Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Ragam»Ninik Rahayu: Pemda Tabanan Bali Wajib Memastikan Pemulihan Trauma pada Anak Korban

Ninik Rahayu: Pemda Tabanan Bali Wajib Memastikan Pemulihan Trauma pada Anak Korban

Ragam Redaksi Jalastoria26 Juli 2026

SURAT TERBUKA

Jakarta – Founder Perkumpulan JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Bali, wajib memastikan pemulihan trauma bagi anak-anak yang terdampak meninggalnya seorang warga akibat tindakan kekerasan massa. Menurutnya, perhatian negara tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menjangkau anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari tragedi tersebut.

“Anak-anak yang kehilangan orang tua dalam peristiwa kekerasan adalah korban yang hak-haknya harus dipenuhi oleh negara. Mereka berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pendidikan, dan jaminan kesejahteraan agar masa depannya tidak ikut hancur akibat peristiwa yang tidak mereka pilih,” ujar Ninik Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa kehilangan orang tua akibat peristiwa yang disertai kekerasan berpotensi menimbulkan trauma mendalam. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis, emosional, kemampuan belajar, hingga hubungan sosial anak apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Karena itu, Ninik Rahayu mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan bersama kementerian, lembaga perlindungan anak, serta dinas terkait untuk segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak yang terdampak. Hasil asesmen tersebut harus menjadi dasar pemberian layanan pemulihan yang komprehensif, mulai dari konseling dan pendampingan psikologis, jaminan pendidikan, bantuan sosial, hingga penguatan pengasuhan oleh keluarga atau wali.

Menurutnya, pemulihan psikososial bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka.

Ninik Rahayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada anak-anak yang keluarganya terlibat dalam peristiwa tersebut. Anak tidak boleh dipersalahkan, dikucilkan, ataupun kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan kehidupan yang layak akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh orang dewasa.

“Anak tidak pernah bertanggung jawab atas perbuatan orang tuanya. Yang harus kita lindungi adalah hak anak untuk tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa tragedi di Tabanan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan main hakim sendiri selalu melahirkan korban-korban lain yang sering luput dari perhatian publik, yaitu anak-anak yang harus menanggung kehilangan, trauma, dan ketidakpastian hidup.

Melalui Perkumpulan JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan pemulihan trauma serta perlindungan hak-hak anak menjadi prioritas dalam penanganan setiap kasus kekerasan.

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Bareskrim Polri Dorong Penyempurnaan UU TPPO agar Lebih Adaptif terhadap Modus Baru Perdagangan Orang

25 Juli 2026

JalaStoria Dorong Review Implementasi UU TPPO: Dr. Ninik Rahayu Soroti Lemahnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

25 Juli 2026

JalaStoria Gelar FGD Review Implementasi UU TPPO, Dorong Penguatan Perlindungan Korban dan Reformasi Regulasi

24 Juli 2026

Comments are closed.

Ninik Rahayu: Pemda Tabanan Bali Wajib Memastikan Pemulihan Trauma pada Anak Korban

26 Juli 2026

Jika kesiapan berhubungan seksual, dinilai dari Merahnya Lipstik Perempuan

26 Juli 2026

Agar Kekerasan Tidak Lagi Terjadi di Ruang Pendidikan

26 Juli 2026

Domestikasi Perempuan Pascapersalinan

26 Juli 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.