ke alamat email [email protected]. Adapun untuk layanan melalui tatap muka dan perrtemuan, tidak dibuka selama masa social distancing. 

Lembaga yang berdomisili di Pasar Rebo Jakarta Timur ini juga menunda kegiatan pendampingan kasus dari proses di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. LBH APIK Jakarta memberlakukan ketentuan itu antara tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. “Langkah ini diambil sehubungan dengan Pandemik Covid-19 dan situasi terkini Kecamatan Kramat Jati masuk dalam wilayah penyebaran positif virus Covid-19, dan Kecamatan Pasar Rebo dalam proses menunggu pemeriksaan,” ungkap Mazumah.

Sekalipun demikian, LBH APIK Jakarta tetap menyediakan layanan respons cepat jika ada kebutuhan di luar kasus yang harus segera ditanggapi. Jalur komunikasi yang disarankan adalah melalui email ke [email protected].

 

Konseling Daring

Langkah serupa juga diambil oleh Rifka Annisa Women Crisis Center. Lembaga yang menyediakan layanan pendampingan dan bantuan hukum ini menutup kegiatan kantor antara tanggal 16 sampai 29 Maret 2020. Namun demikian, layanan konseling dari lembaga ini tetap dibuka melalui saluran hotline.

Bagi perempuan dan anak yang akan melakukan konseling, dapat menghubungi nomor kontak 0851-0043-1298 atau 0857-9905-7765 baik melalui telepon maupun SMS. Kedua hotline tersebut melayani telepon dan SMS selama 24 jam. Namun demikian, layanan via whatsapp hanya dibuka pada hari Senin-Jumat antara jam 09.00-16.00, dan di hari Sabtu pada jam 08.00-14.00.

Pengumuman Rifka Annisa
(Sumber: Twitter Rifka Annisa)

Selain itu, Rifka Annisa juga menyediakan layanan konseling laki-laki, sebagai ruang untuk membangun kesadaran dan perilaku antikekerasan di kalangan laki-laki. Layanan ini tetap dapat diakses melalui hotline 0813-2614-0998, baik melalui telepon maupun SMS, selama 24 jam.

Apabila mitra yang ingin mengakses layanan di Rifka Annisa memilih berkomunikasi via email, lembaga yang berdomisili di Yogyakarta ini menyediakan layanan melalui [email protected].

Demikian pula dengan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) di Semarang. Lembaga yang menyediakan layanan konseling terkait dispensasi kawin dan juga pendampingan serta bantuan hukum ini menutup layanan tatap muka sejak 17 Maret hingga 29 Maret 2020. Dalam jangka waktu tersebut, layanan pengaduan, konseling dan penanganan kasus tidak dilakukan secara langsung.

Pengumuman LRC-KJHAM
(Sumber: Instagram LCR-KJHAM)

Layanan LRC-KJHAM yang disediakan secara daring dapat diakses melalui email: [email protected], Facebook: Lrc-kjham, Instagram: LRC-KJHAM, dan melalui nomor HP: 0888-0196-2674. Setiap pengaduan yang masuk akan direspons oleh LRC-KJHAM secara online sesuai mekanisme kerja yang telah disusun dalam situasi merebaknya Covid-19.

Namun, apabila terdapat situasi darurat di mana perempuan korban memerlukan pertolongan segera, LRC-KJHAM berkomitmen tetap menyediakan layanan langsung bagi perempuan korban kekerasan.

 

Lembaga Layanan

Nah, sudah tahu ya ketersediaan layanan selama masa sosial distancing. Selain tiga lembaga tersebut, lembaga lainnya juga pada umumnya melakukan penyesuaian layanan selama masa kewaspadaan ini diberlakukan. Apabila kamu membutuhkan layanan dari lembaga penyedia layanan korban kekerasan, sila mengecek terlebih dahulu lembaga layanan terdekat di kotamu. JalaStoria.id menyediakan informasi itu di sini.

Setelah itu, sebaiknya hubungi dulu nomor kontak atau email yang ada di lembaga layanan tersebut. Apabila kamu membutuhkan pertolongan segera, jangan sungkan untuk menyampaikan ya! Dengan demikian, siapapun kamu yang membutuhkan pertolongan, tetap dapat mengakses layanan di masa social distancing sekalipun.[emu]

Jodi Ibrahim

 

 

 

Perempuan Korban Kekerasan
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.