Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»UU TPKS: Tonggak Baru Peradaban Indonesia

UU TPKS: Tonggak Baru Peradaban Indonesia

Ragam jalastoria15 April 2022
Tangkapan layar sejumlah aktivis perempuan di balkon Ruang Rapat Paripurna berpelukan dan menangis setelah ketok palu Ketua DPR RI tanda persetujuan DPR RI dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, Selasa (12/4/2022) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, JALASTORIA.ID – Tangisan haru di balkon Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (12/4/2022) nyaris tak terbendung. Sejumlah aktivis perempuan yang hadir di ruang balkon menangis haru dan saling berpelukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan DPR RI dan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi Undang-undang.

Mereka juga melambaikan tangan sebagai tanda terima kasih kepada Puan sebagai pimpinan sidang, juga kepada Anggota Panja yang selama ini telah memperjuangkan RUU TPKS selama pembahasan. Aktivis perempuan yang hadir antara lain dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Jaringan Masyarakat Sipil, Forum Pengada Layanan, dan dari berbagai koalisi masyarakat sipil lainnya. Selain itu, hadir juga sejumlah komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Baca Juga: Kutulis Sepenggal Ingatan Tentang RUU PKS – RUU TPKS dan Kini menjadi UU TPKS

“Ya Allah, nggak menyangka! Terima kasih Gusti, terima kasih,” ujar Ninik Rahayu, purna Komnas Perempuan dua periode, dari tempat duduknya di ruang balkon. Nada suaranya menyiratkan setengah tak percaya, RUU yang diperjuangkan sekira tujuh tahun akhirnya disahkan.

***

Hari itu, DPR RI menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda Pembicaraan Tingkat II atas RUU TPKS dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda diawali dengan  penyampaian laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Presiden oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Anggota DPR RI pun menyatakan setuju saat Ketua DPR RI menanyakan kembali apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual. Undang-undang ini akan melindungi seluruh perempuan Indonesia,” kata Puan dengan suara tercekat disambut tepukan tangan panjang dari seluruh hadirin.

***

Selesainya seluruh tahap Pembahasan RUU TPKS sehingga dapat ditetapkan sebagai UU tidak terlepas dari peran para Anggota Panja RUU TPKS yang aktif menyampaikan masukan untuk penyempurnaan sejumlah norma yang diatur dalam RUU ini. Oleh karena itu, selepas rapat paripuna, para aktivis perempuan pun menyambangi Anggota Panja untuk menyampaikan terima kasih secara langsung. Antara lain, JPHPKKS yang berkesempatan menjumpai Luluk Nur Hamidah (FPKB) dan Taufik Basari (FPNasdem) di lobby Gedung Nusantara I DPR RI.

Baca Juga: Jaringan Perempuan Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP dan Perpres untuk UU TPKS

Sebagaimana dapat dipantau melalui siaran langsung setiap rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS antara 28 Maret sampai 6 April 2022, sejumlah Anggota Panja aktif menyuarakan aspirasi yang disampaikan jaringan perempuan. Selain dua nama di atas, Anggota Panja lainnya antara lain My Esti Wijayanti, Rizky Aprilia, Diah Pitaloka (FPDI Perjuangan); Christina Aryani dan Supriansa (FPGolkar); Hendrik Lewerissa dan Sodik Mudjahid (FPGerindra); Lisda Hendrajoni dan Ary Egahni (FPNasdem); Zainuddin Maliki (FPAN); dan Illiza Sa’auddin Djamal (FPPP).

Meski dilakukan secara maraton, sidang berlangsung dinamis. Baik Anggota Panja maupun Pemerintah dengan penuh sabar menerima dan menyuarakan usulan-usulan jaringan perempuan, baik yang dikirim melalui pesan whtasapp maupun saat bertemu langsung.

“Saya terharu dan bangga dengan perjuangan kawan-kawan aktivis perempuan ini. Tak kenal lelah mengirimi kami masukan yang isinya itu menohok tapi disampaikan dengan cara yang cantik,” ujar My Esti Wijayanti saat dijumpai JPHPKKS bersama Diah Pitaloka, di depan ruangannya usai rapat paripurna.

***

Selain Anggota Panja, aktivis perempuan juga menyambangi Ketua Panja, Willy Aditya. Hari pengesahan RUU TPKS bertepatan dengan hari ulang tahunnya. Selain menyampaikan ucapan terima kasih telah memperjuangkan RUU TPKS, secara khusus mereka juga memberi ucapan selamat ulang tahun.

Baca Juga: Pengesahan UU TPKS 12 April 2022

“Jangan-jangan ini memang agendamu ya, Wil, disahkan pas ulang tahunmu,” canda Yeni Rosa Damayanti dan Ririn Sefsani, aktivis pro demokrasi, setengah berkelakar. Ririn dan Yeni berteman dengan Willy Aditya saat sama-sama menjadi aktivis mahasiswa. Candaan ini sontak membuat hadirin lainnya terbahak.

Bagi Willy, kehadiran UU TPKS menjadi tonggak peradaban masyarakat Indonesia. Selama ini kasus kekerasan seksual oleh sebagian besar masyarakat sengaja disembunyikan karena dianggap aib. Begitu pula penanganan terhadap korban yang terkesan sak sae (semau-mau penegak hukum).

“Undang-undang ini bentuk civilization, peradaban kita,” ujarnya terbata saat ditanya apa makna UU ini bagi dirinya.

Ia berharap, dengan adanya UU ini, masyarakat berani menyuarakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, juga berani menyuarakan haknya. []

 

Kustiah

DPR RI UU TPKS
Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.