Close Menu
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Makna Logo
  • Daftar Isi
  • Tim Kami
  • Kirim Tulisan
  • Kontak Kami
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
JalaStoria.idJalaStoria.id
  • Home
  • Ragam
  • Perspektif
  • Storimini
  • Sosok
  • Telaah
    • Hukum
    • Riset
    • Buku
    • Film
  • Konsultasi
  • Mitra
  • Media
  • English Version
JalaStoria.idJalaStoria.id
Home»Perspektif»Fenomena Catcalling: Cermin Struktur Sosial yang Mengobjektifikasi Perempuan

Fenomena Catcalling: Cermin Struktur Sosial yang Mengobjektifikasi Perempuan

Perspektif Redaksi Jalastoria22 Oktober 2025
KBGO
Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Oleh: Fatehah Nurkaromah

Saya pernah melihat konten di Instagram yang memperlihatkan seorang perempuan bekerja di pertambangan, pada waktu itu dia bertugas untuk menyampaikan informasi mengenai keselamatan bagi para pekerja dengan menggunakan sebuah HT, tidak lama setelah perempuan tersebut mengucapkan salam, para pekerja yang di mana semuanya adalah laki-laki segera menjawab salam tersebut, kurang lebih seperti ini percakapannya “selamat sore bapak-bapak” ucap si perempuan.

Kemudian ditanggapi oleh para pekerja “selamat sore ibu-ibu, selamat sore sayang, silakan kakak sayang eehh, selamat sore sayang”, kemudian si perempuan melanjutkan lagi “izin pinjam jalur pak untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan”, tanggapan dari para pekerja laki-laki adalah “langsung sayang langsung ungkap hatimu, tuk menyampaikan perasaan kah?, langsung cinta langsung cinta”. Perempuan tersebut diam saja dengan ekspresi datar dan tidak lama kemudian dilanjut dengan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kerja. Itu adalah penggalan percakapan yang dapat saya tangkap dalam video tersebut.

Setelahnya saya membuka kolom komentar di mana mayoritas netizen mewajarkan tindakan tersebut dan tidak sedikit yang justru dijadikan bahan candaan, salah satu komentarnya seperti ini “biasa aja ini ma becandaan doank jgn baperan. Belum tentu becanda gitu bner. Dulu zaman aq kerja sering bapak2 kek gini. Tapi mereka sayang istri dan tanggung jawab, bawain asyik. Istrinya pun juga asyik banget”.

Ada juga yang merespon komentar tersebut dengan jawaban “betulll (dengan emoji tertawa) orang lapangan kalo bercanda biasanya begini biar ga spaneng, sampe ada jargon “baper pulang saja”, artinya bercanda rasah baperan, ehh tp ada sih yang istrine gabisa klo suaminya bercanda krn pernah ada yg dimarahin (emoji tertawa) pdhl niatnya bercanda (emoji tertawa) itu cm biar semangat aja kita2”.

Respons netizen tersebut menunjukkan bahwa tindakan catcalling masih belum dipahami dengan baik oleh masyarakat, di  mana masyarakat justru malah menganggap bahwa catcalling hanya candaan atau tidak jarang diartikan sebagai sebuah pujian (Hidayat dan Setyanto, 2019). Sebanyak 89,7% masyarakat sepakat bahwa fenomena catcalling adalah tindakan yang umum dilakukan (Yudha, 2021). Walau memang sekilas terlihat biasa saja atau bahkan dapat mencairkan suasana, namun tindakan ini jika terus menerus diwajarkan akan dapat mengarah pada kekerasan seksual. Dalam rape culture pyramid atau piramida budaya perkosaan candaan yang berbau seksis atau rape jokes berada pada tingkat paling dasar, ketika hal ini selalu dinormalisasi bukan tidak mungkin seseorang pada akhirnya akan melakukan tindakan yang lebih ekstrem di tingkat berikutnya yaitu melakukan pelecehan atau kekerasan seksual.

Catcalling merupakan pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk non fisik atau verbal, namun tidak menutup kemungkinan pada beberapa kasus korban mengalami tindakan dalam bentuk non verbal yaitu pelaku menyentuh bagian anggota tubuh tertentu dari korban. Tindakan catcalling dalam bentuk verbal berupa panggilan yang menggoda dengan maksud membuat korban merasa tidak nyaman seperti, “assalamu’alaikum mba”, “cewek cewek”, “cantik”, “sayang”, “mba mba” dan dapat juga berupa siulan.

Catcalling umumnya dilakukan oleh laki-laki secara berkelompok atau dalam bentuk gerombolan kepada perempuan—saat sendiri atau bersama teman sesama perempuan (Rahmadina dan Azizah, 2021). Tindakan ini dilakukan tidak hanya di tempat-tempat sepi namun tempat umum dan ramai juga tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya catcalling. Waktu terjadinya tidak menentu, di mana pelaku dapat melakukannya pada saat siang atau malam hari.

Adanya pengabaian dan pewajaran dari masyarakat yang menganggap bahwa catcalling adalah bentuk ketertarikan semata, pujian atau bahkan candaan, ini lah  yang pada akhirnya perilaku catcalling terus terjadi sampai hari ini dan makin luas hingga sampai pada ranah media sosial. Selain karena budaya masyarakat yang mewajarkan tindakan tersebut, hal lain yang menyebabkan adanya pengabaian dikarenakan mayoritas masyarakat tidak paham bahwa catcalling merupakan pelecehan seksual verbal.

