Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Yogya Menyeru Untuk Indonesia

Yogya Menyeru Untuk Indonesia

Ragam jalastoria30 November 2021
Ilustrasi (Sumber: Freepik.com)

 

RUU TPKS telah melalui jalan panjang. Aturan ini telah diinisiasi Komnas Perempuan sejak tahun 2012 seiring kondisi Indonesia yang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pun telah berubah nama dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, saat ini menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 menurut CATAHU 2020 Komnas Perempuan sebanyak 299.911 kasus. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY selama Pandemi Covid-19 mengalami kenaikan pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.

Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun 2019 berjumlah 198 kasus meningkat menjadi 1.096 kasus atau terjadi kenaikan sebesar 553% (Data Siga, DP3AP2 DIY, tahun 2020). Hal ini tentunya sangat mengejutkan, di masa pandemi yang semua aktivitas dibatasi dengan kegiatan di rumah/online justru kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan yang “sangat luar biasa”.

Baca Juga: 6 Masukan atas RUU TPKS

Dari jumlah kasus tersebut kekerasan terbanyak terjadi pada kekerasan psikis sebesar 372 kasus (33,9%), kekerasan fisik sebesar 325 kasus (29,6%), dan kekerasan seksual sebesar 319 kasus (29,1%). Dari lokasi kekerasan terjadi, terbanyak terjadi di rumah sebesar 836 kasus (76,2%), sedangkan kekerasan di tempat kerja berjumlah 30 kasus (2,7%) dan lain-lain sebanyak 230 kasus (20,98%)

DPR HARUS mendengarkan suara-suara korban kekerasan yang setiap tahun terus dilaporkan melalui Komnas Perempuan. Angkanya terus bertambah selama 5 tahun RUU ini hanya dalam pembahasan di DPR RI, sehingga ini penting untuk segera disahkan dengan menggunakan hati nurani dalam membahas upaya perlindungan terhadap kejahatan kemanusiaan itu.

Tugu Bergerak adalah gerakan kepedulian bersama dari perwakilan 50 organisasi/lembaga masyarakat sipil peduli perempuan dan anak, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang menghormati nilai-nilai Hak dan martabat atas kemanusiaan pada perempuan.

Kami, Tugu Bergerak dari Yogya Menyeru untuk Indonesia:

DPR fokus mendengar, serius, dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

 

Yogyakarta, 29 November 2021

Atas nama masyarakat sipil (Tugu Bergerak)

 

*Tulisan ini berdasarkan rilis dari Tugu Bergerak yang diterima JalaStoria, Selasa (30/11/21).

 

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Duka di Rel Kereta Api: Evaluasi Layanan dalam Perspektif Gender

3 Mei 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.