Tindakan ini merupakan termasuk dalam tindak pidana berdasar pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS pada pasal 5 Tahun 2022, disebutkan bahwa

“setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah)”, (Nurahlin, 2022).

Adapun yang dimaksud dari “perbuatan seksual secara non fisik”, berupa gerak tubuh, pernyataan ataupun aktivitas yang merujuk pada seksualitas dan dengan maksud untuk mempermalukan dan merendahkan korban.

 

Budaya yang Merugikan Perempuan

Fenomena catcalling masih marak terjadi hingga hari ini bukan tanpa kebetulan, perilaku yang ditujukan kepada perempuan oleh laki-laki dengan maksud membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi tidak terlepas dari adanya budaya patriarki yang berkembang di masyarakat, di mana budaya patriarki telah menciptakan relasi kuasa yang memosisikan laki-laki lebih tinggi dibanding perempuan.

Budaya patriarki memandang adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara biologis, seperti alat kelamin, hormon, mental dan kekuatan fisik. Di mana perempuan dianggap lebih lemah dibandingkan dengan laki-laki sehingga memunculkan tanggung jawab di antara keduanya yang tidak dapat digantikan oleh satu dengan yang lain (Puspita dan Nugraha, 2023). Langgengnya budaya patriarki hingga hari ini juga tidak terlepas dari peran perempuan itu sendiri, bagi perempuan yang sudah terbiasa dengan kondisi yang selalu memosisikan laki-laki lebih tinggi maka dengan hal ini yang pada akhirnya masyarakat memandang perempuan hanyalah sebagai objek (Noviani, 2023).

Walaupun budaya patriarki memandang perempuan sebagai objek penyebab adanya fenomena catcalling, namun ternyata budaya ini juga dapat melahirkan tekanan sosial bagi laki-laki, di mana laki-laki dianggap jantan apabila sudah melakukan tindakan catcalling (Simanjuntak,Uly, Godsend, dkk 2024. Yana, Triyanto, & Lestari, 2025). Dengan adanya tekanan sosial pada laki-laki maka hal itu dapat menjadi faktor lain dari langgengnya fenomena catcalling. Namun tetap tidak dapat dimungkiri bahwa mayoritas korban catcalling adalah perempuan yang di mana hal ini menunjukkan bahwa laki-laki mudah tergoda dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual.

Secara personal, setiap orang perlu dibekali cara atau langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menangani saat menjadi korban catcalling. Selain itu, karena ini merupakan akar masalah yang dinormalisasi dalam budaya masyarakat, tentu kelompok masyarakat juga memiliki tanggungjawab dalam mencegah dan menangani, agar masalah ini tidak meregenerasi.

Penulis adalah mahasiswi dan Volunteer PKBI Kalimantan Barat

 

Referensi

Hidayat, A., & Setyanto, Y. (2019). Fenomena catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual          secara verbal terhadap perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2), 485-492. https://psikologi.untag-sby.ac.id/web/beritadetail/fenomena-pelanggengan-budaya-perkosaan-rape-culture-melalui-candaan-seksis-rape-jokes.html

Yudha, D. A. (2021). Dampak dan peran hukum fenomena catcalling di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 23(2), 324-332.

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/71265/1/NANDA%20SOLEHA.FISIP.pdf

https://fisip.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/Guidebook_KS_FISIP_Unpad1.pdf Puspitas, A., & Nugraha, W. (2023). Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Maraknya Fenomena Catcalling. Widya Duta, 18(1), 59-64.

Simanjuntak, V. A., Uly, N., Godsend, G., Kharisma, D. H., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Catcalling di Tanjungpinang: Mengeksplorasi Perilaku Pelecehan Verbal dan Dampaknya Terhadap Perempuan dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 859-869.

Yana, R. H., Triyanto, T., & Lestari, R. (2025). Fenomena Pelecehan Seksual Catcalling Dalam Kajian Sosiologi Gender. Jurnal Society: Pengamat Perubahan Sosial, 5(1), 36-45.

Noviani, F. (2023). Fenomena catcalling di kota pontianak: dampak bagi perempuan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 5(2), 147-157.

Deshaini, L., Darma, M. T. S., Agusaputra, F., & Rendi, N. (2025). Upaya Penanggulangan Kasus Catcalling Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 117-124.

Setiawan, T. K. B., Akbar, R. N., Putri, Z. N., & CREC, A. S. (2024). A PERAN KAMPANYE SOSIAL MEDIA INSTAGRAM @SUARASEKAMPUS DALAM MENGATASI CATCALLING. Snades, 3(1), 113-119.

Nurahlin, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jatiswara, 37(3).

Rohbani, M., Syah, P., & Damayantie, A. (2025). DAMPAK DAN SIKAP KORBAN CATCALLING. Jurnal Sociologie, 4(1), 71-86.

Qila, S. Z., Rahmadina, R. N., & Azizah, F. (2021). Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2).

Share. WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email Telegram

Related Posts

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026

Teror terhadap Perempuan Pembela HAM dan Erosi Kebebasan Berpendapat

28 April 2026

Comments are closed.

Relasi Gender di Suku Tuareg: Perempuan Tidak Bercadar, Laki-Laki yang Harus Melakukannya

9 Mei 2026

Mengecam Keras Pelaku Kekerasan yang Berlindung di Balik Otoritas Pendidikan dan Keagamaan

9 Mei 2026

Kala Split Bill Sentil Maskulinitas Pria

7 Mei 2026

Menjaga Perempuan atau Mendidik Laki-laki?

4 Mei 2026
banner jalastoria
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Makna Logo
  • Kirim Tulisan
© 2026 | All rights reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.